MEDAN – medanoke.com, Mimpi cair (peroleh) uang Rp 50 juta secara instan, Candra Saputra alias Carles bin Rusli, warga asal Dusun I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) nekat jadi kurir narkoba, namun apes ia tetangkap petugas & terpaksa duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan dan dituntut hukuman mati oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan, Rabu, (14/6/23)

Pasalnya upah Rp 50 juta tersebut hanya iming iming dari Bos Narkoba, kalau pria yang sehari hari bekerja sebagai nelayan ini,  berhasil membawa narkotika jenis sabu sabu seberat 1.900 gr, ke tempat yang sudah ditentukan.

Dalam kronologis yang dituangkan oleh Trian Adhitya Izmail, JPU pada Kejari Medan diketahui bahwa pada Senin malam (24/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, tredakwa  menemui Aris (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) Keduanya lalu menemui Bang Ramos guna memastikan kalau terdakwa menyanggupi pekerjaan haram tersebut. Bang Ramos (saksi) pun meminta agar terdakwa menunggu informasi lanjutan dari seseorang biasa dipanggilnya Si Bos.

Esokan harinya, sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa dijemput Aris dari rumahnya dan diantar menuju depan ruko Simpang Jalan Baru. Terdakwa kemudian menggunakan ojol ke arah Pasar 2 daerah Maralen, untuk bertemu Bang Ramos dan berangkat menuju Lapangan Merdeka.

Dalam perjalanan, Bang Ramos memberi terdakwa kotak rokok berisi narkotika jenis sabusabu, ketika kotak tersebut diterimanya, saat dijalan, tiba-tiba petugas kepolisian menangkapnya. Saat diinterogasi, petugas kepolisian menemukan sabusabu lain, di salah satu hotel di seputaran kota Medan.

Dalam amar tuntutan dari JPU diuraikan bahwa berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Primair).

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan dampaknya merusak generasi muda. Tidak ditemukan hal meringankan,” ujar JPU.

Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha pun melanjutkan persidangan pekan depan guna penyampaian nota pembelaan darinterdalwa maupun penasihat hukumnya. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Rabu Ini Puluhan Awak Media Akan Demo di Mapoldasu Terkait Pemukulan Wartawan di PT. UG

Elin Syahputra dan Dedi Irawandi Lubis berjalan menuju Mapoldasu MEDAN, medanoke.com | Dua orang Jurnalis/Wartawan…

14 jam ago

Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel untuk Semakin Berdaya

medanoke.com - Medan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 Melalui program Tanggung Jawab…

17 jam ago

Polisi Didesak Tangkap Para Pelaku Penganiaya Jurnalis Saat Aksi Demo Warga di PT Universal Gloves

medanoke.com- MEDAN, Berbagai elemen perkumpulan hingga organisasi jurnalis di Kota Medan mendesak agar Kepolisian Daerah…

23 jam ago

Aliansi Jurnalis Hukum: Tangkap Pelaku Intimidasi dan Pemukul Wartawan

Medan, medanoke.com | Perkumpulan Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) mengecam keras aksi intimidasi dan penganiayaan terhadap…

2 hari ago

Puluhan Jurnalis Segera Demo Poldasu, Tuntut Pemukul Wartawan di PT. UG Segera Ditangkap

Medan, medanoke.com | Puluhan wartawan akan datangi kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), demi mempertanyakan…

2 hari ago

Pelaku Kekerasan dan Intimidasi Jurnalis di PT UG Bebas Berkeliaran, GNPF Ulama Sumut Minta Propam Periksa Polsek Patumbak

Ketua GNPF Ulama Sumut, H. Aidan Nazwir Panggabean Medan, medanoke.com | Gerakan Nasional Pengawal Fatwa…

2 hari ago

This website uses cookies.