Categories: Kejati SumutRJ

Pelaku Dimaafkan Korban, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Secara Humanis

medanoke.com- MEDAN, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, Kabag TU, Koordinator dan para Kasi mengajukan perkara dari Kejari Gunungsitoli untuk diselesaikan dengan humanis kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta para Kasubdit di Kejagung RI, Kamis (6/3/2025).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH bahwa perkara yang diajukan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa perkara yang diajukan adalah perkara tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan tersangka Ridwansyah Dawolo Alias Ama Hilda dan korbannya Ifarni Zega Alias Ina Gasuri.

Kronologis perkaranya, menurut Adre berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 16.50 Wib bertempat di Desa Moawo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di halaman rumah Tersangka Ridwansyah Dawolo Alias Ama Hilda, ketika Korban Ifarni Zega Alias Ina Gasuri memaksa masuk ke dalam rumah Tersangka untuk mencari anak Tersangka atas nama Bambang Jumri Dawolo.

“Korban ingin bertemu dengan anak tersangka dengan tujuan meminta klarifikasi terkait keributan atau adu mulut yang telah terjadi sebelumnya,” papar Adre W Ginting.

Tidak terima akan tingkah Korban, lalu Tersangka berusaha menghalangi Korban dan seketika itu Tersangka menjadi emosi dan langsung meninju pipi kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan Tersangka.

“Akibat perbuatan tersebut, Korban mengalami bengkak dan lebam kebiruan di wajah sebelah kiri dan melaporkan kejadiannya ke aparat kepolisian setempat,” paparnya.

Perkaranya terus bergulir dan sampai ke Kejaksaan, kata Adre. Lalu, Jaksa Fasilitator melakukan upaya mediasi agar dilakukan kesepakatan berdamai. Korban dan tersangka sepakat untuk melakukan perdamaian.

“Salah satu alasan kenapa didamaikan, karena antara korban dan tersangka merupakan tetangga dan memiliki hubungan keluarga,” tandasnya.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, kata mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini hubungan kekerabatan dan kekeluargaan kembali dirajut dan dikembalikan ke semula.

“Tersangka juga berjanji di depan para orang tua, tokoh masyarakat dan dihadapan korban tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tegasnya.(aSp/ ril)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Tren Padel Melejit di Medan, Regulasi Tertinggal: Mayoritas Lapangan Belum Kantongi PBG

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul "Lela" Badri (ist) Medan, medanoke.com |  Ledakan tren…

1 jam ago

Meriah, Ramadan Bareng Tring di Medan Dibuka dengan Penyerahan Hadiah Badai Emas 2025

MEDAN – medanoke.com, Pengunjung Sun Plaza yang melakukan transaksi dalam kegiatan Ramadan Bareng Tring Pegadaian…

6 jam ago

Pihak DLHK Akan Beri Tindakan ke PT. Universal Gloves Sebelum Lebaran

Patumbak, medanoke.com — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara memastikan telah melakukan investigasi terkait…

20 jam ago

Polres Nias Selatan Laksanakan Cek Urine Mendadak, Seluruh Anggota Terbukti Negatif Narkoba

Nias Selatan, medanoke.comPolres Nias Selatan melaksanakan pemeriksaan urine secara mendadak terhadap personel pada Senin (2/3)…

24 jam ago

Terkait Penataan Penjualan Daging Nonhalal, Aliansi Umat Islam Kota Medan Gelar Aksi Damai Dukung SE Wali Kota

Medan, medanoke.com | Aliansi Umat Islam Kota Medan dan sekitarnya mengajak seluruh umat Islam di…

1 hari ago

Muhammadiyah Mendukung SE Walikota Medan No 500-7.1/1540

Medan, medanoke.com | Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan (PDM) Kota Medan mendukung dilaksanakannya Surat Edaran…

2 hari ago

This website uses cookies.