
medanoke.com – MEDAN | Slamet dan Syahrul, keduanya warga Jalan Marelan V, kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Keduanya diciduk personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan saat sedang asik bertransaksi jual beli sabu-sabu di Jalan Marelan V.
Informasi yang diperoleh awak media medanoke.com pada Jumat (25/04/2025), penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Jalan Marelan V. Atas informasi dan keresahan masyarakat tersebut, personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan kedua tersangka, Slamet dan Syahrul saat sedang bertransaksi jual beli sabu-sabu.
Dari tangan kedua tersangka, personil mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu. Kedua tersangka pun langsung diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan SIK MH mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba.
“Ini komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” kata Oloan Siahaan.
Oloan Siahaan menuturkan, kedua tersangka ditangkap personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan saat sedang bertransaksi jual beli sabu-sabu di Jalan Marelan V, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Dalam penggerebekan tersebut, sambung Oloan Siahaan, personil berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
“Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni 10 plastik kecil sabu-sabu, 1 plastik kosong ukuran sedang, 1 buah pipet ujung runcing, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 buah dompet dan 1 unit hp yang dipergunakan untuk bertransaksi, “papar Oloan Siahaan.
Oloan Siahaan menerangkan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujar Oloan Siahaan.
Dari hasil pemeriksaan, tambah Oloan Siahaan, tersangka Slamet berperan sebagai pengedar sedangkan tersangka Syahrul merupakan pengguna aktif yang mendapatkan sabu-sabu dari Slamet. “Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tegas Oloan Siahaan.
Sambung Oloan Siahaan, pihaknya akan terus bergerak, melakukan penindakan dan memberikan efek jera kepada para pelaku. “Ini bentuk komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran narkoba,” tegas Oloan Siahaan.
Oloan Siahaan menghimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba dan tidak perlu takut untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda. “Narkoba musuh bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan agar bebas dan bersih dari narkotika,” himbaunya. (Jhonson Siahaan)