
Nias Selatan, medanoke.com |
Dua orang terperiksa dalam kasus dugaan korupsi Dana Dacil (Tunjangan Guru Daerah Terpencil) dilaporkan mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan.
Keduanya masing-masing merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai PPPK, yang hingga kini tidak mengindahkan panggilan dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nias Selatan.
Kedua terperiksa tersebut diketahui telah dipanggil sebanyak dua kali, namun tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas. Sikap ini dinilai terkesan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Liusman Ndruru, S.Sos., M.Si. kepada Medanoke.com, Rabu (14/1/2026). Ndruru menjelaskan bahwa oknum ASN bernama Budilia Halawa, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri No. 078463 Tobhil, sama sekali tidak memenuhi panggilan penyidik meski telah dua kali dipanggil secara resmi.
Hal serupa juga dilakukan oleh Murnijaya Giawa, seorang pegawai PPPK yang bertugas di SMP Negeri 4 Huruna. Yang bersangkutan juga mangkir dari dua kali panggilan Kejari Nias Selatan.
“Anehnya, hingga saat ini belum terlihat adanya upaya pemanggilan paksa terhadap kedua terperiksa tersebut. Bahkan, terkesan ada unsur pembiaran dari pihak Seksi Pidana Khusus Kejari Nias Selatan,” ujar Ndruru.
Padahal, lanjutnya, keterangan dari kedua terperiksa sangat dibutuhkan untuk mengungkap secara terang dugaan penyelewengan Dana Dacil tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Medanoke.com di kantornya di Jalan Diponegoro No. 1, Telukdalam, Selasa (13/1/2026), mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan panggilan susulan terhadap Budilia Halawa dan Murnijaya Giawa.
Upaya konfirmasi kepada Budilia Halawa melalui sambungan WhatsApp tidak membuahkan hasil, karena nomor yang bersangkutan tidak aktif.
Saat ditanya apakah akan dilakukan pemanggilan paksa, Kajari Nias Selatan menegaskan hal tersebut belum dapat dilakukan, karena status hukum kedua terperiksa belum sebagai tersangka.
Di sisi lain, tokoh masyarakat Nias Selatan, Ts. Laia, mendesak Kejaksaan Negeri Nias Selatan agar segera menghadirkan dan memeriksa kedua terperiksa tersebut demi menjaga kepercayaan publik.
“Langkah ini penting agar masyarakat tidak memiliki persepsi negatif, seolah-olah ada hubungan kedekatan atau ‘masuk angin’ antara aparat penegak hukum dengan pihak terperiksa,” tegas Laia.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Nias Selatan.
(RD)






