Categories: Hukum

RES: Karena ada Perintah Topan Ginting Selaku Atasan, Saya Tidak Boleh Menolak

Medan, medanoke.com | Rasuli Effendi Siregar sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua membeberkan pelaksana proyek di ruas Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar yang dikerjakan CV Dalihan Na Tolu Grup (DNG) dan Rona Mora atas perintah eks Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut Topan Obaja Ginting

“Saya selaku Ketua UPT dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) mendapat perintah dari Topan Ginting agar harus  memenangkan CV DNG untuk mengerjakan proyek jalan tersebut,” kata Rasuli Effendi Siregar saat menjadi saksi dalam perkara terdakwa Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis(2/10/2025).

Atas perintah Topan itu, kata  Rasuli yang juga tersangka suap proyek di Paluta tersebut langsung memanggil dua stafnya yakni Rian dan Bobby Dwi untuk mempersiapkan dokumen pendukung kedua CV milik terdakwa Kirun 

Tanpa butuh waktu lama, akhirnya, Rasuli mengumumkan kedua proyek tersebut di e- katalog pada 26 Juni 2025 pukul 17.00 WIB dan pukul 23.25 wib diketahui kedua perusahaan terdakwa sebagai pemenang lelang.

Setelah kedua pemenang lelang diketahui, Rasuli langsung melapor ke Topan Ginting.

“Iya benar, setelah dua perusahaan terdakwa Kirun sebagai pelaksana proyek itu, saya langsung melapor ke Topan Ginting selaku Pengguna Anggaran( PA),” sebut Rasuli

Mendengar laporan tersebut, Topan Ginting langsung bilang” Mainkan ” saja

Menurut Rasuli, semua perintah Topan Ginting sudah dilaksanakan, meskipun data perencanaan belum rampung. “Sebenarnya prosedur ini tidak lazim.Tapi karena ada perintah Topan selaku atasan, saya tidak boleh menolaknya,” ujarnya.

Rasuli mengakui untuk mempersiapkan dokumen terdakwa Kirun sebagai pemenang, mendapat uang Rp 50 Juta dari terdakwa Kirun melalui anaknya Rayhan Piliang dua kali transferan

“Iya benar saya mendapat dua kali transferan Rp 20 juta dan Rp 30 juta dari terdakwa Rayhan Piliang,” kata pria berkepala plontos tersebut.

Sedangkan untuk sukses fee kedua proyek Jalan Rp 165 miliar tersebut, Rasuli mengakui belum menerimanya.

“Biasanya kalau rekanan mengerjakan proyek saya mendapat fee 1 persen dari nilai proyek yang dikerjakan.Tapi untuk proyek jalan tersebut saya belum menerimanya, ujar Rasuli

Terpisah Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting membantah instruksi untuk memenangkan perusahaan terdakwa Kirun untuk mengerjakan proyek Jalan tersebut.

“Saya tahu pemenang lelang dari PPK karena mereka yang tahu soal teknisnya,” kata Topan yang memakai kemeja putih tersebut.

Ditanya soal kedekatannya dengan terdakwa Kirun, Topan Ginting mengakui dari Yasir Ahmadi eks Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel).

“Saya kenal dengan terdakwa Kirun melalui Yasir Ahmadi, ” aku Topan.

Menurut Topan, ada 4 kali bertemu  terdakwa Kirun yakni di Tongs Kafe, City Hall dan Kantor Disperindag dan ESDM serta saat survei jalan Sipiongot

Dijelaskannya, saat pertemuan di City Hall ada Yasir Ahmadi dan terdakwa Kirun.

“Kami berbicara sekitar 30 menit membahas soal izin galian C milik terdakwa Kirun yang bakal diteken besok hari,” kata Topan

Topan mengakui ada usaha terdakwa Kirun menyerahkan uang Rp 50 juta karena urusan galian C tersebut.Tapi Topan menolak.

“Saya menolak pemberian terdakwa Kirun karena urusan galian C nya sudah saya teken,” ujarnya.

Selain masalah galian C pertemuan Topan, Yasir dan Terdakwa Kirun juga membahas soal pelaksanaan dua proyek senilai Rp 165 juta dan masalah anak terdakwa Kirun yang ingin masuk di Fakultas Kedokteran UNDIP Semarang.

Topan mengenal Yasir Ahmadi saat bertugas di Medan. Saat itu, Yasir Kapolsek Sunggal. Sedangkan Topan menjabat Camat Tuntungan.

“Saat bertemu di Tapsel, Yasir mengabari bahwa terdakwa Kirun punya pabrik aspal yang bisa mengerjakan dua proyek jalan tersebut.

“Saya tanya sama Yasir siapa rekanan yang biasa menangani proyek Jalan, Yasir langsung menjawab terdakwa Kirun,” ujar Topan

Setelah itu pertemuan mereka terus diintensifkan sampai 4 kali, sebelum akhirnya Topan ditangkap KPK

Sebelumnya juga didengar keterangan Eks Pj Sekda Sumut Effendi Pohan, eks Kapolres Tapsel Yasir Ahmadi serta Diki Panjaitan selaku Kepala Litbang

Selanjutnya akan didengar keterangan tiga orang saksi lagi.Tapi karena keterbatasan waktu, keterangan ketiga saksi itu ditunda pekan mendatang

Diketahui Jaksa KPK Eko Wahyu mendakwa dua terdakwa Akhirun Pilihan alias Kirun selaku Direktur PT DNG dan anaknya Rayhan Piliang selaku Direktur PT Rona Mora didakwa memberi suap kepada Eks Kadis PUPR Sumut untuk mengerjakan dua proyek Jalan di Sumut senilai Rp 165 miliar. (Pujo/Pengadilan Ril)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Rabu Ini Puluhan Awak Media Akan Demo di Mapoldasu Terkait Pemukulan Wartawan di PT. UG

Elin Syahputra dan Dedi Irawandi Lubis berjalan menuju Mapoldasu MEDAN, medanoke.com | Dua orang Jurnalis/Wartawan…

14 jam ago

Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel untuk Semakin Berdaya

medanoke.com - Medan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 Melalui program Tanggung Jawab…

17 jam ago

Polisi Didesak Tangkap Para Pelaku Penganiaya Jurnalis Saat Aksi Demo Warga di PT Universal Gloves

medanoke.com- MEDAN, Berbagai elemen perkumpulan hingga organisasi jurnalis di Kota Medan mendesak agar Kepolisian Daerah…

23 jam ago

Aliansi Jurnalis Hukum: Tangkap Pelaku Intimidasi dan Pemukul Wartawan

Medan, medanoke.com | Perkumpulan Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) mengecam keras aksi intimidasi dan penganiayaan terhadap…

2 hari ago

Puluhan Jurnalis Segera Demo Poldasu, Tuntut Pemukul Wartawan di PT. UG Segera Ditangkap

Medan, medanoke.com | Puluhan wartawan akan datangi kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), demi mempertanyakan…

2 hari ago

Pelaku Kekerasan dan Intimidasi Jurnalis di PT UG Bebas Berkeliaran, GNPF Ulama Sumut Minta Propam Periksa Polsek Patumbak

Ketua GNPF Ulama Sumut, H. Aidan Nazwir Panggabean Medan, medanoke.com | Gerakan Nasional Pengawal Fatwa…

2 hari ago

This website uses cookies.