Rugikan Negara Miliaran Rupiah Eks Bendahara Puskesmas di Penjara Tujuh Tahun

Medanoke.com – Medan, Rugikan negara sebanyak Rp3.496.229.000, Esthi Wulandari mantan bendahara puskesmas glugur dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara subsidair enam bulan, denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp. 2.452.344.204. Akibat terjerat kasus korupsi dana kapitasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) tahun anggaran 2019.

Kajari Medan (Kepala Kejaksaan Negeri Medan) Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata SH menjelaskan Terpidana EW telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Bondan, terpidana sudah melakukan perbuatan tersebut sejak April 2019-Desember 2019 dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai bendahara Puskemas Glugur Darat Medan.

“Dana korupsi itu dia pergunakan untuk dirinya sendiri, yakni dari hasil dana kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019,” kata Bondan, Senin (17/1/2022)

Selanjutnya, Kasi Pidsus Agus Kelana Putra menjelaskan pihaknya akan  mengeksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan (P-48) Nomor : Print -01/L.2.10/Fu.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 27 Desember 2021.

Usai sidang putusan, Jaksa Eksekutor langsung serah terima Narapidana kepada Pihak Rutan Perempuan Kelas II A Medan dengan dibuatkan Berita Acara Penerimaan Narapidana.

Perbuatan terpidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jeng)

admin

Recent Posts

Sudah 5 Bulan Perkara Kapolsek Patumbak yang Ditangani Bid Propam Polda Sumut Belum Juga Digelar

Kericuhan di depan gerbang PT. Universal Gloves, saat massa yang berdemo berbenturan dengan sekelompok orang…

4 jam ago

Warga Akan Gelar Demo Desak Poldasu, DLHK, dan Ombudsman Segera Tindak PT. Universal Gloves

Patumbak, medanoke.com | Belasan warga tiga gang (Gang Sejahtera, Gang Listrik, dan Gang Sahabat) yang…

4 jam ago

Groundbreaking Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso, TGB : Untuk Bangun Peradaban

Simalungun, medanoke.com | Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso di lingkungan Pondok Persulukan Tuan Guru Batak…

19 jam ago

Komunitas Kuda Kita Sukses Gelar Friendship Jumping Show 2026, Rafif Kaban Juarai 4 Kelas

Serdang Bedagai, medanoke.com | Komunitas Kuda Kita sukses menyelenggarakan ajang berkuda bergengsi bertajuk "Friendship Jumping…

19 jam ago

PLH Ketum AMPG Imbau Jaga Kondusivitas Musda Golkar Sumut

MEDAN — mmedanoke.com, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG),…

2 hari ago

Izin Dicabut Oleh Presiden Namun Tetap Beroperasi, Ratusan Massa Gelar Aksi Damai di Base Camp PT Gruti dan PT Teluk Nauli

1 unit kapal tongkang berisi ribuan kubik kayu gelondongan yang berhasil ditangkap tangan oleh massa…

2 hari ago

This website uses cookies.