Medanoke.com – Medan, Salah satu anggota kepolisian berpangkat Aipda terbukti merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap 2 wanita bernama Riska Pitria dan Aprilia Cinta.
Majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dibantu dua anggota majelis hakim banding lainnya yakni Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol menyampaikan putusan Nomor Nomor 1977/Pid/2021/PT MDN tanggal 30 Desember 2021 itu dibacakan pada Kamis, 30 Desember 2021.
“Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut,” ucap Wayan Medan dalam putusan yang dimuat di situs PT Medan, Rabu (5/1).
Kemudian, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Aisyah yang menangani perkara ini mengaku sudah menerima informasi terkait putusan banding. Namun, Aisyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan itu.
“Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan,” ujar Aisyah.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara ini berawal pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira jam 14.00 WIB. Saat itu, terdakwa Roni Syahputra sudah tertarik dengan korban, Riska Fitria (21) warga Lorong VI Veteran Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan selaku honorer di Polres Pelabuhan Belawan.
Melansir CCN Indonesia, terdakwa menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan agar membicarakan masalah titipan. Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada terdakwa.
Kemudian, terdakwa dan Riska janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil Xenia miliknya. Sedangkan Riska ditemani oleh tetangganya berinisial AP (13), korban lain dalam perkara ini.
Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa menyuruh Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya. Namun saat itu Riska sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.
“Masalah uangmu dan HP nantilah kita ambil,” kata terdakwa.
“Jangan gitu lah pak,”jawab Riska yang direspons oleh terdakwa agar bersabar.
Setelah itu, karena sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska. Karena kaget, Riska menolaknya.
“Diam aja kau, biar aku urus perkara mu,” teriak terdakwa.
“Ya udah enggak usah diurus,” bentak Riska.
Namun, terdakwa kembali memaksa dan memeluk serta meremas payudara Riska. Ketika itu, Riska kembali berontak dan korban AP langsung berteriak. Melihat itu, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol dan mulut dilakban. Selanjutnya, terdakwa membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp80 ribu.
Terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar. Di dalam kamar, terdakwa mencoba untuk memperkosa Riska terlebih dahulu. Karena saat itu Riska sedang datang bulan sehingga terdakwa kesal. Kemudian, terdakwa melampiaskannya kepada AP.
Lalu terdakwa membawa kedua korban yang masih diborgol dan mulut dilakban ke rumahnya. Sesampainya di rumah, terdakwa memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.
Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun, terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya. Keesokan harinya, terdakwa mengambil bantal dan duduk di atas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya.
Sehingga Riska pun meninggal dunia. Hal sama juga dilakukan terdakwa kepada AP.
Selanjutnya, mayat kedua korban dibuang di dua lokasi berbeda. Riska dibuang di kawasan Perbaungan Kabupaten Sergai dan AP dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat. (Jeng)
Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…
Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…
Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…
www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…
www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…
"BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung…
This website uses cookies.