Skip to content
Agustus 26, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Adverorial
  • advetorial
  • P21, Apin BK Akan Kembali Duduk Di Kursi Pesakitan PN Medan
  • advetorial

P21, Apin BK Akan Kembali Duduk Di Kursi Pesakitan PN Medan

redaksi Januari 27, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Setelah sebelumnya dilakukan tahap II untuk perkara tindak pidana judi online, berkas perkara tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka Apin BK Alias Jonni juga dinyatakan lengkap (P21).

Demikian disampaikan Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Kamis (26/1/2023).

“Setelah dilakukan penelitian, hasil penyidikannya sudah lengkap,” tandasnya.

Tahap II terkait TPPU tersangka Apin BK alias Jonni oleh Dit Reskrimsus Polda Sumut ke JPU disaksikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kajati Sumut Idianto SH MH di halaman belakang Mapolda Sumut, Kamis (26/01/23).

Barang bukti yang diterima dari penyidik Polda, lanjut Yos berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, 1 unit speed boat kecil, 21 jetski, dan 1 unit mobil pick up. Dengan total aset yang disita senilai Rp157 miliar.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa tersangka antas nama Apin BK alias Jonni disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada saat tahap II, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa JPU akan bekerja sesuai mekanisme terhadap kasus judi dan TPPU Apin BK setelah dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut ke Kajari Medan.

“Tidak ada intervensi dalam perkara Apin BK. Jaksa akan bekerja menuntaskan perkara judi yang telah dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut,” kata Idianto.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, tepatnya Selasa (13/12/2022), Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) bos judi online di Komplek Cemara Asri, Apin BK alias Jonni. Pelimpahan tahap II itu diterima tim jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik Polda Sumut di Ruang Tahap II Pidum Kejari Medan.

Tim JPU Kejati Sumut dan Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK alias Jonni dari penyidik Polda Sumut.

Dalam perkara judi online ini, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

“Tersangka Apin BK dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan,” tandas Yos. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: judi kejaksaan Kejati sumut kejatisu P21 perjudian Tahap Ii TPPU

    Continue Reading

    Previous: Pimpinan Apel Pagi Kajati Sumut Agar Seluruh Jajaran Tetap Kompak dan Jaga Integritas
    Next: Perkara Pajak, 2 Tsk P21 Tahap II Di Kejari Medan

    Related Stories

    • advetorial

    Juli 23, 2025
    Helloow PLN!! Sebagian warga Komat I Medan Area Gelap-gelapan, Sudah Hampir 10 Jam Listrik Padam
    • advetorial

    Helloow PLN!! Sebagian warga Komat I Medan Area Gelap-gelapan, Sudah Hampir 10 Jam Listrik Padam

    Juni 29, 2025
    Sambut Hardiknas 2025: DPRD Medan Dorong Pemerintah Prioritaskan Peningkatan Kesejahteraan Guru
    • advetorial

    Sambut Hardiknas 2025: DPRD Medan Dorong Pemerintah Prioritaskan Peningkatan Kesejahteraan Guru

    Mei 2, 2025

    Trending News

    Liga Pro V Taekwondo Tebing Tinggi Sukses, Atlet Muda Sumut Tunjukkan Taji 1

    Liga Pro V Taekwondo Tebing Tinggi Sukses, Atlet Muda Sumut Tunjukkan Taji

    Agustus 25, 2025
    Iskandar St Serahkan Mandat DPW dan 24 Kabupaten/Kota Komando Bela Tanah Air 2

    Iskandar St Serahkan Mandat DPW dan 24 Kabupaten/Kota Komando Bela Tanah Air

    Agustus 25, 2025
    Puluhan Wartawan Tidak Diizinkan Masuk Rumah Dinas Gubsu Hari Ini 3

    Puluhan Wartawan Tidak Diizinkan Masuk Rumah Dinas Gubsu Hari Ini

    Agustus 25, 2025
    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC 4

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

    Agustus 8, 2025
    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat 5

    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

    Agustus 8, 2025

    You may have missed

    Liga Pro V Taekwondo Tebing Tinggi Sukses, Atlet Muda Sumut Tunjukkan Taji
    • Sports

    Liga Pro V Taekwondo Tebing Tinggi Sukses, Atlet Muda Sumut Tunjukkan Taji

    Agustus 25, 2025
    Iskandar St Serahkan Mandat DPW dan 24 Kabupaten/Kota Komando Bela Tanah Air
    • Deklarasi

    Iskandar St Serahkan Mandat DPW dan 24 Kabupaten/Kota Komando Bela Tanah Air

    Agustus 25, 2025
    Puluhan Wartawan Tidak Diizinkan Masuk Rumah Dinas Gubsu Hari Ini
    • Pemprovsu

    Puluhan Wartawan Tidak Diizinkan Masuk Rumah Dinas Gubsu Hari Ini

    Agustus 25, 2025
    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC
    • Kriminalitas
    • OJK
    • POLRI

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

    Agustus 8, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d