Categories: Kriminalitas

Polres Simalungun Ciduk Tersangka Cabul Yang Ancam Sebarkan Video Gadis Dibawah Umur

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang SH SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Edi Sukamto SH MH dan Kasat Reskrim, AKP Herison Manullang SH,  paparkan keempat tersangka pencabulan di Mapolres Simalungun. (istimewa)

medanoke.com – PEMATANG RAYA, SIMALUNGUN | Personil kepolisian dari Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan empat tersangka kasus pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun.

Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang SH SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Edi Sukamto SH MH ; Kasat Reskrim, AKP Herison Manullang SH ; Kapolsek Saribu Dolok, AKP Jumpa Aruan SE ; Kasi Humas, AKP VJ Purba ; Kasat Tahti, Iptu W Harianja ; Kasiwas, Iptu Syahrial Lubis dan Kanit PPA, Bripka Eva Sihite SH, Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang SH SIK MH, di Aula Andar Siahaan, Mapolres Simalungun pada kamis (08/05/2025).

Kapolres mengatakan, aksi pencabulan terhadap korban terjadi pada hari Minggu (04/05/2025) dinihari 00.30 WIB, di Kecamatan G koirsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, yang dilakukan keempat tersangka.

“Keempat tersangka yang diamankan yakni AS (26), JS (26), KL (26) dan TB (24). Dalam menjalankan aksinya, keempat orang ini menggunakan modus operandi mengancam akan menyebarkan video korban dalam kondisi kancing baju terbuka saat sedang berpelukan dengan seorang laki-laki di dalam rumahnya yang direkam tersangka AS,” kata Marganda Aritonang.

Lanjut, jelas Marganda Aritonang, kejadian bermula saat tersangka AS menghubungi tersangka KL yang sedang minum tuak bersama tersangka TB dan JS di warung yang berada di Dusun Hubuan. Lalu, sambung Marganda Aritonang, tersangka AS menyuruh KL untuk datang karena melihat korban membawa laki-laki ke rumah dan keempat tersangka pun mendatangi rumah korban dengan berboncengan sepeda motor.

Setibanya di lokasi, terang Marganda Aritonang, para tersangka menyuruh korban membuka pintu rumah dan setelah pintu dibuka, korban melihat empat orang laki-laki berada di dalam kamar korban. Selanjutnya, tegas Marganda Aritonang, keempat tersangka langsung mengusir keempat laki-laki tersebut keluar dari dalam rumah korban.

“Setelah memastikan tidak ada lagi orang lain di rumah, tersangka KL membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan janji meminta tersangka AS menghapus video yang telah direkam. Merasa ketakutan, korban terpaksa melayani permintaan keempat tersangka dan dicabuli secara bergiliran di dalam kamarnya. Berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, keempat tersangka meninggalkan korban. Tak hanya itu, tersangka AS mengatakan menjemput korban besok malamnya sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Marganda Aritonang.

Sambung Marganda Aritonang, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun untuk penanganan trauma korban secara psikologis.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi UU RI No.17 tahun 2016 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya.

Marganda Aritonang menghimbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

“Harta yang paling berharga adalah keluarga. Mari kita jaga anak-anak kita dengan sebaik-baiknya. Kepada para orang tua, pantau selalu aktivitas anak-anak terutama di era digital saat ini,” himbau Marganda Aritonang. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Blackout Sumut: Rakyat Diminta Paham, Tapi Siapa Memahami Rakyat?

Medan, medanoke.com | Beberapa awak media pada Senin, 25 Mei 2026, menyampaikan pengaduan resmi ke…

2 jam ago

Berkomitmen Terus Melaju “MengEMASkan Indonesia”, Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Awal 2026

MEDAN –medanoke.com, PT Pegadaian kembali membuktikan ketangguhannya sebagai salah satu pilar keuangan nasional dengan mencatatkan…

6 jam ago

KUNJUNGAN SPESIFIK KOMISI III DPR-RI TAHUN 2026 Monitoring Tantangan Pelaksanaan KUHP Dan KUHAP Di Kejati Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara Dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara

Medan-medanoke.com, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

9 jam ago

Hendra Suriadi Kembali Nahkodai PP Medan Tenggara Periode 2026–2028

Medan-medanoke.com, Musyawarah Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai…

18 jam ago

Nilai Bisa Diatur, Kursi Bisa Diukur: Drama SPMB di Sumut Kembali Subur

Medan, medanoke.com | Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri di Sumatera Utara tahun 2026…

19 jam ago

“Lampu Padam, Tagihan Tetap Jalan”: Lailatul Badri Tagih Kompensasi Blackout PLN

Medan, medanoke.com | Pemadaman listrik massal di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) tampaknya bukan hanya…

1 hari ago

This website uses cookies.