Medan, medanoke.com | Persoalan hubungan kerja dan kejelasan status beberapa tenaga pendidik menjadi sorotan setelah seorang guru yang pernah bekerja selama bertahun-tahun di lingkungan Yayasan Husni Thamrin Medan mengungkapkan sejumlah persoalan yang dialaminya.
Guru tersebut, yang meminta namanya tidak disebutkan, mengaku telah mengabdi sebagai guru sekolah dasar (SD) di lingkungan Perguruan Husni Thamrin selama lebih dari 10 tahun. Ia menyebut dirinya mulai tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada 2014 dan selama bertahun-tahun menjalankan tugas sebagai pendidik sesuai tanggung jawab yang diberikan pihak sekolah.
Menurut pengakuannya kepada awak media, persoalan mulai muncul ketika pandemi COVID-19. Saat itu, gajinya bersama sejumlah guru lainnya mengalami pemotongan dengan alasan pihak sekolah tidak sanggup membayar biaya gedung. Namun, di sisi lain, uang sekolah yang dibayarkan siswa disebut mengalami kenaikan.
Ia mengaku hingga hubungan kerjanya berakhir, gaji yang pernah dipotong tersebut belum dikembalikan.
Puncaknya terjadi pada 4 Juli 2025. Pada malam hari, guru tersebut menerima pesan untuk menghadiri rapat di sekolah. Walau saat itu ia sedang berada di kampung, tetapi dirinya tetap berusaha datang karena menghargai undangan dan kepentingan sekolah. Dalam rapat tersebut, ia bersama beberapa guru lainnya disebut diberhentikan dengan alasan jumlah murid sudah tidak ada lagi sehingga sekolah tidak lagi membutuhkan mereka.
Namun, menurut keterangan guru tersebut, setelah pemberhentian, kegiatan pendidikan di sekolah masih tetap berjalan. Ia juga mengaku menemukan bahwa data dirinya masih tercatat dalam sistem administrasi pendidikan sebagai guru.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai status hubungan kerjanya. Sebab, di satu sisi ia telah dinyatakan diberhentikan, sementara di sisi lain data dirinya disebut masih tercatat dalam administrasi pendidikan.
Data Pemerintah
Secara administratif, SDS Husni Thamrin tercatat dalam database resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan NPSN 10257646. Sekolah tersebut beralamat di Jalan Galang No. 1, Medan, berstatus swasta dan berbentuk pendidikan SD. Data pemerintah mencatat sekolah itu berada di bawah naungan Yayasan Husni Thamrin Medan, dengan NPYP AE9583.
Data resmi juga menunjukkan SDS Husni Thamrin memiliki SK pendirian Nomor 68/I05/A/1995.6 tertanggal 30 Maret 1995. Sementara izin operasional yang tercatat bernomor 420/_SD/2019, tertanggal 1 Oktober 2019. Sekolah tersebut tercatat memiliki akreditasi B.
Yayasan yang tercatat menaungi sekolah tersebut, yakni Yayasan Husni Thamrin Medan, tercatat dalam database Verval Yayasan Kemendikdasmen dengan NPYP AE9583. Data tersebut mencantumkan pimpinan yayasan sebagai Drs. Khendra Maruli, MBA, serta pengesahan badan hukum melalui SK Menkumham Nomor AHU-0005224.AH.01.04 Tahun 2022, tertanggal 25 Februari 2022.
Yayasan tersebut tercatat menaungi sejumlah satuan pendidikan, antara lain SDS Husni Thamrin, SMP Swasta Husni Thamrin Medan, SMAS Husni Thamrin, dan TK Swasta Husni Thamrin.
Menariknya, database pendidikan pemerintah juga memperlihatkan adanya beberapa entitas dengan nama yang hampir sama, yakni Yayasan Husni Thamrin Medan (AE9583), Yayasan Perguruan Husni Thamrin (AE9601), dan Yayasan Perguruan Husni Thamrin Medan (AE9585). Ketiganya tercantum sebagai entitas berbeda dalam daftar yayasan di Kecamatan Medan Perjuangan.
Wartawan Datangi Lokasi
Untuk memperoleh konfirmasi dan melihat langsung kondisi sekolah, wartawan mendatangi lokasi Yayasan Husni Thamrin di Jalan Galang No. 1, Medan.
Namun, saat wartawan berada di lokasi, tidak terlihat adanya aktivitas belajar mengajar sebagaimana layaknya sekolah yang sedang beroperasi. Wartawan hanya bertemu dengan seorang perempuan yang mengaku bernama Lily yang menyebut dirinya sebagai petugas kebersihan.
Lily mengatakan tidak mengetahui persoalan maupun informasi mengenai permasalahan yang disampaikan oleh mantan guru tersebut. Ia juga menyebut bahwa sekolah sudah tidak beroperasi atau tutup selama kurang lebih satu tahun.
Dalam percakapan tersebut, Lily juga mengatakan bahwa dirinya tidak menerima gaji. Ketika wartawan berupaya meminta informasi mengenai pihak yang dapat dikonfirmasi terkait keberadaan yayasan maupun persoalan tenaga pendidik, Lily tidak bersedia memberikan kontak atau menyebutkan pihak yang dapat dihubungi.
Ia kemudian meminta wartawan untuk berbicara dengan petugas keamanan atau satpam.
Minta Kejelasan Hak
Mantan guru-guru tersebut mengatakan mereka telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan menemui pihak yayasan. Namun, ia mengaku diarahkan untuk menemui kepala sekolah dengan alasan pihak yayasan sudah tidak bertanggung jawab lagi terhadap sekolah.
Mereka mengaku tetap menghormati pihak sekolah dan yayasan serta berharap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah. Namun, menurut mereka, diperlukan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas hubungan kerja, dasar pemberhentian, status pencatatan data dalam Dapodik, serta hak-hak mereka sebagai tenaga pendidik.
Apabila pemberhentian tersebut secara hukum merupakan pemutusan hubungan kerja, mereka berharap pihak yang bertanggung jawab dapat menyelesaikan hak-haknya sesuai dengan status hubungan kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun hak yang mereka minta untuk diberikan kejelasan antara lain pengembalian gaji yang pernah dipotong, apabila memang terdapat dasar untuk pengembalian; uang pesangon; uang penghargaan masa kerja; serta hak-hak lain yang mungkin timbul berdasarkan hubungan kerja dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, persoalan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka, terutama mengenai status operasional sekolah, dasar pemberhentian tenaga pendidik, pihak yang bertanggung jawab atas hubungan kerja, serta kesesuaian data administrasi pendidikan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Data pemerintah menunjukkan SDS Husni Thamrin masih tercatat sebagai satuan pendidikan swasta di Jalan Galang No. 1 Medan. Sementara itu, keterangan seorang petugas kebersihan di lokasi menyebut sekolah telah tutup selama sekitar satu tahun.
Perbedaan antara data administratif dan kondisi yang ditemukan wartawan di lapangan tersebut menjadi hal yang perlu diklarifikasi oleh pihak Yayasan Husni Thamrin Medan maupun instansi pendidikan terkait.
Pihak Yayasan Husni Thamrin Medan dan pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Konfirmasi dari pihak yayasan dan sekolah tetap diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.(Pujo)
Deli Serdang, medanoke.com | Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Ketua Gen…
Medan, medanoke.com | Sejumlah ulama, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), tokoh masyarakat, dan aktivis Islam di…
Belawan– medanoke.com, Executive General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan, Yusrizal, bersama jajaran…
Medan, medanoke.com | Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya (DPD Partai Gerindra) Sumatera Utara…
Medan, medanoke.com | Dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo,…
Medan, medanoke.com | Kepala Lingkungan (Kepling) bersama istrinya di Lingkungan XIV, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan…
This website uses cookies.