
Medan, medanoke.com | Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, S.Sos., M.S.P., mengadakan acara ngopi sore bareng para wartawan yang meliput di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Adapun acara ini diadakan di K Kupi Homies, Jalan Darussalam Nomor : 10a, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Jumat (12/12/2025) sekira pukul 16.00 WIB sore.
Pertemuan ini dilakukan Herdensi Adnin untuk lebih mengakrabkan diri dengan para wartawan yang meliput di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
“Ada beberapa wartawan yang sudah saya kenal, tapi ada juga yang saya belum pernah ketemu,” ujar Herdensi Adnin pada bincang-bincang sore itu.
Pertemuan di sore hari yang mendung ini diselingi beberapa pertanyaan dari wartawan yang hadir.
Dalam pertemuan ini, Herdensi Adnin sempat memaparkan temuan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tentang Maladministrasi atas Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT. Bank Sumut kepada para nasabahnya.
Hal ini disimpulkan setelah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan serangkaian pemeriksaan atas laporan masyarakat yang menerima tagihan angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari PT. Bank Sumut, padahal yang bersangkutan tidak pernah melakukan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“PT. Bank Sumut kemudian mengonfirmasi bahwa ternyata ada pihak lain yang menyalahgunakan identitas pelapor untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada PT. Bank Sumut. Meski demikian, PT. Bank Sumut tetap menagih tunggakan angsuran kepada pelapor,” ujar Herdensi.
Herdensi menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan maladministrasi.
“Pertama, sejak awal PT. Bank Sumut telah lalai dalam melakukan verifikasi terhadap pemohon, sehingga menyetujui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pihak dengan identitas palsu. Kedua, PT. Bank Sumut belakangan telah mengetahui penyalahgunaan identitas milik orang lain, dan namun tidak mengambil tindakan apapun untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak pelapor. Oleh karena itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan tindakan korektif kepada Direktur Utama PT. Bank Sumut untuk menerbitkan keputusan yang menyatakan bahwa pelapor bukan debitur, dan dengan demikian menghentikan seluruh bentuk penagihan kepada pelapor,” terang Herdensi Adnin.(Pujo)






