Categories: LawNewsNEWSBEAT

OTK Keroyok Pengacara KAUM

Dianiaya Ketika Dampingi Klien

Medanoke.com – Medan, Agung Harja,  pengacara dan anggota Divisi Litigasi Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), harus mengalami luka dan memar penganiayaan di sekujur tubuhnya. Hal ini terjadi ketika Agung mendampingi kliennya.  Ia membela kliennya ketika mendapat intimidasi dari sekelompok OTK (Orang Tidak Dikenal). Naas, ia malah menjadi korban pengeroyokan tersebut. Peristiwa ini terjadi di Jalan Setia Luhur, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia.

Didampingi oleh Pengurus KAUM yakni Yusri Fachari, Ahmad Zupri Harahap dan Zoelfikar Alibuto, korban Agung pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Medan Helvetia, Selasa (12/1/2021). Pasalnya, akibat pengeroyokan tersebut Agung Raharja mengalami luka memar dibagian tangan kiri, dada kiri, pipi kiri juga bagian kepalanya yang terasa pusing.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu dugaan melakukan penganiayaan berat dan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 jo. Pasal 352. Hal itu sesuai dengan surat Tanda Bukti Lapor Nomor: No.STTLP/18/I/2021/SU/Polrestabes Medan/Sek. Medan Helvetia, tertanggal 12 Januari 2021.

Mahmud Irsad Lubis, SH, Ketua KAUM melalui Eka Putra Zakran, SH, Kadiv Infokom menyampaikan bahwa atas peristiwa ini, KAUM sangat marah dan meminta aparat untuk mengusut tuntas serta menangkap pelaku penganiayaan terhadap anggotanya itu.

“Tadi subuh saya ditelepon Ketua Irsad dari Jakarta, bahwa beliau sangat marah atas terjadinya penganiayaan terhadap pengacara kaum tersebut,”jelas Eka Putra Zakran yang akrab di panggil EPZA.

Lebih lanjut, Epza menjelaskan bahwa dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, diatur tentang hak imunitas dari seorang Advokat. ” artinya Advokat punya hak imunitas dalam menjalankan tugas-tugas profesi. Advokat itu dilindungi UU, jadi gak boleh diteror dan gak boleh dianiaya, apalagi ini penganiayaan berat, jelas tindak kriminal,”jelasnya.

Makanya, kita dari pengurus KAUM sepakat agar aparat dapat bertindak tegas terhadap pelaku. Kami akan awasi perkara ini sampai pelaku ditangkap, tutup Epza.(red)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Langkah Perdana yang Menggigit: Rasyid Hasibuan Raih Juara 2 Tenis Meja PORWASU

Medan, medanoke.com | Riuh tepuk tangan dan semangat sportivitas mengisi GOR Bowling Jalan Willem Iskandar,…

22 jam ago

Pelindo Regional 1 Terima Kunjungan Kerja Komite II DPD RI, Bahas Penguatan Implementasi UU Pelayaran

Medan — medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menerima kunjungan kerja Komite II Dewan…

2 hari ago

Taekwondo untuk Pelajar, ITFun Sumut Minta Dukungan Bupati Langkat

Suasana audiensi antara Bupati Langkat, Syah Afandin bersama ITFun Sumut yang dikomandoi Defriansyah Manik beserta…

2 hari ago

Mengawal atau Menekan? Kehadiran Demokrat di Sidang DJKA Jadi Sorotan

Medan, medanoke.com | Ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan mendadak penuh, Rabu (8/4/2026). Bukan hanya oleh…

2 hari ago

KRI Bima Suci Sandar di Pelabuhan Belawan 5–8 April 2026

Belawan– medanoke.com, Kapal latih TNI AL, KRI Bima Suci, sandar di Pelabuhan Belawan pada 5…

2 hari ago

Dari Boomers ke Gen Z: Siapa Paling Adaptif Jalani Hidup?

Medan, medanoke.com | Dunia berubah lebih cepat dari sebelumnya. Teknologi melesat, tekanan hidup meningkat, dan…

2 hari ago

This website uses cookies.