Medan – medanoke.com, Jaksa Agung tunjuk Muhibuddin sebagai Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Sumatera Utara (Sumut) gantikan Dr Harli Siregar SH M.Hum sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) sesuai Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026, tertanggal 13 April 2026.
Mengenai rotasi pejabat utama kejaksaan di tingkat provinsi ini, Kasi (Kepala Seksi) Penkum (Penerangan dan Hukum) Rizaldi SH MH, menyatakan mutasi ini adalah hal wajar yang tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan Amsal C Sitepu yang sempat viral beberapa pekan belakangan ini. Mutasi adalah bagian dari rotasi ditubuh intitusi Kejaksaan sebagai penyegaran dan merupakan bagian dari mutasi 14 Kajati se- Indonesia.
Sementara itu, Kajati Sumut Harli Siregar, dipercayakan menjabat posisi Inspektur dibidang pengawasan internal profesi Jaksa, sebagai Jamwas (Jaksa Muda Pengawasan) III pada Kejaksaan Agung RI.
Selama 8 (delapan) bulan menahkodai Kejati Sumut, Dr Harli Siregar SH M.Hum telah menorehkan berbagai prestasi. Meski mengomandoi Kejati Sumut dengan waktu yang tergolong singkat, namun berbagai pencapaian dan penindakan perkara korupsi kelas “kakap” berhasil masuk dalam jerat jala hukum. Diantaranya;
-Kasus CitraLand Medan (CitraLand Gama City/Deli Megapolitan) melibatkan dugaan korupsi pelepasan aset HGU PTPN I (sebelumnya PTPN II) ke PT Nusa Propertindo (PT NDP) yang kemudian dialihkan ke Ciputra Grup untuk perumahan.
-Pelindo (Regional 1/Pelindo I) Belawan terkait dua kasus utama: pengadaan kapal tunda dan penyimpangan PNBP. Kasus ini melibatkan mantan Direktur Teknik PT Pelindo I (HAP) dan penggeledahan kantor KSOP/Pelindo terkait dana jasa kepelabuhanan 2023-2024.
-Kasus Penataan Waterfront City Pangururan-Tele (2026): Penyidik menetapkan tersangka baru dan menahan tersangka di Rutan Tanjung Gusta pada awal Februari 2026.
Dibawah komando Harli Siregar, tercatat 53 penyelidikan korupsi dengan 129 tersangka ditahan. Serta penyelamatan aset dan kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah.
Sementara itu, Kajati Sumut yang baru , Muhibuddin lahir di Medan pada tahun 1968 dan memiliki akar keluarga dari Peudada, Bireuen, Aceh. Ia menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum hingga Magister Hukum di Universitas Syiah Kuala.
Dalam perjalanan kariernya, ia juga pernah mengemban tugas sebagai Direktur Pelanggaran HAM Berat di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Muhibuddin juga pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Koordinator Pelacakan Aset dan Eksekusi. Selain itu, ia juga pernah menjadi Atase Hukum di Kedutaan Besar RI di Riyadh pada tahun 2014 di bawah naungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Sepulang dari luar negeri, Kasubdit Pendapat Hukum di Jamdatun, Koordinator Bidang Perdata dan TUN, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, hingga Wakil Kajati Aceh pada 2024. Kajati Sumbar dan lainnya.
Penunjukannys sebagai Kajati Sumuti menambah berbagai pengalaman Muhibuddin dalam dunia penegakan hukum, khususnya di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Medan, medanoke.com | Wajah koperasi desa perlahan berubah. Tak lagi sekadar tempat simpan pinjam atau…
Tanjung Morawa, medanoke.com – Polemik yang menyeret pidato Jusuf Kalla (JK) di Universitas Gadjah Mada…
Medan - medanoke.com, Direktur Utama PT Bank Sumut (Perseroda), Heru Mardiansyah, dipercaya menjabat Ketua Umum…
Simalungun– medanoke.com, PT Pegadaian Area Rantau Prapat bersama Cabang Pegadaian Parluasan menggelar Program Gerakan Nasional…
Medan – medanoke.com, PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan melakukan kunjungan kerja ke Politeknik…
MEDAN-medanoke.com, Terkait konflik tanah di Jalan (Besar) Sunggal, Pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya melaksanakan…
This website uses cookies.