Teng! Jaksa Limpahkan Kasus Dana   BOS  SMA 8 Medan ke Pengadilan

Medanoke.com-Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan  melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi  Pengelolaan  Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) T.A. 2017 s/d 2018 di SMA Negeri 8 Medan ke Pengadilan Negeri Medan.  Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Medan, Senin (24/1/2022) mendudukkan JRP sang terdakwa di kursi pesakitan.

Lewar Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., menjelaskan kronologis singkat perkara ini. Dia bercerita.JRP merupakan mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan pada kurun waktu  2017 2018. Berdasarkan Juknis Dana BOS pada tahun anggaran itu, JRP  membentuk tim Dana BOS untuk SMA Negeri 8 Medan. Tapi yang menjadi anggota dari Tim Dana BOS itu tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan Dana BOS. Selanjutnya Bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari Tim Dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh  JRP. Berdasarkan pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dittemukan pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran 2017 sebesar : Rp.1.213.963.200 (Satu Milyar Dua Ratus Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah) dan pada Tahun Anggaran 2018 sebesar : Rp.244.920.500 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah), sehingga total kerugian keuangan negara  sebesar Rp.1.458.883.700 (Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah).

Terdakwa JRP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair.
Saat ini JRP ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli untuk segera disidangkan menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri Medan.(rel)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Polrestabes Medan dan Jajaran Amankan 3 Kelompok Geng Motor Terlibat Kejahatan

www.medanoke.com- MEDAN - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polrestabes Medan terus melakukan patroli jalanan memburu…

23 jam ago

Penasehat Hukum PT. ACP Minta Jampidsus dan Kajati Bengkulu Hentikan Penyidikan atas Kredit Macet

www.medanoke.com- Medan – Dr. Ali Yusran Gea, penasehat hukum PT. ACP, meminta Jaksa Agung Muda…

23 jam ago

Hasan Basri Sagala Kagumi Pendiri Sekolah Tinggi Injil Teologi Nisel

www.medanoke.com - Nias Selatan,  Safari kampanye Hasan Basri Sagala di Kepulauan Nias mempertemukannya kembali dengan…

23 jam ago

Hasan Basri Sagala Blusukan di Pasar “Jepang” Teluk Dalam

www medanoke.com- Nisel, Road show di Kepulauan Nias, mengantarkan Cawagubsu Hasan Basri Sagala ke Pasar…

1 hari ago

Hasan Basri Sagala Road Show di Kepulauan Nias

www.medanoke.com- Nias, Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara (Cawagub), Hasan Basri Sagala dan Ketua DPD PDI-P…

2 hari ago

Marga-Su : Agus Fatoni menodai Demokrasi

Hasnul Arifin Rambe (Gopal Ram) Masyarakat Garuda Sumatera Utara atau disingkat Marga-Su melakukan aksi demo…

2 hari ago

This website uses cookies.