Melawan, Kedua Kaki Pelaku Pembunuhan Wanita Didalam Mobil Dihadiahi Timah Panas

MEDAN – medanoke.com, Misteri tewasnya, Vonda Harianingsih (50), wanita penjual es dengan luka tusukan sebanyak 21 tusukan didalam mobilnya di Jalan Klambir V, Kota Medan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, terungkap sudah, Rabu (21/06/2023). Pelaku, Joko M, terpaksa dihadiahi timah panas oleh personil gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumut.

Informasi yang diperoleh, pelaku terpaksa menghabisi nyawa korban karena kebingungan dan kalap sebab korban melawan saat hp nya dirampas pelaku. Bingung dan kalap karena ada perlawanan, korban pun langsung dihabisi pelaku saat itu.

Pelaku, Joko mengatakan, dia terpaksa menghabisi nyawa korban korban karena bingung dan kalap sebab korban melawan pada saat hp miliknya saya ambil. “Kebingungan karena dia melawan makanya saya habisi. Saya sama sekali tidak kenal dengan korban,” kata Joko M saat ditanyai mengenai alasannya membunuh korban.

Joko menuturkan, pisau yang digunakannya memang sebelumnya sudah dibawanya dan lisau itu diambil di warung saat dia berjalan di sekitar Binjai. Setelah membunuh korban, terang Joko, ia pun meninggalkan korban di dalam mobil naik becak motor dan membeli baju di toko.

“Lalu saya balik ke arah Binjai dan membeli baju di toko sekitar Jalan Medan-Binjai Km 18. Saya ganti baju di SPBU di Jalan Medan-Binjai Km 12. Habis itu saya jalan kaki ke Binjai kurang lebih 1 Km. Baru saya bakar baju karena ada bercak darah,” ungkapnya,” ucapnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi menuturkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut. Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

“Kedua kaki pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh personil karena pelaku saat diciduk melawan,” ujar Valentino Alfa Tatareda.

Tambah Valentino Alfa Tatareda, bersamaan dengan pelaku, personil juga mengamankan pelaku berinisial I, yang merupakan penadah barang curian hasil kejahatan pelaku dan barang bukti pisau.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut.              Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

MENGADU: YNSL sedang mengadukan penipuan siber yang dialaminya kepada Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa…

2 minggu ago

Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

Personil Sat PJR Ditlantas Polda Sumut yang mengunjungi korban laka lantas di Tol Kutepat saat…

2 minggu ago

Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

Pemandangan Gg. Bali Jalan Young Panah Hijau saat air mulai naik Marelan, medanoke.com | Warga…

2 minggu ago

Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

Pantai Labu, medanoke.com | Ratusan warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, mendesak Polres Deliserdang, agar segera…

2 minggu ago

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Tindak Pidana medanoke.com-Medan, Sebagai dukungan terhadap dalam upaya pemerintah guna melakukan…

3 minggu ago

FABEM Sumut : Batalkan Calon Komut Bank Sumut Dari Tim Transisi Bobby Nasution

Medan, medanoke.com | Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut) mendesak otoritas jasa…

3 minggu ago

This website uses cookies.