Rugikan Negara Miliaran Rupiah Eks Bendahara Puskesmas di Penjara Tujuh Tahun

Medanoke.com – Medan, Rugikan negara sebanyak Rp3.496.229.000, Esthi Wulandari mantan bendahara puskesmas glugur dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara subsidair enam bulan, denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp. 2.452.344.204. Akibat terjerat kasus korupsi dana kapitasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) tahun anggaran 2019.

Kajari Medan (Kepala Kejaksaan Negeri Medan) Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata SH menjelaskan Terpidana EW telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Bondan, terpidana sudah melakukan perbuatan tersebut sejak April 2019-Desember 2019 dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai bendahara Puskemas Glugur Darat Medan.

“Dana korupsi itu dia pergunakan untuk dirinya sendiri, yakni dari hasil dana kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019,” kata Bondan, Senin (17/1/2022)

Selanjutnya, Kasi Pidsus Agus Kelana Putra menjelaskan pihaknya akan  mengeksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan (P-48) Nomor : Print -01/L.2.10/Fu.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 27 Desember 2021.

Usai sidang putusan, Jaksa Eksekutor langsung serah terima Narapidana kepada Pihak Rutan Perempuan Kelas II A Medan dengan dibuatkan Berita Acara Penerimaan Narapidana.

Perbuatan terpidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jeng)

admin

Recent Posts

Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut.              Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

MENGADU: YNSL sedang mengadukan penipuan siber yang dialaminya kepada Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa…

2 minggu ago

Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

Personil Sat PJR Ditlantas Polda Sumut yang mengunjungi korban laka lantas di Tol Kutepat saat…

2 minggu ago

Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

Pemandangan Gg. Bali Jalan Young Panah Hijau saat air mulai naik Marelan, medanoke.com | Warga…

2 minggu ago

Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

Pantai Labu, medanoke.com | Ratusan warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, mendesak Polres Deliserdang, agar segera…

2 minggu ago

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Tindak Pidana medanoke.com-Medan, Sebagai dukungan terhadap dalam upaya pemerintah guna melakukan…

3 minggu ago

FABEM Sumut : Batalkan Calon Komut Bank Sumut Dari Tim Transisi Bobby Nasution

Medan, medanoke.com | Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut) mendesak otoritas jasa…

3 minggu ago

This website uses cookies.