Rumah Bupati Langkat Selain Ada Penjara Juga Punya Satwa Dilindungi

Medanoke.com – Medan, Terbit Rencana Perangin Angin, mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara selain kuat dugaan suap pengadaan barang dan jasa, dirinya juga memiliki penjara di dalam rumahnya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. serta memelihara satwa dilindungi UU (undang-undang).

Kemudian, BBKSDA Sumut (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerja sama YOSL-OIC (Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center) melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi itu pada Selasa kemarin. Setelah ditandatangani Berita Acara, Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi orangutan sumatera dan menitipkannya di pusat karantina dan rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin di Sibolangit.

Satwa dilindungi itu terdiri dari 1 orang utan sumatera (Pongo abelii) jenis kelamin jantan, 1 monyet hitam sulawesi (Cynopithecus niger), 1 elang brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 (dua) jalak bali (Leucopsar rothscjildi), 2 (dua) beo (Gracula religiosa). Hewan tersebut disita dari rumah pribadi Ketua MPC (Majelis Pemimpin Cabang) Pemuda Pancasila, Terbit Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

“Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi ini didasarkan atas informasi KPK kepada KLHK tentang ditemukan adanya satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat,” kata Pelaksana Tugas BBKSDA Sumut Irzal Azhar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022).

Terbit bakal dikenakan Pasal 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang berbunyi, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Tak hanya itu, Pasal 40 ayat 2 yang mengatur barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Selanjutnya untuk proses hukum diserahkan kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera,” ujar Irzal.

Lebih dalam lagi, Tebit memiliki 2 (dua) sel penjara di belakang rumahnya yang digunakan untuk mengurung 40 lebih pekerja sawit. Mereka diperlakukan layaknya budak; dipekerjakan minimal 10 jam sehari lalu digembok dalam penjara. Parahnya, para korban hanya diberi dua kali makan sehari secara tidak wajar, tak digaji, pun sulit dapatkan akses komunikasi, serta terjadi kekerasan fisik yang menyebabkan luka lebam. (Jeng)

admin

Recent Posts

Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda Pada PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo) Belawan Di Tahan Penyidik Pidsus Kejati Sumut

medanoke com- MEDAN, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 1…

34 menit ago

Rabu Ini Puluhan Awak Media Akan Demo di Mapoldasu Terkait Pemukulan Wartawan di PT. UG

Elin Syahputra dan Dedi Irawandi Lubis berjalan menuju Mapoldasu MEDAN, medanoke.com | Dua orang Jurnalis/Wartawan…

18 jam ago

Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel untuk Semakin Berdaya

medanoke.com - Medan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 Melalui program Tanggung Jawab…

20 jam ago

Polisi Didesak Tangkap Para Pelaku Penganiaya Jurnalis Saat Aksi Demo Warga di PT Universal Gloves

medanoke.com- MEDAN, Berbagai elemen perkumpulan hingga organisasi jurnalis di Kota Medan mendesak agar Kepolisian Daerah…

1 hari ago

Aliansi Jurnalis Hukum: Tangkap Pelaku Intimidasi dan Pemukul Wartawan

Medan, medanoke.com | Perkumpulan Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) mengecam keras aksi intimidasi dan penganiayaan terhadap…

2 hari ago

Puluhan Jurnalis Segera Demo Poldasu, Tuntut Pemukul Wartawan di PT. UG Segera Ditangkap

Medan, medanoke.com | Puluhan wartawan akan datangi kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), demi mempertanyakan…

3 hari ago

This website uses cookies.