MEDAN – medanoke.com, Mimpi cair (peroleh) uang Rp 50 juta secara instan, Candra Saputra alias Carles bin Rusli, warga asal Dusun I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) nekat jadi kurir narkoba, namun apes ia tetangkap petugas & terpaksa duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan dan dituntut hukuman mati oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan, Rabu, (14/6/23)

Pasalnya upah Rp 50 juta tersebut hanya iming iming dari Bos Narkoba, kalau pria yang sehari hari bekerja sebagai nelayan ini,  berhasil membawa narkotika jenis sabu sabu seberat 1.900 gr, ke tempat yang sudah ditentukan.

Dalam kronologis yang dituangkan oleh Trian Adhitya Izmail, JPU pada Kejari Medan diketahui bahwa pada Senin malam (24/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, tredakwa  menemui Aris (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) Keduanya lalu menemui Bang Ramos guna memastikan kalau terdakwa menyanggupi pekerjaan haram tersebut. Bang Ramos (saksi) pun meminta agar terdakwa menunggu informasi lanjutan dari seseorang biasa dipanggilnya Si Bos.

Esokan harinya, sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa dijemput Aris dari rumahnya dan diantar menuju depan ruko Simpang Jalan Baru. Terdakwa kemudian menggunakan ojol ke arah Pasar 2 daerah Maralen, untuk bertemu Bang Ramos dan berangkat menuju Lapangan Merdeka.

Dalam perjalanan, Bang Ramos memberi terdakwa kotak rokok berisi narkotika jenis sabusabu, ketika kotak tersebut diterimanya, saat dijalan, tiba-tiba petugas kepolisian menangkapnya. Saat diinterogasi, petugas kepolisian menemukan sabusabu lain, di salah satu hotel di seputaran kota Medan.

Dalam amar tuntutan dari JPU diuraikan bahwa berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Primair).

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan dampaknya merusak generasi muda. Tidak ditemukan hal meringankan,” ujar JPU.

Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha pun melanjutkan persidangan pekan depan guna penyampaian nota pembelaan darinterdalwa maupun penasihat hukumnya. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

PLH Ketum AMPG Imbau Jaga Kondusivitas Musda Golkar Sumut

MEDAN — mmedanoke.com, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG),…

24 jam ago

Izin Dicabut Oleh Presiden Namun Tetap Beroperasi, Ratusan Massa Gelar Aksi Damai di Base Camp PT Gruti dan PT Teluk Nauli

1 unit kapal tongkang berisi ribuan kubik kayu gelondongan yang berhasil ditangkap tangan oleh massa…

1 hari ago

Peringati Bulan K3 Nasional, PT Erakarya Jatayumas Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Medan

Medan, medanoke.com | PT Erakarya Jatayumas bersama Palang Merah Indonesia (PMI), Kota Medan, menggelar kegiatan…

1 hari ago

Komisi XIII DPR RI Dukung Pemindahan Napi Korupsi Gunakan HP di Lapas Medan-ke Nusakambangan

Medan, medanoke.com | Komisi XIII DPR mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto…

1 hari ago

Melawan Saat Pengembangan, Pelaku Curanmor Hingga Belasan Kali, Dihadiahi Timah Panas

Pelaku Curanmor, Reza Andi Setiawan, saat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur. (Jhonson Siahaan)…

2 hari ago

This website uses cookies.