Categories: LawNewsNEWSBEAT

OTK Keroyok Pengacara KAUM

Dianiaya Ketika Dampingi Klien

Medanoke.com – Medan, Agung Harja,  pengacara dan anggota Divisi Litigasi Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), harus mengalami luka dan memar penganiayaan di sekujur tubuhnya. Hal ini terjadi ketika Agung mendampingi kliennya.  Ia membela kliennya ketika mendapat intimidasi dari sekelompok OTK (Orang Tidak Dikenal). Naas, ia malah menjadi korban pengeroyokan tersebut. Peristiwa ini terjadi di Jalan Setia Luhur, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia.

Didampingi oleh Pengurus KAUM yakni Yusri Fachari, Ahmad Zupri Harahap dan Zoelfikar Alibuto, korban Agung pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Medan Helvetia, Selasa (12/1/2021). Pasalnya, akibat pengeroyokan tersebut Agung Raharja mengalami luka memar dibagian tangan kiri, dada kiri, pipi kiri juga bagian kepalanya yang terasa pusing.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu dugaan melakukan penganiayaan berat dan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 jo. Pasal 352. Hal itu sesuai dengan surat Tanda Bukti Lapor Nomor: No.STTLP/18/I/2021/SU/Polrestabes Medan/Sek. Medan Helvetia, tertanggal 12 Januari 2021.

Mahmud Irsad Lubis, SH, Ketua KAUM melalui Eka Putra Zakran, SH, Kadiv Infokom menyampaikan bahwa atas peristiwa ini, KAUM sangat marah dan meminta aparat untuk mengusut tuntas serta menangkap pelaku penganiayaan terhadap anggotanya itu.

“Tadi subuh saya ditelepon Ketua Irsad dari Jakarta, bahwa beliau sangat marah atas terjadinya penganiayaan terhadap pengacara kaum tersebut,”jelas Eka Putra Zakran yang akrab di panggil EPZA.

Lebih lanjut, Epza menjelaskan bahwa dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, diatur tentang hak imunitas dari seorang Advokat. ” artinya Advokat punya hak imunitas dalam menjalankan tugas-tugas profesi. Advokat itu dilindungi UU, jadi gak boleh diteror dan gak boleh dianiaya, apalagi ini penganiayaan berat, jelas tindak kriminal,”jelasnya.

Makanya, kita dari pengurus KAUM sepakat agar aparat dapat bertindak tegas terhadap pelaku. Kami akan awasi perkara ini sampai pelaku ditangkap, tutup Epza.(red)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Lurah Polonia : Perkuat Persatuan dan Konsolidasi Antar Warga Melalui Gotong Royong

Lurah Polonia Fitra Azmayanti Nasution didampingi Kepala Lingkungan 1 Teguh foto bersama warga seusai bergotong…

12 jam ago

Jemaah Haji Kloter III Tiba di Asrama Haji Medan

medanoke.com -Medan, Calon Jemaah Haji Kloter III Sumatera Utara dari Kabupaten Labuhanbatu Utara, Deli Serdang,…

20 jam ago

“Ibadah Haji Mengajarkan Nilai Sosial” Dahnil Anzar Simanjuntak

medanoke.com- MEDAN, Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) tekankan ibadah haji bukan…

21 jam ago

Erakarya Jatayumas Gandeng PMI Gelar Donor Darah

Medanoke.com | PT Erakarya Jatayumas bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Medan mengadakan donor…

1 hari ago

Wartawan Senior A3 Berangkat Haji dan Ditetapkan Pemprovsu sebagai PHD Kloter II

medanoke.com- MEDAN,  Salah seorang jamaah calon haji Koter 2 Deli Serdang adalah DR Anang Anas…

2 hari ago

157 Jemaah Calon Haji Deli Serdang Berangkat ke Tanah Suci, Wabup : Mohon Doanya Untuk Rakyat Deli Serdang

Medanoke.com, Lubuk Pakam | Sebanyak 157 jemaah calon haji Kabupaten Deli Serdang yang berasal dari…

2 hari ago