Categories: LawNewsNEWSBEAT

OTK Keroyok Pengacara KAUM

Dianiaya Ketika Dampingi Klien

Medanoke.com – Medan, Agung Harja,  pengacara dan anggota Divisi Litigasi Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), harus mengalami luka dan memar penganiayaan di sekujur tubuhnya. Hal ini terjadi ketika Agung mendampingi kliennya.  Ia membela kliennya ketika mendapat intimidasi dari sekelompok OTK (Orang Tidak Dikenal). Naas, ia malah menjadi korban pengeroyokan tersebut. Peristiwa ini terjadi di Jalan Setia Luhur, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia.

Didampingi oleh Pengurus KAUM yakni Yusri Fachari, Ahmad Zupri Harahap dan Zoelfikar Alibuto, korban Agung pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Medan Helvetia, Selasa (12/1/2021). Pasalnya, akibat pengeroyokan tersebut Agung Raharja mengalami luka memar dibagian tangan kiri, dada kiri, pipi kiri juga bagian kepalanya yang terasa pusing.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu dugaan melakukan penganiayaan berat dan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 jo. Pasal 352. Hal itu sesuai dengan surat Tanda Bukti Lapor Nomor: No.STTLP/18/I/2021/SU/Polrestabes Medan/Sek. Medan Helvetia, tertanggal 12 Januari 2021.

Mahmud Irsad Lubis, SH, Ketua KAUM melalui Eka Putra Zakran, SH, Kadiv Infokom menyampaikan bahwa atas peristiwa ini, KAUM sangat marah dan meminta aparat untuk mengusut tuntas serta menangkap pelaku penganiayaan terhadap anggotanya itu.

“Tadi subuh saya ditelepon Ketua Irsad dari Jakarta, bahwa beliau sangat marah atas terjadinya penganiayaan terhadap pengacara kaum tersebut,”jelas Eka Putra Zakran yang akrab di panggil EPZA.

Lebih lanjut, Epza menjelaskan bahwa dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, diatur tentang hak imunitas dari seorang Advokat. ” artinya Advokat punya hak imunitas dalam menjalankan tugas-tugas profesi. Advokat itu dilindungi UU, jadi gak boleh diteror dan gak boleh dianiaya, apalagi ini penganiayaan berat, jelas tindak kriminal,”jelasnya.

Makanya, kita dari pengurus KAUM sepakat agar aparat dapat bertindak tegas terhadap pelaku. Kami akan awasi perkara ini sampai pelaku ditangkap, tutup Epza.(red)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

IPSM Sumut Ramaikan 50 Tahun IPSM di Yogya

medanoke.com-Kulonprog,30 Pengurus Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) se-Sumatera Utara menghadiri Karya Bakti Sosial dan Silaturahmi…

3 jam ago

Beautify Indonesia, Majelis Balam, dan We Care We Share Laksanakan Khitanan Massal

Medan, medanoke.com | Beautify Indonesia bersama Majelis Balam dan komunitas We Care We Share melaksanakan…

11 jam ago

Peringati 1 Muharram 1447 H, Yayasan TK Islam Sumarni Rahman Gelar Doa Bersama

Deliserdang, medanoke.com | Dalam rangka menyambut dan memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H,…

11 jam ago

Ketua PPIH Embarkasi Medan Bantah Adanya PPIH Fiktif

medanoke.com- Medan Beredarnya informasi lewat media online yang berjudul 'Kejatisu Pelajari Dumas Dugaan PPIH Fiktif…

16 jam ago

DPN Sahabat Polisi Tunjuk Burhanuddin Sebagai Ketum DPW SPI Sumut

Acara Rapat Pengurus SPI Sumut medanoke.com- Medan – Burhanuddin, SE resmi mendapat mandat dari Dewan Pimpinan…

16 jam ago

Helloow PLN!! Sebagian warga Komat I Medan Area Gelap-gelapan, Sudah Hampir 10 Jam Listrik Padam

Ilustrasi Listrik Padam (Ist) Medan, medanoke.com | Sebagian warga Kelurahan Kota Matsum I, Lingkungan I,…

1 hari ago

This website uses cookies.