Skip to content
Maret 5, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Adverorial
  • advetorial
  • P21, Apin BK Akan Kembali Duduk Di Kursi Pesakitan PN Medan
  • advetorial

P21, Apin BK Akan Kembali Duduk Di Kursi Pesakitan PN Medan

redaksi Januari 27, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Setelah sebelumnya dilakukan tahap II untuk perkara tindak pidana judi online, berkas perkara tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka Apin BK Alias Jonni juga dinyatakan lengkap (P21).

Demikian disampaikan Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Kamis (26/1/2023).

“Setelah dilakukan penelitian, hasil penyidikannya sudah lengkap,” tandasnya.

Tahap II terkait TPPU tersangka Apin BK alias Jonni oleh Dit Reskrimsus Polda Sumut ke JPU disaksikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kajati Sumut Idianto SH MH di halaman belakang Mapolda Sumut, Kamis (26/01/23).

Barang bukti yang diterima dari penyidik Polda, lanjut Yos berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, 1 unit speed boat kecil, 21 jetski, dan 1 unit mobil pick up. Dengan total aset yang disita senilai Rp157 miliar.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa tersangka antas nama Apin BK alias Jonni disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada saat tahap II, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa JPU akan bekerja sesuai mekanisme terhadap kasus judi dan TPPU Apin BK setelah dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut ke Kajari Medan.

“Tidak ada intervensi dalam perkara Apin BK. Jaksa akan bekerja menuntaskan perkara judi yang telah dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut,” kata Idianto.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, tepatnya Selasa (13/12/2022), Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) bos judi online di Komplek Cemara Asri, Apin BK alias Jonni. Pelimpahan tahap II itu diterima tim jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik Polda Sumut di Ruang Tahap II Pidum Kejari Medan.

Tim JPU Kejati Sumut dan Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK alias Jonni dari penyidik Polda Sumut.

Dalam perkara judi online ini, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

“Tersangka Apin BK dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan,” tandas Yos. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: judi kejaksaan Kejati sumut kejatisu P21 perjudian Tahap Ii TPPU

    Continue Reading

    Previous: Pimpinan Apel Pagi Kajati Sumut Agar Seluruh Jajaran Tetap Kompak dan Jaga Integritas
    Next: Perkara Pajak, 2 Tsk P21 Tahap II Di Kejari Medan

    Related Stories

    Terlindungi: Warisan Tanah Hendak Dieksekusi PN Medan, Para Ahli Waris Siap Gagalkan Eksekusi.
    • advetorial

    Terlindungi: Warisan Tanah Hendak Dieksekusi PN Medan, Para Ahli Waris Siap Gagalkan Eksekusi.

    Januari 29, 2026
    • advetorial

    Januari 18, 2026
    Terdesak Biaya Pengobatan Anak Nekat Curi Sepeda Motor, Restoratif Justice Bebaskan Tersangka Dan Pulihkan Hubungan Sosial Di Masyarakat
    • advetorial

    Terdesak Biaya Pengobatan Anak Nekat Curi Sepeda Motor, Restoratif Justice Bebaskan Tersangka Dan Pulihkan Hubungan Sosial Di Masyarakat

    November 25, 2025

    Trending News

    Terkait Sengketa Tanah Jalan Sunggal, Ahli Waris dan Kuasa Hukum Pemohon Lakukan Constatering 1

    Terkait Sengketa Tanah Jalan Sunggal, Ahli Waris dan Kuasa Hukum Pemohon Lakukan Constatering

    Maret 4, 2026
    Ratusan Massa Dukung SE Wali Kota, MUI Medan: Heran Mengapa Narasi Beredar Menjadi Larangan 2

    Ratusan Massa Dukung SE Wali Kota, MUI Medan: Heran Mengapa Narasi Beredar Menjadi Larangan

    Maret 4, 2026
    Duta Damai Indonesia Ustadz Khairul Ghazali Minta Kapolri Copot Kapolrestabes Medan 3

    Duta Damai Indonesia Ustadz Khairul Ghazali Minta Kapolri Copot Kapolrestabes Medan

    Maret 4, 2026
    Bahrumsyah: Rencana Putus Kontrak 100 Honorer PUD Pasar Harus Dikaji Ulang 4

    Bahrumsyah: Rencana Putus Kontrak 100 Honorer PUD Pasar Harus Dikaji Ulang

    Maret 3, 2026
    Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, KSS Gelar Buka Bersama 5

    Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, KSS Gelar Buka Bersama

    Maret 3, 2026

    You may have missed

    Terkait Sengketa Tanah Jalan Sunggal, Ahli Waris dan Kuasa Hukum Pemohon Lakukan Constatering
    • Hukum
    • Pengadilan Negeri

    Terkait Sengketa Tanah Jalan Sunggal, Ahli Waris dan Kuasa Hukum Pemohon Lakukan Constatering

    Maret 4, 2026
    Ratusan Massa Dukung SE Wali Kota, MUI Medan: Heran Mengapa Narasi Beredar Menjadi Larangan
    • Demonstrasi

    Ratusan Massa Dukung SE Wali Kota, MUI Medan: Heran Mengapa Narasi Beredar Menjadi Larangan

    Maret 4, 2026
    Duta Damai Indonesia Ustadz Khairul Ghazali Minta Kapolri Copot Kapolrestabes Medan
    • Demokrasi

    Duta Damai Indonesia Ustadz Khairul Ghazali Minta Kapolri Copot Kapolrestabes Medan

    Maret 4, 2026
    Bahrumsyah: Rencana Putus Kontrak 100 Honorer PUD Pasar Harus Dikaji Ulang
    • DPRD Medan

    Bahrumsyah: Rencana Putus Kontrak 100 Honorer PUD Pasar Harus Dikaji Ulang

    Maret 3, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d