Categories: KORUPSI

PERMAK Kembali Demo Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka Korupsi Smartboard Langkat

Medan, medanoke.com | Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) kembali melakukan unjukrasa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menetapkan tersangka korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 senilai Rp. 50 miliar.

Ketua Umum PERMAK Asril Hasibuan mengatakan aksi unjuk rasa ke 3 di kantor Kejati Sumut sebagai bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo.

“Ini yang ketiga kali kami datang ke sini, minta segera tetapkan tersangka smartboard Dinas Pendidikan Langkat Rp. 50 miliar. Penanganan di Kejari Langkat sangat lambat kami nilai. Jangan sampai terlalu lama kasus korupsi ini dalam penyidikan,” kata Asril, Selasa 22 Oktober 2025.

Asril percaya Kejati Sumut tidak akan membiarkan kasus korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat yang merugikan keuangan negara.

“Asta Cita Presiden Prabowo harus berjalan di Sumut. Segera ambil alih kasus korupsi smartboard dari Kejari Langkat,” tegasnya.

M. Sihotang dan Yuliani dari bidang humas Kejati Sumut merespon aksi korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 senilai Rp. 50 miliar diungkap tuntas.

Sihotang memastikan penyidikan kasus korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat masih terus berproses di Kejari Langkat.

“Kejati Sumut masih terus memonitor kasus korupsi smartboard di Kejari Langkat. Saat ini SOP masih berjalan dengan baik sampai penyidikan dan akan menetapkan tersangka. Terkecuali tidak berjalan, Kejati Sumut akan ambil alih,” kata Sihotang.

Penyidikan kasus korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat tidak lama lagi akan ada tersangkanya.

“Penyidik umum dan penyidikan khusus berjalan. Jika masuk ke penyidik khusus pasti penetapan tersangka. Penyidikan umum memastikan kasus berjalan untuk penguatan bukti yang dikumpulkan,” katanya.

M. Sihotang sangat pun mengapresiasi dukungan dari PERMAK yang terus mengawal penyidikan kasus korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 menilai Rp. 50 miliar.

Sihotang juga mengatakan kasus yang sama di Dinas Pendidikan Tebingtinggi dan Sergai, serta Provinsi Sumut terus berjalan di Kejati Sumut.

“Yang di tebing tinggi dan Sergai ditangani Kejati Sumut. Masih berjalan di Kejati Sumut kasusnya,” kata M. Sihotang.(Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Kejati Sumut Raih Penghargaan Kategori Kejaksaan Tinggi Type A Berprestasi dalam Malam Anugerah Komisi Kejaksaan Award 2025

Medan-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima penghargaan sebagai Kejaksaan Tinggi Type A berprestasi ke-II saat…

12 jam ago

Cegah Penyimpangan SPMB, Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan

Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Nuzran Joher Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera…

16 jam ago

GERINDRA dan GEKIRA Sumut Klarifikasi Persoalan Chappel ke USU

Medan, medanoke.com | Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) Sumatera Utara turun ke Universitas Sumatera Utara…

18 jam ago

Pimpinan Daerah GPI Kota Medan Lantik Kader, Siap Hadirkan Program Positif bagi Pemuda

Medan, medanoke.com | Di tengah derasnya arus perubahan sosial dan tantangan yang dihadapi generasi muda…

20 jam ago

Dukung Asta Cita Pemerintah, Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia

MEDAN—medanoke.com, PT Pegadaian semakin memperkuat posisinya sebagai wajah utama layanan Bank Emas di Indonesia. Sejalan…

21 jam ago

This website uses cookies.