
Nias Selatan, medanoke.com | Penanganan perkara Dana Dacil di Kejaksaan Negeri Nias Selatan dinilai lamban dan stagnan. Hal tersebut disampaikan oleh Liusman Laia kepada Medanoke.com melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (14/1/2026).
Kasus dugaan korupsi Dana Daerah Terpencil (Dacil) berupa tunjangan bagi para guru ini telah dilaporkan sejak Mei 2025 lalu. Namun, hingga delapan bulan berlalu, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Jangankan penetapan tersangka, peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan pun dinilai belum dilakukan.
Menurut Liusman, berdasarkan keterangan Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Forgus Gea, S.H., sebanyak 34 orang telah diperiksa. Namun, hingga kini belum satu pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini saya datang untuk kedua kalinya menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan menyampaikan beberapa poin,” ujar Liusman.
Ia menjelaskan, poin pertama dalam surat tersebut adalah permintaan informasi terkait perkembangan dan progres penanganan kasus dugaan korupsi Dana Dacil tahun anggaran 2024/2025. Poin kedua, ia meminta pihak Kejari Nias Selatan segera mengambil sikap dan keputusan. Apabila perkara tersebut dinilai belum memenuhi unsur pembuktian, ia meminta agar penyelidikan dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), agar masyarakat tidak terus dibuat resah dan menunggu kepastian hukum.
“Poin ketiga, saya meminta agar Kejari Nias Selatan segera menaikkan status perkara dan menetapkan tersangka awal,” tutur Liusman Ndruru, yang juga merupakan pelapor dan korban.
Dalam keterangan lanjutannya, Liusman mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Ia mengaku telah dua kali mengirimkan surat resmi untuk meminta perkembangan penanganan perkara, namun hanya menerima klarifikasi secara lisan dari Jaksa Forgus Gea, S.H.
“Padahal saya meminta jawaban secara tertulis. Ini menunjukkan ketidakseriusan Kejari Nias Selatan dalam menangani perkara ini. Jaksa terkesan berleha-leha dan memutar-mutar penjelasan. Katanya sudah 34 orang diperiksa, masa tidak ada satu pun yang memenuhi bukti awal?” ujarnya dengan nada kesal.
Ia menambahkan, seluruh bukti telah diserahkan, mulai dari transkrip percakapan dengan kepala sekolah, rekaman video percakapan, hingga bukti transfer.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmon Novvary Purba, S.H., M.H., yang dikonfirmasi Medanoke.com di kantornya di Jalan Diponegoro No. 1, Telukdalam, Selasa (13/1), menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk menutup perkara tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada niat menutup penanganan perkara ini. Kami terus berupaya mengumpulkan barang bukti autentik hingga memenuhi syarat untuk penetapan tersangka dan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Edmon.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka, khususnya terhadap para kepala sekolah yang diduga terlibat, karena bukti yang ada dinilai belum sepenuhnya kuat.
“Saya mohon bersabar. Yang pasti, kasus ini tidak akan saya tutup,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Nias Selatan berinisial Ts. Laia berharap agar aparat penegak hukum tidak mempermainkan hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam menegakkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kasus dugaan korupsi Dana Dacil ini telah menyita perhatian masyarakat luas dan telah menyengsarakan sekitar tiga ribu bapak dan ibu guru. Kami berharap Kajari Nias Selatan, Edmon Novvary Purba, S.H., M.H., dapat menunjukkan ketegasan dan keseriusannya dalam mengungkap kasus ini. Tidak cukup hanya memeriksa 34 orang saksi dengan hasil nihil,” tandas Ts. Laia. (RD)






