Sementara itu saksi selanjutnya, Edward Tarigan, mengaku melihat mobil milik korban dalam posisi telah terjun ke jurang dan ringsek menabrak pohon sawit. “Jadi waktu itu saya melihat mobil itu udah nabrak pohon pak, saya sama istri saya (Linawati Br Sembiring yang juga saksi). Kami saat itu mau ke ladang, rupanya ada mobil itu,” tuturnya.
Usai mendengar keterangan saksi, Majels Hakim memgetuk palu untuk menunda persidangan, dan melanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama, yaitu mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Usai peridangan, dihadapan wartawan yang meliput jalanya sidang, Pengacara terdakwa, Muzakir, menejelaskan bahwa kasus pembunuhan Hakim Jamaludin sama seperti pembunuhan yang biasa. Menurutnya, akumulasi permasalahan yang timbul dari pikiran terdakwa selama 10 tahun mengarungi bahtera rumah tangga dengan korban, bermasalah. Selain itu, “Ada beban hutang yang luar biasa, di lima bank. Lebih kurang Rp 4 miliar, dan sebenarnya dia (terdakwa ZU) mau bunuh diri, tetapi ketika dia jumpa Jefri Pratama (JP) dia curhat-curhat kemudian JP mengatakan, “ngapain kau bunuh diri, biar aja dia yang mati, yang jahatkan dia,” jelas Muzakir.
Lebih lanjut Muzakir menyatakan bahwa, seorang Hakim tidak lazim memiliki asisten pribadi. Bahkan Muzakir menyatakan bahwa asisten pribadi Jamaluddin lah yang menjadi pemicu kasus ini.
“Jadi yang terakhir kali, ini si C yang memicu, kemudian perilaku almarhum kasar, memegang HP nya saja itu almarhum sudah marah, karena di HP nya banyak rahasia rahasia perselingkuhan dia,” jelas Zakir
Tidak hanya itu, Muzakir juga mengatakan beban mental terdakwa bertambah setelah melihat almarhum Jamaluddin masuk ke kamar anaknya yang gadis. Kemudian, ada beban mental yang sangat membebani terdakwa, ini yang terakhir membuat Hanum gak habis pikir
“Hidup keluarga almarhum dengan ZH dapat diatas angin, sewaktu-waktu bisa jadi debu. Sebab gaya hidup berfoya-foya almarhum Jamal dengan beberapa kawan pria seperti CT dan lain-lain” jelasnya kembali.
Dirinya juga menegaskan bahwa isu yang menyatakan terdakwa membunuh almarhum Jamaluddin ingin nikmati harta, itu tidak benar. Zakir berharap agar Majelis Hakim dan Jaksa dapat melihat dengan fakta fakta dipersidangan
“Kita berharap kepada hakim untuk melihat fakta dalam persidangan bukan melihat dengan emosi. Soalnya tidak ada hal yang memberatkan ZH. Yah kami berharap, tidak ada hukuman mati, dan hukuman seumur hidup,”(*)
Page: 1 2
Arief Tampubolon (ist) Medanoke.com | Walikota Medan Rico Waas seharusnya berani juga memerintahkan Inspektorat untuk…
Medanoke.com | Adelan Perdana, pria berbaju hijau pelaku pemukulan terhadap penjaga konter hape di jalan…
Medanoke.com | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH…
Medanoke.com - Beberapa anggota DPRD Kota Medan terlihat turun ke Belawan pada Selasa (15/4), adapun…
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut saat memberi keterangan kepada wartawan Medanoke.com | Sepanjang periode Januari…
Foto tangkapan layar dari video yang viral di medsos (Ist) Medanoke.com | Viral beredar video…
This website uses cookies.