www.medanoke.com- Medan, Kasus dugaan tindak pidana atas pencurian disertai kekerasan yang dilakukan oleh inisial MAAP alias A Purba (46) yang dilaporkan korban Riki Agasi (33) Warga Jalan Menteng Raya Gg Bersama Kel. Binjai Kec. Medan Denai-Sumatra Utara sejak Tanggal 05 Januari 2024 sudah memakan waktu 9 bulan lamanya terkesan tidak di tindak lanjuti alias jalan di tempat. dan berujung penghentian di SP3.kan ditangan penyidikan Polrestabes Medan Sumut 19-09-2024.
Sesuai dengan laporan pengaduan korban Riki Agasi dengan LP/B/43/1/2024/SPKT/POLRESTABES. Medan /POLDA SUMUT.
Dimana pada 5 januari 2024, lalu korban telah mengalami kekerasan pisik dan perampasan unit kendaraan miliknya. korbanpun telah melaporkan pelaku kepihak berwajib Polrestabes Medan akan apa yang telah dialaminya.
Laporan korbanpun sah langsung diterima oleh pihak penyidik Polrestabes, langsung melakukan olah TKP mendatangi tempat kejadian perkara, Polisipun menyaksikan langsung kalau unit sepeda motor milik korban yang pada saat itu benar terparkir di bengkel rumah pelaku. Penyidik juga telah melakukan serangkaian penyidikan dan telah melakukan pulbaket meminta keterangan korban dan para saksi-saksi yang mengetahui saat kejadian tersebut.
berjalannya waktu hingga berjalan tujuh bulan lamanya juga belum ada tindakan apapun dari penyidik dan barang bukti sepeda motor korbanpun masih terlihat terparkir di rumah pelaku dan terkesan tidak ada tindakan apapun dari penyidik polrestabes. terkesan jalan di tempat.
Dikarenakan merasa tidak di tindak lanjuti dan belum ada kepastian hukum dari Polrestabes paman korban yang berpropesi sebagai jurnalis, mencoba berkomfirmasi melalui Via WhatsApp kepada kasat Reskrim Polrestabes Medan, Jama kita Purba. menyampaikan atas lambannya penanganaan kasus tersebut. tetapi tidak mendapat respon dari kasat tersebut,
seiring berjalannya waktu hingga berjalan tujuh bulan akhirnya korban didampingi paman korban dan beserta beberapa rekan Media, yang tergabung di IMO Ikatan Media online Sumut. mendatangi polres Tabes untuk menanyakan prihal perkembangan kasus yang telah dilaporkan korban, sudah sejauh mana, penanganannya mengapa sudah berjalan cukup lama belum juga ada tindak lanjutannya dan hingga sejauh ini barang bukti milik korbanpun masih berada di tangan pelaku tidak ada aksekuwensi dari penyidik polrestabes
Akhirnya korban yang didampingi paman berserta para rekan juang pers’ langsung menuju ke Reskrim Polrestabes Medan yang pada saat itu diterima langsung oleh Kanit IPTU Hendri dan Penyidik Senior IPDA Sianturi. Dimana mereka berjanji dalam satu dua Minggu akan segera melakukan gelar perkara, saya berjanji bang dalam satu dua Minggu ini kami akan segera melakukan gelar perkara ucap mereka.
Dua minggu kemudian kembali paman korban menanyakan kepada penyidik menanyakan prihal perkembangan kasus tersebut.mengapa belum ada kabar bahkan SP2HP pun belum ada diterimah oleh korban Melalui Via Whatshapnya, yang mengatakan “kami sudah gelar perkara bang, dikarenakan Mereka saling lapor jadi kami akan meminta keterangan Ahli pidana kamipun akan terus berkordinasi dengan penyidik Polsek Medan area tempat sipelaku melapor, nanti kami akan sampaikan SP2HP,nya Ucap Iptu Hendri.
Heronisnya pada 19/09/2024. Kemarin korban mendapat surat dari penyidik Polrestabes tempatnya melapor. dalam berita acara surat tersebut yang menyatakan bahwa laporan atas nama korban Riki Agasi telah dilakukan kordinasi kepada Ahli pidana dan sudah melakukan gelar dan hasil gelar perkara menyatakan bahwa penyidik menghentikan Lidik sidik atas laporan Riki Agasi dengan alasan bukan merupakan tindak tindak pidana.
Atas keputusan surat tersebut sangat aneh menurut pandangan awam apalagi alasan bukan tindak pidana yang terkesan dan menimbulkan dugaan bahwa penyidik telah melakukan manipulasi hukum dan diduga telah mengambil keputusan atas opini sendiri.
Dan hal tersebutpun telah menjadi atensi ketua (IMO) Ikatan Media Online Sumut. H. Nuar rd. Yang mengatakan “mengapa penyidik semudah itu memutuskan untuk meng SP3.kan laporan korban??.. sudah jelas korban sudah di aniaya??.. lalu pelaku telah mengambil barang miliknya, polisipun telah langsung menyaksikan bahwa benar sepeda motor korban berada di bengkel rumah milik pelaku dan polisipun telah mengambil dokumentasi Poto sepeda motor milik korban tersebut, saat melakukan Cek TKP. Jadi dari mana jalannya tidak ada unsur pidananya darimana jalannya, saya rasa anak-anak pun paham kalau mengambil barang orang itu apa namanya ucap ketua IMO Sumut.
Dalam penghentian kasus tersebutpun paman korban telah menyampaikan kepada bapak Kapolda dan bapak Direskrimum Polda Sumut, meminta perhatian Belio bahwa laporan korban di hentikan secara sepihak oleh penyidik Polrestabes, dan meminta atensi dari bapak Kapolda selaku kepala kepolisian di Sumut, dan juga kepada bapak Direskrimum Polda Sumut selaku kepala reskrim di jajaran Polda Sumut. Yang hingga kini belum ada respon apapun terhadap keluhan korban, yang sebenarnya sangat ingin mendapatkan perlindungan hukum yang sesungguhnya, apalagi dalam kasus ini sipelaku. Juga membuat laporan atas tindakan penganiayaan pasal. 351KUHP. Heronisnya lagi laporan korban di polrestabes dihentikan laporan pelaku di Polsek Medan Area di lanjut dan pada saat ini korbanpun sudah di tahan oleh Polsek Medan Area tersebut. Sehingga ada apa dan mengapa??..!! Sehingga menimbulkan dugaan bahwa ada permainan diantara penyidik dan terlapor
(Editor Red..)