Categories: HukumKonflikMedan

Ricuh Eksekusi Tanah Medan Tuntungan, Ahli Waris Baku Hantam Dengan Eksekutor dan Sebut Eksekusi Cacat Hukum

Medan- medanoke.com, Tolak dan lawan eksekusi tanah oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan, para penghuni rumah ahli waris almarhum Taripar Nababan, baku hantam dengan pekerja angkut dan petugas kepolisian yang melaksanakan pengamanan jalannya pembacaan puerintah penetapan eksekusi dilokasi objek sengketa. Ahli waris yang menguasai fisik objek perkara melakukan perlawanan untuk mencegah pihak lawan perkara perdata ini, untuk menguasai lahan yang disengketakan.

Akibatnya, bentrokan fisik-pun tak dapat dihindari, ketika sejumlah pria pekerja angkat barang menerobos masuk, untuk mengakut barang-barang yang masih ada didalam rumah yang berdiri diatas lahan sengketa, dengan penghuni rumah yang melakukan perlawanan pada Kamis (29/01/2026) di Jalan Sakura nomor 73 Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Peristiwa ini terjadi usai pembacaan perintah eksekusi yang disertai pengosongan dan pembongkaran serta penyerahan objek perkara kepada pihak pemenang perkara (Penggugat). Ahli waris mengaku bahwa pelaksanaan eksekusi pernah dilakukan namun gagal karena kalah jumlah personil.

Ahli waris menilai eksekusi yang dilakukan oleh PN Medan ini cacat hukum, karena almarhum orang tua mereka tidak pernah menjual tanah ini ke dr Farida Siregar selaku pemenang sengketa. Namun mereka menyatakan bahwa almarhum ayah nya (Taripar Nababan) pernah berhutang ke Farida sebesar 25 juta Rupiah pada tahun 2001.

Aksi perlawanan terhadap eksekusi ini akhirnya terhenti dan tak berlangsung lama. Pasalnya ahli waris lkalah jumlah dan juga kalah strategi dari aparat kepolisian Polsek Medan Sunggal yang dibantu oleh aparat TNI serta unsur muspika (pemerintahan setempat).

Penasehat hukum dr Farida Siregar, Rios SA Tampubolon SH menyatakan pada itahun 2001 alm Taripar Nababan, yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah pernah meminjam uang ke dr Farida. Boroh yang digadaikan sebagai jaminan hutang piutang adalah Surat Keterangan (SK) Kecamatan yang menjadi alas hak objek tanah tersebut.

“Perlawanan oleh pihak tergugat ini sah-sah saja, mereka mungkin merasa mempertahankan haknya, namun kami telah melakukan berbagai upaya hukum mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Kasasi di Mahkamah Agung. Upaya yang kami lakukan pada hari ini berdasarkan undang undang terkait proses pengambilalihan hak atas anah diatas lahan ini,” ujar Rios

Selain perkara perdata terhadap objek tanah seluas 3000 m2 ini, Rios juga menyatakan ada perkara pidana terhadap salah seorang ahli waris atas nama Yusniar Nababan, ia dijadikan tersangka karena dianggap melakukan penyerobotan lahan.

“Tahun 2022 ibu Yusniar sudah menjadi tersangka, ada 2 LP (laporan polisi.red) namun tidak dilakukan penahan, sehingga kami lanjut ke perkara perdata,” jelas Rios.

Diketahui objek sengketa terdiri dari 2 bidang, yang pertama terlatk dipinggir jalan dengan luas 665 m2, yang ke 2 adalah bagian belakang dengan luas 2.100 m2. Terkait lahan tersebut terdapat akte jual beli yang diterbitkan oleh notaris Sopar Siburian pada tahun 2001.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

ITFun Sumut dan Pengwil Langkat Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Kebersamaan Atlet Taekwondo

Kegiatan buka puasa bersama ITFun Sumut dan Pengwil Langkat di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Minggu…

1 jam ago

Pelindo Regional 1 Salurkan Paket Sembako kepada Masyarakat di Wilayah Operasional

Medan - medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 menyalurkan sebanyak 5.815 paket sembako kepada…

1 jam ago

Rommy Van Boy Tegaskan Hak Warga Medan Berobat Gratis, Minta RS Jangan Tolak Pasien UHC

Medan, medanoke.com | Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, menegaskan bahwa seluruh warga Kota…

5 jam ago

Lilik Riadi Dalimunthe Dilantik sebagai Ketua Forum Pemred SMSI Sumut 2026–2030

Medan, medanoke.com | Lilik Riadi Dalimunthe resmi dilantik sebagai Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat…

18 jam ago

PT Bank Sumut Luluskan 30 ODP, Siapkan Generasi Pemimpin Baru Perbankan Daerah

Medan – medanoke.com, PT Bank Sumut (Perseroda) meluluskan 30 peserta Officer Development Program (ODP) sebagai…

1 hari ago

Propam Dinilai Setengah Hati Tangani Laporan Wartawan, Kuasa Hukum: Jangan Hanya Kapolsek Patumbak Dijadikan Tumbal

Medan, medanoke.com | Kuasa hukum para wartawan, Riki Irawan SH, MH, mengaku kecewa terhadap kinerja…

2 hari ago

This website uses cookies.