MEDAN – medanoke.com, Mimpi cair (peroleh) uang Rp 50 juta secara instan, Candra Saputra alias Carles bin Rusli, warga asal Dusun I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) nekat jadi kurir narkoba, namun apes ia tetangkap petugas & terpaksa duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan dan dituntut hukuman mati oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan, Rabu, (14/6/23)

Pasalnya upah Rp 50 juta tersebut hanya iming iming dari Bos Narkoba, kalau pria yang sehari hari bekerja sebagai nelayan ini,  berhasil membawa narkotika jenis sabu sabu seberat 1.900 gr, ke tempat yang sudah ditentukan.

Dalam kronologis yang dituangkan oleh Trian Adhitya Izmail, JPU pada Kejari Medan diketahui bahwa pada Senin malam (24/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, tredakwa  menemui Aris (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) Keduanya lalu menemui Bang Ramos guna memastikan kalau terdakwa menyanggupi pekerjaan haram tersebut. Bang Ramos (saksi) pun meminta agar terdakwa menunggu informasi lanjutan dari seseorang biasa dipanggilnya Si Bos.

Esokan harinya, sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa dijemput Aris dari rumahnya dan diantar menuju depan ruko Simpang Jalan Baru. Terdakwa kemudian menggunakan ojol ke arah Pasar 2 daerah Maralen, untuk bertemu Bang Ramos dan berangkat menuju Lapangan Merdeka.

Dalam perjalanan, Bang Ramos memberi terdakwa kotak rokok berisi narkotika jenis sabusabu, ketika kotak tersebut diterimanya, saat dijalan, tiba-tiba petugas kepolisian menangkapnya. Saat diinterogasi, petugas kepolisian menemukan sabusabu lain, di salah satu hotel di seputaran kota Medan.

Dalam amar tuntutan dari JPU diuraikan bahwa berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Primair).

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan dampaknya merusak generasi muda. Tidak ditemukan hal meringankan,” ujar JPU.

Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha pun melanjutkan persidangan pekan depan guna penyampaian nota pembelaan darinterdalwa maupun penasihat hukumnya. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Persoalan Pelaporan Perusakan Tembok Perumahan Luku Riverside Sudah Selesai Di Perangkat Desa

Tembok di komplek perumahan yang dijebol Medanoke.com | Terkait terbitnya berita tentang pelaporan perusakan barang-barang…

5 jam ago

Terkait Keluhan Warga Jl. Young panah hijau Gg. Bali Ujung yang Rusak Parah, Rico Waas : Baik Kami Cek

Kondisi perlintasan warga di Jl. Young panah hijau Gang Bali Ujung lk 04 Kel.Labuhan Deli…

14 jam ago

17 Tahun Penjara Untuk Pria yang Setubuhi Anak Tiri Down Syndrome Lebih 100 Kali

Proses Persidangan Kasus Pencabulan (Ist) Medanoke.com -Serdang Bedagai | Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera…

15 jam ago

Wibi : Mangrove Sangat Penting Bagi Biota Rawa dan Bagi Manusia

Wibi Nugraha (Wibi Mangrove) sebelah kiri, dan Nico Wahira Kunata Batubara mengenakan topi Medanoke.com |…

1 hari ago

Ratusan Bangunan Megah Berdiri Diatas Tanah Ex PTPN II Diduga Tak Kantongi Izin PBG

medanoke.com-Deli Serdang, Ratusan bangunan megah perumahan ruko dibangun developer diatas tanah ex PTPN II diduga…

2 hari ago

Kebakaran 204 Kios Pasar TPO Tanjung Balai Dirilis, Motifnya Masalah Pribadi dan Sakit Hati

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH saat paparkan tersangka pembakaran Pasar…

2 hari ago

This website uses cookies.