Teng! Jaksa Limpahkan Kasus Dana   BOS  SMA 8 Medan ke Pengadilan

Medanoke.com-Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan  melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi  Pengelolaan  Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) T.A. 2017 s/d 2018 di SMA Negeri 8 Medan ke Pengadilan Negeri Medan.  Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Medan, Senin (24/1/2022) mendudukkan JRP sang terdakwa di kursi pesakitan.

Lewar Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., menjelaskan kronologis singkat perkara ini. Dia bercerita.JRP merupakan mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan pada kurun waktu  2017 2018. Berdasarkan Juknis Dana BOS pada tahun anggaran itu, JRP  membentuk tim Dana BOS untuk SMA Negeri 8 Medan. Tapi yang menjadi anggota dari Tim Dana BOS itu tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan Dana BOS. Selanjutnya Bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari Tim Dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh  JRP. Berdasarkan pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dittemukan pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran 2017 sebesar : Rp.1.213.963.200 (Satu Milyar Dua Ratus Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah) dan pada Tahun Anggaran 2018 sebesar : Rp.244.920.500 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah), sehingga total kerugian keuangan negara  sebesar Rp.1.458.883.700 (Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah).

Terdakwa JRP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair.
Saat ini JRP ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli untuk segera disidangkan menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri Medan.(rel)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Dukung Khitan Massal Memperingati Hari Anak Nasional

Medan– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kesehatan dan…

9 jam ago

Refleksi & Moment Bersejarah Penegakan Hukum, Kejati Sumut Gelar Syukuran HBA ke 66

Medan-medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH bersama Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH beserta para…

13 jam ago

Kelangkaan BBM di Medan, Ombudsman Dalami Penyebab Gangguan Distribusi

Medan, medanoke.com | Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Kota Medan dan sekitarnya…

20 jam ago

Bank Sumut Gandeng Tiga LPK-SO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan Calon Pekerja Migran Indonesia

Medan – medanoke.com, PT Bank Sumut (Perseroda) resmi meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja…

22 jam ago

Polrestabes Medan Tetapkan ADT, Oknum Anggota DPRD Medan Aktif Sebagai Terduga Penganiyaan

Medan- medanoke.com, Babak baru terkait dugaan tindak pidana penganiyaan secara bersama-sama seorang oknum anggota DPRD…

1 hari ago

Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60%

Jakarta- medanoke.com, Transformasi yang dijalankan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo di bawah arahan strategis…

2 hari ago

This website uses cookies.