Melawan, Kedua Kaki Pelaku Pembunuhan Wanita Didalam Mobil Dihadiahi Timah Panas

MEDAN – medanoke.com, Misteri tewasnya, Vonda Harianingsih (50), wanita penjual es dengan luka tusukan sebanyak 21 tusukan didalam mobilnya di Jalan Klambir V, Kota Medan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, terungkap sudah, Rabu (21/06/2023). Pelaku, Joko M, terpaksa dihadiahi timah panas oleh personil gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumut.

Informasi yang diperoleh, pelaku terpaksa menghabisi nyawa korban karena kebingungan dan kalap sebab korban melawan saat hp nya dirampas pelaku. Bingung dan kalap karena ada perlawanan, korban pun langsung dihabisi pelaku saat itu.

Pelaku, Joko mengatakan, dia terpaksa menghabisi nyawa korban korban karena bingung dan kalap sebab korban melawan pada saat hp miliknya saya ambil. “Kebingungan karena dia melawan makanya saya habisi. Saya sama sekali tidak kenal dengan korban,” kata Joko M saat ditanyai mengenai alasannya membunuh korban.

Joko menuturkan, pisau yang digunakannya memang sebelumnya sudah dibawanya dan lisau itu diambil di warung saat dia berjalan di sekitar Binjai. Setelah membunuh korban, terang Joko, ia pun meninggalkan korban di dalam mobil naik becak motor dan membeli baju di toko.

“Lalu saya balik ke arah Binjai dan membeli baju di toko sekitar Jalan Medan-Binjai Km 18. Saya ganti baju di SPBU di Jalan Medan-Binjai Km 12. Habis itu saya jalan kaki ke Binjai kurang lebih 1 Km. Baru saya bakar baju karena ada bercak darah,” ungkapnya,” ucapnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi menuturkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut. Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

“Kedua kaki pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh personil karena pelaku saat diciduk melawan,” ujar Valentino Alfa Tatareda.

Tambah Valentino Alfa Tatareda, bersamaan dengan pelaku, personil juga mengamankan pelaku berinisial I, yang merupakan penadah barang curian hasil kejahatan pelaku dan barang bukti pisau.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Walau Apresiasi Kejatisu, Tapi MARAK Masih Pertanyakan Kelanjutan Kasus OTT Pejabat Dinas Pendidikan Batubara

Medanoke.com | Kasus OTT pejabat Dinas Pendidikan Sumut di Kabupaten Batubara jelang hari raya Idul…

3 jam ago

Universitas Deztron Indonesia Terus Meningkatkan Sinergivitas dengan Pemerintah Daerah di Sumatera Utara dan Aceh

medanoke.com- MEDAN,Universitas Deztron Indonesia (UDI) terus berusaha meningkatkan sinergivitas dengan pemerintah daerah di Sumatera Utara…

7 jam ago

10 Grand Finalis Orremilihan Putra-putri Pelajar Sumatera Utara Dapat Kuliah Gratis di Universitas Deztron Indonesia

medanoke.com- MEDAN,         10 orang grand finalis pemilihan Putri Putri Pelajar Sumatera Utara Tahun 2025 dapat…

8 jam ago

UDI dan Pemko Tanjungbalai Sepakat Tingkatkan Kualitas Pendidikan Untuk Mengurangi Kemiskinan

medanoke.com- MEDAN,Universitas Deztron Indonesia (UDI) dan Pemerintahan Kota Tanjungbalai sepakat menjalin kerjasama saling menguntungkan untuk…

11 jam ago

Hadiri Halal Bihalal PKB Sumut, Lailatul Badri : Kami Akan Jalankan Amanah Partai Yaitu Terus Bekerja Untuk Rakyat

Medanoke.com, MEDAN | Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mengatakan akan terus meningkatkan efektivitas kerja.…

14 jam ago

Jelang Pemilihan Rektor USU, Integritas & Anti KKN Diutamakan

Dr Gea saat temu Pers medanoke.com- MEDAN, Menjelang pemilihan Rektor USU, muncul berbagai tuntutan dari…

2 hari ago