Categories: Politics

Musa Rajekshah : Keputusan Amnesti dan Abolisi Diambil Presiden Prabowo Demi Stabilitas Nasional

Medan, medanoke.com | Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.

Keputusan ini, kata Musa Rajekshah, menunjukkan Presiden Prabowo Subianto lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya.

Presiden Prabowo sebelumnya meminta persetujuan DPR untuk memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, serta abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Keputusan itu diambil demi menjaga keutuhan bangsa dan mencegah perpecahan politik.

“Saya pribadi sangat mengapresiasi Pak Presiden Prabowo Subianto atas langkahnya, karena beliau melihat kepentingan bangsa di atas potensi perpecahan akibat sebuah kasus hukum,” kata Bang Ijeck yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sumut, Jumat 1  Augustus 2025.

Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck ini, juga menyampaikan apresiasinya kepada Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang dinilai cepat merespons permintaan Presiden.

“Saya juga mengapresiasi Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang serius memperhatikan kondisi hukum di negara ini,” pungkasnya.

Dikatakan Ijeck, keputusan Presiden Prabowo Subianto dan respons DPR merupakan langkah bijak untuk menjaga stabilitas politik nasional.

“Dengan keputusan yang tepat, suasana negara ini bisa tetap stabil dan terhindar dari perpecahan,” ujarnya.

Beliau menegaskan, Presiden telah mengikuti mekanisme pemberian amnesti dan abolisi sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yakni dengan mempertimbangkan persetujuan DPR.

“Semoga Allah memberikan kesehatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Bapak Sufmi Dasco Ahmad,” ucapnya.

Untuk diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena kasus korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, kemudian mengajukan banding, dan dengan abolisi, proses peradilan terhadapnya akan dihentikan.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti membuat hukuman yang dijatuhkan kepadanya otomatis ditiadakan. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Gelar Diskusi dan Silaturahmi Arsiparis, Perkuat Tertib Arsip Lewat Diskusi, Sharing Session, dan Pelatihan Pengelolaan Arsip Aktif

medanoke.com - Belawan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyelenggarakan Diskusi dan Silaturahmi Arsiparis (DINAMIS)…

7 jam ago

Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi : Jurnalis Harus Makin Profesional

medanoke.com - DAIRI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Dairi resmi berdiri di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara…

7 jam ago

Kemenko Polkam Gelar Forum Koordinasi Media Bejo’s Untuk Perkuat Ketahanan Informasi Nasional

Polkam, Semarang, medanoke.com | Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Deputi Bidang…

9 jam ago

Kemenko Polkam Kawal Proses Deportasi 150 PMIB dari Malaysia

Polkam, Malaysia, medanoke.com|Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait mengawal…

14 jam ago

Pelapor Kasus DACIL Minta SP2HP Dari Kejari Nias Selatan

Pelapor LIUSMAN NDRURU,SE.,MM saat menyerahkan surat (SP2HP) ke kantor kejaksaan Negeri Nias Selatan jalan Diponegoro…

16 jam ago

Rugikan Keuangan Negara Ratusan Juta, Eks Camat Ditahan Kejari Medan

medanoke.com- MEDAN, Eks Camat Medan Polonia, IAS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I…

17 jam ago

This website uses cookies.