Medan- medanoke.com, Tolak dan lawan eksekusi tanah oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan, para penghuni rumah ahli waris almarhum Taripar Nababan, baku hantam dengan pekerja angkut dan petugas kepolisian yang melaksanakan pengamanan jalannya pembacaan puerintah penetapan eksekusi dilokasi objek sengketa. Ahli waris yang menguasai fisik objek perkara melakukan perlawanan untuk mencegah pihak lawan perkara perdata ini, untuk menguasai lahan yang disengketakan.
Akibatnya, bentrokan fisik-pun tak dapat dihindari, ketika sejumlah pria pekerja angkat barang menerobos masuk, untuk mengakut barang-barang yang masih ada didalam rumah yang berdiri diatas lahan sengketa, dengan penghuni rumah yang melakukan perlawanan pada Kamis (29/01/2026) di Jalan Sakura nomor 73 Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Peristiwa ini terjadi usai pembacaan perintah eksekusi yang disertai pengosongan dan pembongkaran serta penyerahan objek perkara kepada pihak pemenang perkara (Penggugat). Ahli waris mengaku bahwa pelaksanaan eksekusi pernah dilakukan namun gagal karena kalah jumlah personil.
Ahli waris menilai eksekusi yang dilakukan oleh PN Medan ini cacat hukum, karena almarhum orang tua mereka tidak pernah menjual tanah ini ke dr Farida Siregar selaku pemenang sengketa. Namun mereka menyatakan bahwa almarhum ayah nya (Taripar Nababan) pernah berhutang ke Farida sebesar 25 juta Rupiah pada tahun 2001.
Aksi perlawanan terhadap eksekusi ini akhirnya terhenti dan tak berlangsung lama. Pasalnya ahli waris lkalah jumlah dan juga kalah strategi dari aparat kepolisian Polsek Medan Sunggal yang dibantu oleh aparat TNI serta unsur muspika (pemerintahan setempat).
Penasehat hukum dr Farida Siregar, Rios SA Tampubolon SH menyatakan pada itahun 2001 alm Taripar Nababan, yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah pernah meminjam uang ke dr Farida. Boroh yang digadaikan sebagai jaminan hutang piutang adalah Surat Keterangan (SK) Kecamatan yang menjadi alas hak objek tanah tersebut.
“Perlawanan oleh pihak tergugat ini sah-sah saja, mereka mungkin merasa mempertahankan haknya, namun kami telah melakukan berbagai upaya hukum mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Kasasi di Mahkamah Agung. Upaya yang kami lakukan pada hari ini berdasarkan undang undang terkait proses pengambilalihan hak atas anah diatas lahan ini,” ujar Rios
Selain perkara perdata terhadap objek tanah seluas 3000 m2 ini, Rios juga menyatakan ada perkara pidana terhadap salah seorang ahli waris atas nama Yusniar Nababan, ia dijadikan tersangka karena dianggap melakukan penyerobotan lahan.
“Tahun 2022 ibu Yusniar sudah menjadi tersangka, ada 2 LP (laporan polisi.red) namun tidak dilakukan penahan, sehingga kami lanjut ke perkara perdata,” jelas Rios.
Diketahui objek sengketa terdiri dari 2 bidang, yang pertama terlatk dipinggir jalan dengan luas 665 m2, yang ke 2 adalah bagian belakang dengan luas 2.100 m2. Terkait lahan tersebut terdapat akte jual beli yang diterbitkan oleh notaris Sopar Siburian pada tahun 2001.
MEDAN – medanoke.com, Lurah Tanjung Selamat, Hans Joy Tarigan, SH, MH, menanggapi proses eksekusi tanah…
Medan, medanoke.com | Sebanyak 513 pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara masa khidmat…
Rahmadsyah bersama Nezza Syafitri Nasution dan Nabila Medan, medanoke.com | Rahmadsyah, aktivis yang tergabung dalam…
Medan - medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memimpin apel pencanangan zona…
Medan - medanoke.com, Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan pada proses penyelidikan hingga penyidikan, pada hari ini…
MEDAN- medanoke.com, Pemko (Pemerintah Kota Medan) resmi copot Al Muqarrom Natapradja, S.S.T.P. (35 THN) dari…
This website uses cookies.