Categories: KEJAKSAAN

Panik Rekannya Diamankan, DPO Korupsi Disbudpar Nias Utara Serahkan Diri

medanoke.com-Medan, Panik setelah mendapat informasi rekannya telah diamankan, JS (salah seorang dari tiga tersangka dugaan korupsi di Dinas Pariwisata & Kebudayaan Kabupaten Nias Utara), akhirnya menyerahkan diri kepada Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

JS adalah pimpinan PT Bumi Toran Kencana yang beralamat di Jalan Bunga Cempaka Nomor 31-E Kota Medan. Perusahaan ini menjadi penyedia jasa atas dua proyek Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED).

Yakni di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu. Proyek ini dengan Pagu Rp489.450.364 dan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS sebesar Rp 488.374.000 dan pembuatan Grand Design juga Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo dengan anggaran Rp490.650.364 (HPS Rp489.623.000).

Menurut Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, JS menyerahkan diri di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis, 19 Juni 2025.

Kemudian diperiksa sebagai tersangka, dan telah dilaksanakan penahanan selama 20 hari kerja sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : 10/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 19 Juni 2025.

“Ia menyerahkan diri setelah mendengar Tersangka GS telah ditangkap,” katanya melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu.

Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli telah melakukan penetapan tersangka terhadap JS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : TAP –08/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025.

Saat ini tersangka JS ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan.  

JS diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli berhasil menangkap GS pada Kamis, 19 Juni 2025 di Kota Medan. GS adalah penyedia jasa atau pemborong pada proyek di Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara yang sedang disidik oleh Jaksa.

Proyek itu diduga telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp919.352.000.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Tim Intelijen pada Kejari Gunungsitoli bersama Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“GS berstatus tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada tiga proyek Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED),” ungkap Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu.

Pertama proyek di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu. Kedua, di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo.

Terakhir, di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu. Tiga proyek itu dikelola oleh Disparbud Kabupaten Nias Utara dan bersumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2022.

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari pantauan tim terhadap GS sekira pukul 10.30 WIB diketahui berada di Kota Medan. Tepatnya di Toko Indah Cargo Logistik yang berlokasi di Jalan Setia Budi Nomor 60, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Tim memastikan GS masih berada di lokasi penangkapan, dan sekitar sejam kemudian menangkapnya tanpa ada perlawanan.

“Tersangka GS pun dibawa menuju Gedung Kejati Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Ya’atulo Hulu.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Rapat Koordinasi dengan BPN Sumut, Ombudsman Soroti Delapan Laporan Agraria

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi dengan Kantor…

23 jam ago

Arus Peti Kemas PMT Belawan dan Kuala Tanjung Naik 4 Persen Pada Semester I Tahun 2026

Belawan – medanoke.com, Arus peti kemas di Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung, Sumatera Utara, mencatat…

1 hari ago

Cegah Kecelakaan Kerja, PMT Edukasi Bahaya Blind Spot di Terminal Belawan

Belawan- medanoke.com, PT Prima Multi Terminal (PMT) menggelar kegiatan Ngobras & Safety Induction Bahaya Titik…

1 hari ago

Abdul Rahman Lubis: Kritik terhadap Pemimpin Harus Disampaikan Secara Proporsional dan Beretika

Medan, medanoke.com | Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Abdul Rahman Lubis,…

2 hari ago

Dugaan Kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan Hidup, LBH Medan Desak Polrestabes Medan Bebaskan Parlindungan Silitonga

Medan, medanoke.com, 29 Juli 2026 | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi mendesak Polrestabes…

2 hari ago

LHKPN Komut Bank Sumut Minus Rp233 Juta Jadi Sorotan, Pengamat Minta Penjelasan Terbuka

Medan, medanoke.com | Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisaris Utama PT Bank Sumut, Firsal…

2 hari ago

This website uses cookies.