Teng! Jaksa Limpahkan Kasus Dana   BOS  SMA 8 Medan ke Pengadilan

Medanoke.com-Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan  melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi  Pengelolaan  Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) T.A. 2017 s/d 2018 di SMA Negeri 8 Medan ke Pengadilan Negeri Medan.  Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Medan, Senin (24/1/2022) mendudukkan JRP sang terdakwa di kursi pesakitan.

Lewar Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., menjelaskan kronologis singkat perkara ini. Dia bercerita.JRP merupakan mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan pada kurun waktu  2017 2018. Berdasarkan Juknis Dana BOS pada tahun anggaran itu, JRP  membentuk tim Dana BOS untuk SMA Negeri 8 Medan. Tapi yang menjadi anggota dari Tim Dana BOS itu tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan Dana BOS. Selanjutnya Bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari Tim Dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh  JRP. Berdasarkan pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dittemukan pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran 2017 sebesar : Rp.1.213.963.200 (Satu Milyar Dua Ratus Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah) dan pada Tahun Anggaran 2018 sebesar : Rp.244.920.500 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah), sehingga total kerugian keuangan negara  sebesar Rp.1.458.883.700 (Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah).

Terdakwa JRP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair.
Saat ini JRP ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli untuk segera disidangkan menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri Medan.(rel)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Prof Ridha Dharmajaya, Cawalkot Medan No Urut 2, Bagikan 1.000 Pohon Buah-buahan, Ajak Warga Hijaukan Kanal Medan Johor

www.medanoke.com- MEDAN,Calon Walikota Medan nomor urut 2 Prof Ridha Dharmajaya mengajak warga yang berdomisili di…

4 jam ago

Rektor USU Tak Diterge Berjumpa Dengan Sufmi Dasco Tuk Menangkan Bobby – Surya

Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…

21 jam ago

Sugiat Santoso Apresiasi Kebijakan Menteri Agus Dalam Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Lapas

Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…

21 jam ago

Menang di Prapid Lawan Polsek Medan Area, Riki Agasi Masih Trauma dan Takut

Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…

23 jam ago

Musda ke V MUI Kecamatan Medan Belawan Berlangsung Sukses

www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…

1 hari ago

Ketua IMO Sumut Desak APH Tangkap Muhammad Ali Purba Diduga Memberikan Keterangan Palsu dan Periksa Polsek Medan Area

www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…

2 hari ago

This website uses cookies.