Melawan, Kedua Kaki Pelaku Pembunuhan Wanita Didalam Mobil Dihadiahi Timah Panas

MEDAN – medanoke.com, Misteri tewasnya, Vonda Harianingsih (50), wanita penjual es dengan luka tusukan sebanyak 21 tusukan didalam mobilnya di Jalan Klambir V, Kota Medan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, terungkap sudah, Rabu (21/06/2023). Pelaku, Joko M, terpaksa dihadiahi timah panas oleh personil gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumut.

Informasi yang diperoleh, pelaku terpaksa menghabisi nyawa korban karena kebingungan dan kalap sebab korban melawan saat hp nya dirampas pelaku. Bingung dan kalap karena ada perlawanan, korban pun langsung dihabisi pelaku saat itu.

Pelaku, Joko mengatakan, dia terpaksa menghabisi nyawa korban korban karena bingung dan kalap sebab korban melawan pada saat hp miliknya saya ambil. “Kebingungan karena dia melawan makanya saya habisi. Saya sama sekali tidak kenal dengan korban,” kata Joko M saat ditanyai mengenai alasannya membunuh korban.

Joko menuturkan, pisau yang digunakannya memang sebelumnya sudah dibawanya dan lisau itu diambil di warung saat dia berjalan di sekitar Binjai. Setelah membunuh korban, terang Joko, ia pun meninggalkan korban di dalam mobil naik becak motor dan membeli baju di toko.

“Lalu saya balik ke arah Binjai dan membeli baju di toko sekitar Jalan Medan-Binjai Km 18. Saya ganti baju di SPBU di Jalan Medan-Binjai Km 12. Habis itu saya jalan kaki ke Binjai kurang lebih 1 Km. Baru saya bakar baju karena ada bercak darah,” ungkapnya,” ucapnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi menuturkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut. Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

“Kedua kaki pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh personil karena pelaku saat diciduk melawan,” ujar Valentino Alfa Tatareda.

Tambah Valentino Alfa Tatareda, bersamaan dengan pelaku, personil juga mengamankan pelaku berinisial I, yang merupakan penadah barang curian hasil kejahatan pelaku dan barang bukti pisau.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Kado Pahit di Hari Bhayangkara ke 79 Purnawirawan Polri Pengemudi Fortuner Yang Seruduk Pejalan Kaki Hingga Tewas Belum Ditahan Meskin Ditetapkan Tersangka

medanoke.com-‎Pancurbatu, Sosok pengemudi mobil berinisial BP(62) yang merupakan Purnawirawan Polri masih menghirup udara bebas, ditetapkan…

2 jam ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

medanoke.com-Jakarta, Bank Emas Pegadaian – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asingdengan…

6 jam ago

Dikukuhkan Ketua Dewan Pembina Tun Rahmat Shah, PB ISMI Harus Unjuk Taring demi Kemajuan Melayu

medanoke-PEKANBARU, Diawali pembacaan Alquran dan dilanjutkan Selan pembacaan doa dipimpin Ustad KH Amiruddin MS acara…

21 jam ago

Satu Tahun Kematian Wartawan dan Keluarga, Tiga Eksekutor Sudah Divonis, Tapi Yang Diduga Dalang Masih Bebas

Medan, medanoke.com | Tepat satu tahun telah berlalu sejak tragedi pembunuhan berencana yang menewaskan Wartawan…

1 hari ago

Masalah Sampah Masih Menjadi Momok di Kota Medan

Medan, medanoke.com | Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri menghimbau dan mengingatkan warga untuk meningkatkan…

1 hari ago

Toba Pulp Lestari Bersama Dr’s Koffie Foundation, IEAM, dan Pemkab Toba Selenggarakan Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan Bergerak Bagi 800 Warga

Toba, medanoke.com, 28 Juni 2025 |  Sebagai wujud nyata komitmen terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, PT…

1 hari ago

This website uses cookies.