Categories: POLRI

Polda Sumut Hentikan Penyidikan Alm Briptu S   Kombes Pol Yemmi Mendagi SH SIK MSi : Namun Penyelidikan Tetap Berlanjut

Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemmi Mendagi SH SIK MSi. (ist)

www.medanoke.com – MEDAN | Pasca kematian personil Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Briptu S, yang meninggal dunia usai ditangkap terkait kepemilikan narkoba, pihak kepolisian Polda Sumut, hentikan penyidikan terhadap kasus tersebut. Namun, untuk penyelidikan, masih tetap berlangsung.

Hal tersebut disampaikan Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemmi Mendagi SH SIK MSi, Sabtu (18/05/2024). “Kalau kasusnya karena tersangka meninggal dunia, setelah digelarkan perkaranya sudah pasti di SP3 (dihentikan) penyidikannya,” kata Yemmi Mendagi, via WhatsApp (WA).

Ditanyai mengenai perkembangan kasusnya, Yemmi Mendagi mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Kalau tersangka yang lain, belum ada. Demikian. Terima kasih,” jawabnya singkat.

Terkait kasus kepemilikan narkoba Alm Briptu S, Yemmi Mendagi menerangkan, kasusnya tetap berlanjut. “Bukan penyelidikan tapi penyidikan untuk tersangka Briptu S (almarhum) yang di hentikan ya. Terima kasih,” ujarnya.

Disinggung mengenai hasil pemeriksaan selama dua bulan berlangsung apakah sudah ada titik terang dari siapa narkoba itu berasal, Yemmi Mendagi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Masih penyelidikan dan kalau ditemukan tersangka lain, pasti kami tangkap dan proses ya. Terima kasih,” bebernya.

Berita sebelumnya, Briptu S, personil Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan yang ditangkap atas kepemilikan ribuan Pil Ekstasi, pada Februari 2024 lalu. Briptu S, ditangkap personil Polda Sumut disalah satu tempat hiburan malam di Jalan H Adam Malik, Medan, Februari 2024 lalu.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Sabtu (13/04/2024), Briptu S, meninggal dunia pada saat malam takbiran pertama tepatnya, Rabu (10/04/2024) malam. Briptu S meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis akibat sakit yang dideritanya selama berada didalam sel.

Pasca meninggalnya Briptu S, pejabat kepolisian.Polrestabes Medan, enggan berkomentar. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Marbun SH SIK MH ; Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemmi Mendagi SH SIK MSi dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba SH MH, tak menjawab saat dihubungi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK membenarkan hal tersebut. “Betul. Meninggal setelah di rawat di RS karena sakit,” jawab Hadi Wahyudi singkat, Sabtu (13/04/2024).

Disinggung mengenai sakitnya Briptu S, Hadi Wahyudi menuturkan, jika Briptu S menderita sakit Policitemia Verae. “Sakit Policitenia Verae. Darahnya kental. Bisa berbagai sebab pecandu Narkoba,” jelas Hadi Wahyudi.

Personil Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Briptu S, ditangkap personil Direktorat Narkoba Polda Sumut saat mengedarkan narkoba di salah satu tempat hiburan malam, di Jalan H Adam Malik, Medan, pada hari Sabtu (10/02/2024) dini hari.

Usai diamankan dari tempat hiburan malam tersebut, Briptu S pun langsung diboyong ke Mapolda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. “Dia (Briptu S) ditangani di Polda. Ia (ditahan di Polda),” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Marbun SH SIK MH, Rabu (21/02/2024).

Teddy John Marbun enggan menjelaskan lebih rinci persoalan yang dialami Briptu S. Mantan Dirreskrimsus Polda Sumut ini pun belum dapat memastikan apakah Briptu S akan dipecat atau tidak. “Ya belum tahu ya (apakah Briptu S akan dipecat atau tidak). Masih diproses lah,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba SH MH membenarkan bahwa Briptu S memang personel Satreskrim Polrestabes Medan. “Iya,” kata Jama Kita Purba, saat ditanya apakah benar Briptu S merupakan anggotanya.

Briptu S ditangkap personil Paminal Polrestabes Medan bersama barang bukti ribuan Pil Ekstasi, saat hendak masuk ke salah satu tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (10/02/2024) dini hari. Dari tangan Briptu S, diamankan barang bukti ribuan butir Pil Ekstasi, Pil Happy Five, Ketamin dan sejumlah uang tunai. (Jhonson Siahaan)Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemmi Mendagi SH SIK MSi. (istimewa)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Bawa Harapan Baru bagi Nelayan Batu Bara

medanoke.com- Batu Bara, Laut Batu Bara kembali tersenyum. Para nelayan tradisional di kawasan pesisir bersyukur…

5 jam ago

Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series

Medan, medanoke.com | Di era bisnis yang serba cepat, pemanfaatan AI menjadi kunci menjaga keunggulan…

20 jam ago

Pelindo Regional 1 Belawan Catat Kenaikan Arus Penumpang dan Meningkatkan Layanan Untuk Menyambut Nataru 2025/2026

medanoke.com- Belawan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan mencatat peningkatan signifikan arus penumpang di…

23 jam ago

Perambah Taman Margasatwa KG-LTL Divonis PT Medan 10 Tahun Penjara dan Ditahan Serta Denda Rp 856 Miliar, Akuang Masih Berkeliaran dan Kejatisu Tak Tahu Kondisi Objek Sitaan

medanoke.com- MEDAN, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng…

24 jam ago

Executive Director 1 Pelindo Regional 1 Hadiri Grand Launching Program Keberlanjutan “Tumbuh Bersama”

medanoke.com- Medan, Executive Director 1 Pelindo Regional 1 menghadiri acara Grand Launching Program Keberlanjutan “Tumbuh…

1 hari ago

Ombudsman RI Gelar FGD Bahas Pengawasan Program Investasi dan Hilirisasi Di Provinsi Sumatera Utara Demi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Medan, medanoke.com | Ombudsman RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pengawasan Program Pengembangan…

2 hari ago

This website uses cookies.