www.medanoke.com– MEDAN, Sepuluh hari jelang pelaksanaan Pilkada Gubernur Sumut (Sumatera Utara), lagi-lagi Pj Gubsu Agus Fatoni melelang dua jabatan eselon 2 yaitu Kepala Biro Hukum dan Kepala Administrasi Pimpinan
Hal itu termuat dalam pengumuman Panitia Sekeksi Jabatan Tinggi Pratama tanggal 15 November yang ditandatangani Sekretaris Panitia Seleksi Aprilia Siregar SH.
Menanggapi hal tersebut juru bicara Paslon 2 Edy Rahmayadi – Hasan Sagala , Sutrisno Pangaribuan menyatakan kebijakan yang dilakukan Agus Fatoni sangat bertentangan dengan UU ASN dan UU Pilkada.
“Sangat tidak etis seorang pejabat yang kewenangan terbatas melakukan lelang jabatan” ujar Sutrisno Pangaribuan yang juga mantan anggota DPRD Sumut.
Sebelumnya, Pemprov Sumut juga telah melakukan lelang jabatan untuk posisi Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan, yang belum dilantik yakni Faisal Hasyrimi ( Sekda Sergai/ Penjabat Bupati Langkat).
Sutrisno juga menyebutkan bahwa Pj Gubsu Agus.Fatoni sepertinya memaksakan kehendaknya untuk melakukan mutasi dan rotasi jajaran di Pemprovsu, dengan dugaan untuk memenangkan Paslon tertentu.
“Kita jadi curiga apa target Agus apakah kepentingan politik atau kepentingan transaksional” ujar politisi PDI Perjuangan Sumut.
Menurut Sutrisno, Agus Fatoni sebaiknya dan seharusnya lebih fokus untuk ke Pilkada serentak ini dan memastikan Pilkada di Sumatera Utara berjalan dengan jujur, aman, lancar dan menjaga agar tidak ada Penjabat Kepala Daerah, ASN hingga Kepala Desa yang Menyalahi aturan, apalagi bermain cawe-cawe mendukung Paslon tertentu.
” Agus Fatoni mestinya sadar bahwa dirinya hanya pejebat sementara yang tinggal 2 bulan lagi” ujarnya
Sebelumnya, salah seorang ASN yang tidak mau disebut jati dirinya mengatakan mengurungkan niat untuk mendapatkan jabatan eselon 3 karena terlebih dahulu harus menyetorkan uang sebanyak Rp 300 juta. Apabila dibayarkan maka yang bersangkutan akan dilantik. Bahkan ASN tersebut mengatakan uang tersebut diserahkana kepada salah seorang pejabat eselon 2.
Pengakuan oknum ASN tersebut juga diakui oleh Sutrisno yang menerima banyak informasi seperti itu dari jajaran di Pemprovsu.
Dia mengatakan mengapa sejak Agus Fatoni menjabat issu miring tentang transaksi jual beli.jabatan itu semakin marak.
Menanggapi informasi tersebut mengatakan dirinya juga menerima informasi itu Fatoni menjabat.
Untuk menghindari rusaknya mental para ASN dilungkungan Pemprov Sumut maka sebaiknya Mendagri segera mencopot Agus Fatoni dan membatalkan lelang jabatan yang sudah dilaksanakan dan akan dilaksanakan.**