Skip to content
Juni 3, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Kejati Sumut
  • Sepanjang 2023, 140 Perkara di RJ-kan Kejati Sumut
  • Kejagung RI
  • Kejati Sumut
  • RJ

Sepanjang 2023, 140 Perkara di RJ-kan Kejati Sumut

redaksi Desember 11, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Kejari & Cabjari Terdepan Sumbang RJ

MEDAN-medanoke.com, Sejak Januari hingga pekan kedua Desember 2023 ini, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menghentikan penuntutan 140 perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Angka dimaksud menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/12/2023), sebagai langkah nyata atas arahan Jaksa Agung Prof Dr Burhanuddin ke seluruh jajaran.

Yakni penyelesaian perkara-perkara humanis yang tidak selalu berujung pidana penjara. Namun menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif atau RJ.

“Penerapan Keadilan Restoratif lebih menekankan pada tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Proses penghentian penuntutan perkaranya secara berjenjang hingga akhirnya disetujui JAM Pidum Kejagung RI untuk dihentikan,” urainya.

Di samping harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengenali keinginan publik tergambar dalam hukum yang hidup di masyarakat serta berorientasi terhadap tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.

Untuk itu diperlukan hukum yang responsif sebagai sebuah jawaban atas keinginan masyarakat terhadap pemberlakuan hukum berlandaskan hukum yang hidup di masyarakat.

Terdepan

Terdepan penyumbang penghentian perkara humanis dengan pendekatan RJ ditempati Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dengan 15 perkara. Disusul Kejari Langkat (14 perkara), Asahan dan Kejari Labuhanbatu (masing-masing 13 perkara).

“Untuk urutan 4, 5 dan 6 adalah Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli (10 perkara), Kejari Belawan (8 perkara) dan Kejari Tanjung Balai (7 perkara). Selebihnya bervariasi dari 1 perkara sampai 5 perkara,” urai mantan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deliserdang tersebut.

Adapun syarat dari penghentian penuntutan terhadap perkara pidana yang diajukan adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.

Kerugian yang ditimbulkan, lanjutnya, tidak lebih dari Rp2,5 juta, antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai.

“Tidak kalah pentingnya dari proses penghentian penuntutan perkara humanis dimaksud adalah esensinya, kenapa tersangka melakukan tindak pidana dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Juru Bicara Kejati Sumut itu. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: 140 Perkara RJ-kan Kejati Sepanjang 2023 Sumut

Continue Reading

Previous: Ujian SKB CASN Wilayah Kejati Sumut Aman & Lancar
Next: Pimpin Apel Pagi, Kajatisu Ajak Jajaran Tingkatkan Kinerja & Kualitas Penanganan Perkara

Related Stories

KAMAK Tantang Kajati Sumut yang Baru Usut Dugaan Pengkondisian Proyek di Pemko Medan
  • Kejati Sumut

KAMAK Tantang Kajati Sumut yang Baru Usut Dugaan Pengkondisian Proyek di Pemko Medan

Juni 2, 2026
IDUL ADHA 1447 H, KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SEMBELIH 13 EKOR SAPI & 2 EKOR KAMBING Muhibuddin :”Qurban Tidak Hanya Sekedar Menyembelih dan Berbagi Melainkan Wujud Nyata Ketakwaan Seseorang Kepada Allah SWT”
  • Kejati Sumut

IDUL ADHA 1447 H, KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SEMBELIH 13 EKOR SAPI & 2 EKOR KAMBING Muhibuddin :”Qurban Tidak Hanya Sekedar Menyembelih dan Berbagi Melainkan Wujud Nyata Ketakwaan Seseorang Kepada Allah SWT”

Mei 29, 2026
Kejati Sumut Raih Penghargaan Kategori Kejaksaan Tinggi Type A Berprestasi dalam Malam Anugerah Komisi Kejaksaan Award 2025
  • Kejati Sumut

Kejati Sumut Raih Penghargaan Kategori Kejaksaan Tinggi Type A Berprestasi dalam Malam Anugerah Komisi Kejaksaan Award 2025

Mei 27, 2026

Trending News

Insentif Pegawai Bapenda Sumut Rp38 Miliar Belum Cair, Publik Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Anggaran 1

Insentif Pegawai Bapenda Sumut Rp38 Miliar Belum Cair, Publik Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Anggaran

Juni 3, 2026
LTKP: Stadion Teladan, Tentang Janji Megah, dan Cibiran yang Salah Alamat? 2

LTKP: Stadion Teladan, Tentang Janji Megah, dan Cibiran yang Salah Alamat?

Juni 3, 2026
Komisi XIII DPR RI : Revisi UU HAM Harus Perkuat Sistem HAM Nasional, Bukan Picu Kegaduhan 3

Komisi XIII DPR RI : Revisi UU HAM Harus Perkuat Sistem HAM Nasional, Bukan Picu Kegaduhan

Juni 3, 2026
Sugiat Santoso : Pergantian Kepala BGN Bukti Presiden Prabowo Terbuka Terima Aspirasi Publik 4

Sugiat Santoso : Pergantian Kepala BGN Bukti Presiden Prabowo Terbuka Terima Aspirasi Publik

Juni 3, 2026
Usai Pergantian Pucuk Pimpinan Kantor BGN Digeledah Kejaksaan Agung 5

Usai Pergantian Pucuk Pimpinan Kantor BGN Digeledah Kejaksaan Agung

Juni 3, 2026

You may have missed

Insentif Pegawai Bapenda Sumut Rp38 Miliar Belum Cair, Publik Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Anggaran
  • Pemprovsu

Insentif Pegawai Bapenda Sumut Rp38 Miliar Belum Cair, Publik Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Anggaran

Juni 3, 2026
LTKP: Stadion Teladan, Tentang Janji Megah, dan Cibiran yang Salah Alamat?
  • Pemko Medan

LTKP: Stadion Teladan, Tentang Janji Megah, dan Cibiran yang Salah Alamat?

Juni 3, 2026
Komisi XIII DPR RI : Revisi UU HAM Harus Perkuat Sistem HAM Nasional, Bukan Picu Kegaduhan
  • H.A.M

Komisi XIII DPR RI : Revisi UU HAM Harus Perkuat Sistem HAM Nasional, Bukan Picu Kegaduhan

Juni 3, 2026
Sugiat Santoso : Pergantian Kepala BGN Bukti Presiden Prabowo Terbuka Terima Aspirasi Publik
  • P.B.G

Sugiat Santoso : Pergantian Kepala BGN Bukti Presiden Prabowo Terbuka Terima Aspirasi Publik

Juni 3, 2026
PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
%d