Melawan, Kedua Kaki Pelaku Pembunuhan Wanita Didalam Mobil Dihadiahi Timah Panas

MEDAN – medanoke.com, Misteri tewasnya, Vonda Harianingsih (50), wanita penjual es dengan luka tusukan sebanyak 21 tusukan didalam mobilnya di Jalan Klambir V, Kota Medan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, terungkap sudah, Rabu (21/06/2023). Pelaku, Joko M, terpaksa dihadiahi timah panas oleh personil gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumut.

Informasi yang diperoleh, pelaku terpaksa menghabisi nyawa korban karena kebingungan dan kalap sebab korban melawan saat hp nya dirampas pelaku. Bingung dan kalap karena ada perlawanan, korban pun langsung dihabisi pelaku saat itu.

Pelaku, Joko mengatakan, dia terpaksa menghabisi nyawa korban korban karena bingung dan kalap sebab korban melawan pada saat hp miliknya saya ambil. “Kebingungan karena dia melawan makanya saya habisi. Saya sama sekali tidak kenal dengan korban,” kata Joko M saat ditanyai mengenai alasannya membunuh korban.

Joko menuturkan, pisau yang digunakannya memang sebelumnya sudah dibawanya dan lisau itu diambil di warung saat dia berjalan di sekitar Binjai. Setelah membunuh korban, terang Joko, ia pun meninggalkan korban di dalam mobil naik becak motor dan membeli baju di toko.

“Lalu saya balik ke arah Binjai dan membeli baju di toko sekitar Jalan Medan-Binjai Km 18. Saya ganti baju di SPBU di Jalan Medan-Binjai Km 12. Habis itu saya jalan kaki ke Binjai kurang lebih 1 Km. Baru saya bakar baju karena ada bercak darah,” ungkapnya,” ucapnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi menuturkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut. Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

“Kedua kaki pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh personil karena pelaku saat diciduk melawan,” ujar Valentino Alfa Tatareda.

Tambah Valentino Alfa Tatareda, bersamaan dengan pelaku, personil juga mengamankan pelaku berinisial I, yang merupakan penadah barang curian hasil kejahatan pelaku dan barang bukti pisau.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Rabu Ini Puluhan Awak Media Akan Demo di Mapoldasu Terkait Pemukulan Wartawan di PT. UG

Elin Syahputra dan Dedi Irawandi Lubis berjalan menuju Mapoldasu MEDAN, medanoke.com | Dua orang Jurnalis/Wartawan…

13 jam ago

Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel untuk Semakin Berdaya

medanoke.com - Medan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 Melalui program Tanggung Jawab…

15 jam ago

Polisi Didesak Tangkap Para Pelaku Penganiaya Jurnalis Saat Aksi Demo Warga di PT Universal Gloves

medanoke.com- MEDAN, Berbagai elemen perkumpulan hingga organisasi jurnalis di Kota Medan mendesak agar Kepolisian Daerah…

21 jam ago

Aliansi Jurnalis Hukum: Tangkap Pelaku Intimidasi dan Pemukul Wartawan

Medan, medanoke.com | Perkumpulan Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) mengecam keras aksi intimidasi dan penganiayaan terhadap…

2 hari ago

Puluhan Jurnalis Segera Demo Poldasu, Tuntut Pemukul Wartawan di PT. UG Segera Ditangkap

Medan, medanoke.com | Puluhan wartawan akan datangi kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), demi mempertanyakan…

2 hari ago

Pelaku Kekerasan dan Intimidasi Jurnalis di PT UG Bebas Berkeliaran, GNPF Ulama Sumut Minta Propam Periksa Polsek Patumbak

Ketua GNPF Ulama Sumut, H. Aidan Nazwir Panggabean Medan, medanoke.com | Gerakan Nasional Pengawal Fatwa…

2 hari ago

This website uses cookies.