Skip to content
Maret 19, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pengumuman! Pemilik Rumah dengan Kriteria Ini Diminta Segera Melapor, Paling Lambat 31 Maret 2024
  • Pemerintahan

Pengumuman! Pemilik Rumah dengan Kriteria Ini Diminta Segera Melapor, Paling Lambat 31 Maret 2024

redaksi Maret 4, 2024

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

JAKARTA-medanoke.com, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) R.I mengumumkan bagi wajib pajak atau para pekerja yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk segera melaporkan pajak tahunan (SPT) secepatnya.

Pajak tahunan yang biasanya dilaporkan menjelang akhir tahun, kini wajib pajak harus melaporkannya paling lambat pada akhir bulan Maret ini.

Setiap individu atau pekerja wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jendral Pajak secara langsung, ataupun secara online. SPT tahunan ini berfungsi melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini dilansir melalui situs Direktorat Jendral Pajak RI, pengertian dari SPT ialah surat pemberitahuan tahunan yang di gunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Secara terperinci dijelaskan, bahwa mengenai rumah,
pada saat melakukan wajib pajak SPT, wajib pajak tidak hanya melaporkan penghasilan, melainkan hutang juga termasuk di dalamnya secara terperinci.
Salah satu jenis hutang yang perlu diilampirkan ialah cicilan Kredit Ke pemilikan Rumah (KPR).

Melalui situs pajakku.co.id pada Selasa (20/2/2024) cara untuk mengisi perincian harta termasuk utang KPR dalam SPT pajak tahunan sebagai berikut:

Pertama sekali kunjungi aplikasi atau situs DJP Online.

Masukkan nomor NPWP.
Pilih menu lapor dan pilih e-filling lalu Pilih SPT.

Cek nominal yang telah di isi oleh Wajib Pajak di Harta Perolehan.

Pada bagian ini, kamu wajib memperhatikan nominal yang tertera pada Harta Perolehan karena kerap di temukan kesalahan pengisian oleh Wajib Pajak. Harga Perolehan yang tertera pada kolom ini ialah jumlah uang yang di keluarkan untuk mendapatkan harta tersebut. yang biasa disebut dengan Harga Pasar.

Pilih piutang pada kolom harta di SPT Tahunan.ada kolom harta di SPT Tahunan terbagi menjadi jenis bagian, yaitu kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.

Jumlah uang yang di keluarkan untuk mendapatkan harta (tanah dan bangunan) atau aset KPR. Cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) yang di laporkan adalah nominal yang masih harus di bayar pada akhir Tahun Pajak.

Secara ringkasnya, rumah KPR tetap harus di isi di SPT sesuai harga yang perolehannya. Demikian pengumuman percepatan laporan SPT yang dikeluarkan oleh DJP Republik Indonesia. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 2024 31 dengan Diminta Ini Kriteria Lambat Maret Melapor Paling Pemilik Pengumuman! Rumah Segera

    Continue Reading

    Previous: Kukuhkan Tim PZI Tahun 2024, Kakanwil Kemenkumham Sumut “Mari Kita Semua Saling Bergandeng Tangan Untuk Mencapai Tujuan Bersama”
    Next: Mei Ini Pemerintah Luncurlan Aplikasi IKD Tuk Permudah Masyarakat Indonesia

    Related Stories

    Masyarakat Nisel Desak Perusahaan Perusak Lingkungan Hentikan Aktifitas dan Minta Pemerintah Hentikan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat dan Aktifis Lingkungan Hidup
    • Bencana Alam
    • Daerah
    • Lingkungan Hidup
    • Pemerintahan

    Masyarakat Nisel Desak Perusahaan Perusak Lingkungan Hentikan Aktifitas dan Minta Pemerintah Hentikan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat dan Aktifis Lingkungan Hidup

    Maret 5, 2026
    DPD RI Perkuat Silaturahmi ke Ulama lewat Kunjungan BULD ke Pesantren Al-Manar Sarolangun
    • Pemerintahan

    DPD RI Perkuat Silaturahmi ke Ulama lewat Kunjungan BULD ke Pesantren Al-Manar Sarolangun

    Februari 7, 2026
    Terkait Pengosongan Pasar Sambas, Agus Setiawan: Kasih Mereka Waktu Untuk Tetap Berjualan Sampai Lebaran
    • Pemerintahan

    Terkait Pengosongan Pasar Sambas, Agus Setiawan: Kasih Mereka Waktu Untuk Tetap Berjualan Sampai Lebaran

    Februari 4, 2026

    Trending News

    Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan 1

    Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan

    Maret 18, 2026
    Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang 2

    Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang

    Maret 18, 2026
    Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus 3

    Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

    Maret 18, 2026
    Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan 4

    Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan

    Maret 18, 2026
    Forjakum Sumut Bagi Sembako Ringankan Beban Yatim dan Dhuafa 5

    Forjakum Sumut Bagi Sembako Ringankan Beban Yatim dan Dhuafa

    Maret 17, 2026

    You may have missed

    Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan
    • Sosial

    Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan

    Maret 18, 2026
    Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang
    • Sosial

    Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang

    Maret 18, 2026
    Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
    • Hukum

    Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

    Maret 18, 2026
    Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan
    • Hukum

    Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan

    Maret 18, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d