Skip to content
Agustus 21, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pengumuman! Pemilik Rumah dengan Kriteria Ini Diminta Segera Melapor, Paling Lambat 31 Maret 2024
  • Pemerintahan

Pengumuman! Pemilik Rumah dengan Kriteria Ini Diminta Segera Melapor, Paling Lambat 31 Maret 2024

redaksi Maret 4, 2024

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

JAKARTA-medanoke.com, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) R.I mengumumkan bagi wajib pajak atau para pekerja yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk segera melaporkan pajak tahunan (SPT) secepatnya.

Pajak tahunan yang biasanya dilaporkan menjelang akhir tahun, kini wajib pajak harus melaporkannya paling lambat pada akhir bulan Maret ini.

Setiap individu atau pekerja wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jendral Pajak secara langsung, ataupun secara online. SPT tahunan ini berfungsi melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini dilansir melalui situs Direktorat Jendral Pajak RI, pengertian dari SPT ialah surat pemberitahuan tahunan yang di gunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Secara terperinci dijelaskan, bahwa mengenai rumah,
pada saat melakukan wajib pajak SPT, wajib pajak tidak hanya melaporkan penghasilan, melainkan hutang juga termasuk di dalamnya secara terperinci.
Salah satu jenis hutang yang perlu diilampirkan ialah cicilan Kredit Ke pemilikan Rumah (KPR).

Melalui situs pajakku.co.id pada Selasa (20/2/2024) cara untuk mengisi perincian harta termasuk utang KPR dalam SPT pajak tahunan sebagai berikut:

Pertama sekali kunjungi aplikasi atau situs DJP Online.

Masukkan nomor NPWP.
Pilih menu lapor dan pilih e-filling lalu Pilih SPT.

Cek nominal yang telah di isi oleh Wajib Pajak di Harta Perolehan.

Pada bagian ini, kamu wajib memperhatikan nominal yang tertera pada Harta Perolehan karena kerap di temukan kesalahan pengisian oleh Wajib Pajak. Harga Perolehan yang tertera pada kolom ini ialah jumlah uang yang di keluarkan untuk mendapatkan harta tersebut. yang biasa disebut dengan Harga Pasar.

Pilih piutang pada kolom harta di SPT Tahunan.ada kolom harta di SPT Tahunan terbagi menjadi jenis bagian, yaitu kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.

Jumlah uang yang di keluarkan untuk mendapatkan harta (tanah dan bangunan) atau aset KPR. Cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) yang di laporkan adalah nominal yang masih harus di bayar pada akhir Tahun Pajak.

Secara ringkasnya, rumah KPR tetap harus di isi di SPT sesuai harga yang perolehannya. Demikian pengumuman percepatan laporan SPT yang dikeluarkan oleh DJP Republik Indonesia. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 2024 31 dengan Diminta Ini Kriteria Lambat Maret Melapor Paling Pemilik Pengumuman! Rumah Segera

    Continue Reading

    Previous: Kukuhkan Tim PZI Tahun 2024, Kakanwil Kemenkumham Sumut “Mari Kita Semua Saling Bergandeng Tangan Untuk Mencapai Tujuan Bersama”
    Next: Mei Ini Pemerintah Luncurlan Aplikasi IKD Tuk Permudah Masyarakat Indonesia

    Related Stories

    FABEM Sumut : Batalkan Calon Komut Bank Sumut Dari Tim Transisi Bobby Nasution
    • Pemerintahan

    FABEM Sumut : Batalkan Calon Komut Bank Sumut Dari Tim Transisi Bobby Nasution

    Agustus 5, 2025
    Kapolrestabes Medan Bungkam Terkait Rp 6.4 M APBD Untuk Rehabilitasi Kantor Polrestabes
    • Pemerintahan
    • Pemko Medan

    Kapolrestabes Medan Bungkam Terkait Rp 6.4 M APBD Untuk Rehabilitasi Kantor Polrestabes

    Juli 8, 2025
    Anggota DPR RI Komisi II : Gimana Sih Gubernur kok baperan?!
    • Pemerintahan

    Anggota DPR RI Komisi II : Gimana Sih Gubernur kok baperan?!

    Juli 3, 2025

    Trending News

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC 1

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

    Agustus 8, 2025
    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat 2

    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

    Agustus 8, 2025
    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan 3

    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

    Agustus 7, 2025
    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah? 4

    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

    Agustus 7, 2025
    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial 5

    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

    Agustus 5, 2025

    You may have missed

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC
    • Kriminalitas
    • OJK
    • POLRI

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

    Agustus 8, 2025
    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat
    • Lakalantas

    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

    Agustus 8, 2025
    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan
    • Pemko Medan

    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

    Agustus 7, 2025
    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?
    • Hukum

    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

    Agustus 7, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d