Categories: Politics

Musa Rajekshah : Keputusan Amnesti dan Abolisi Diambil Presiden Prabowo Demi Stabilitas Nasional

Medan, medanoke.com | Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.

Keputusan ini, kata Musa Rajekshah, menunjukkan Presiden Prabowo Subianto lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya.

Presiden Prabowo sebelumnya meminta persetujuan DPR untuk memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, serta abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Keputusan itu diambil demi menjaga keutuhan bangsa dan mencegah perpecahan politik.

“Saya pribadi sangat mengapresiasi Pak Presiden Prabowo Subianto atas langkahnya, karena beliau melihat kepentingan bangsa di atas potensi perpecahan akibat sebuah kasus hukum,” kata Bang Ijeck yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sumut, Jumat 1  Augustus 2025.

Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck ini, juga menyampaikan apresiasinya kepada Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang dinilai cepat merespons permintaan Presiden.

“Saya juga mengapresiasi Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang serius memperhatikan kondisi hukum di negara ini,” pungkasnya.

Dikatakan Ijeck, keputusan Presiden Prabowo Subianto dan respons DPR merupakan langkah bijak untuk menjaga stabilitas politik nasional.

“Dengan keputusan yang tepat, suasana negara ini bisa tetap stabil dan terhindar dari perpecahan,” ujarnya.

Beliau menegaskan, Presiden telah mengikuti mekanisme pemberian amnesti dan abolisi sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yakni dengan mempertimbangkan persetujuan DPR.

“Semoga Allah memberikan kesehatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Bapak Sufmi Dasco Ahmad,” ucapnya.

Untuk diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena kasus korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, kemudian mengajukan banding, dan dengan abolisi, proses peradilan terhadapnya akan dihentikan.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti membuat hukuman yang dijatuhkan kepadanya otomatis ditiadakan. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Camat Menyapa, Terima Keluhan Warga Polonia Terdampak Pembangunan Perumahan Jewel Villas dan Lapangan Fadel

Medan, medanoke.com | Warga Lingkungan I dan Lingkungan 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, mengeluhkan…

13 jam ago

AMAL Nisel Desak Menhut Stop Pembalakan Hutan Di Wilayah Pulau Pulau Batu Oleh PT. GRUTI

Pengurus AMAL-Nisel melakukan press conference terkait kegiatan  PT.GRUTI dalam melakukan perambahan Hutan di wilayah kepulauan…

1 hari ago

Berkas Kasus Alih Lahan HGU PTPN I Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan

MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II)…

1 hari ago

Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia Lakukan Konsolidasi Organisasi di Tiga Provinsi Sulawesi

Medan- medanoke.com, Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia DR Ali Yusran Gea,SH, MKn,MH dan Wakil…

1 hari ago

Donor Darah Mahasiswa STIK-P Medan, Wujud Kepedulian Sosial Kampus

MEDAN — medanoke.com, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan menggelar kegiatan donor darah…

1 hari ago

Tinjau Pasar Simalingkar dan Sentosa Baru, Jajaran Direksi PUD Pasar Medan Berharap Peningkatan Kenyamanan

Medan, medanoke.com | Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan melaksanakan peninjauan ke Pasar Simalingkar dan…

2 hari ago

This website uses cookies.