Siswa Belum Vaksin Dilarang Ikut PTM Dinilai Diskriminasi Terhadap Hak Anak

Medanoke.com – Medan, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Sumut, Keumala Dewi, menegaskan larangan  siswa belum vaksinasi, untuk ikut Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) kurang sejalan dengan Prinsip Hak Anak.

Hal ini disampaikannya, Selasa (8/3) nyampaikan hal terkait beredarnya surat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan yang berisikan siswa yang belum vaksinasi tidak dibenarkan untuk mengikuti PTM terbatas tetapi melaksanakan pembelajaran secara daring. 
 
Menurut Keumala, surat edaran itu tidak sesuai dengan Prinsip Hak Anak yakni, non diskriminasi, mementingkan kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup atau kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pendapat anak.
 
“Tidak boleh diskriminasi dalam pemberian pembelajaran secara tatap muka, karena hak anak untuk belajar di sekolah adalah sama,”ungkapnya.
 
Hal ini juga, tertuang dalam Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
 
Keumala menambahkan, seharusnya status sudah vaksin atau belum, tidak boleh menjadi alasan anak untuk boleh masuk sekolah dan ikut Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) atau tidak.

“Karena sekolah tetap wajib menerapkan protokol kesehatan ketika pembelajaran dilakukan. Dan sudah vaksin, belum tentu bebas dari covid. Walaupun resiko menjadi lebih besar bagi anak belum di vaksin,”ungkapnya.
 
Menurut dia, seharusnya pihak Dinas Pendidikan lebih bijak dalam membuat keputusan. Sekolah yang sudah memberikan vaksin lebih 40 persen kepada anak murid, bisa tatap muka terbatas, dan ini berlaku bagi semua murid, baik yang sudah vaksin atau belum.

“Jadi subjek dari kebijakan Dinas Pendidikan adalah sekolah dan management serta protokolnya, agar mampu melaksanakan KBM/PTM  untuk semua siswa. Seharusnya arahan Surat Edaran itu adalah kepada sekolah dan managemennya, bukan siswa secara personal,”ungkapnya.
 
Terkait beredarnya Surat Edaran itu, Kabid Pembinaan SD Disdik Kota Medan, Fahmi membenarkan telah dibagikan kepada pihak sekolah.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Minta Dukungan Publik, Tim 7 Medan: Lapangan Merdeka Layak jadi Situs Proklamasi Nasional

Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan masih dalam pengerjaan meski sudah diresmikan pada 19 Februari 2025. Medanoke.com…

9 jam ago

Kajati Sumut : Ikut WBK itu Bukan Kompetisi Tapi Kewajiban Untuk Menjadi Lebih Baik

medanoke.com- MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Rudy Irmawan, SH,MH, Aswas Darmukit,…

14 jam ago

Viral, Aksi Perampasan Dengan Ancaman & Kekerasan Kendaraan Oleh Debt Collector, DR. GEA Desak KAPOLDASU Tangkap & Tindak Tegas

DR. GEA DESAK KAPOLDASU TANGKAP & TINDAK TEGAS PELAKUNYA medanoke.com- MEDAN, Maraknya aksi tarik paksa…

1 hari ago

Balai Wartawan Polda Sumut Digusur, Alih Fungsi Bisnis Bhayangkari?

Penampakan bagian luar dan dalam balai wartawan saat ini (ist) Medanoke.com | Balai Wartawan Polda…

1 hari ago

Demi Untung Besar, Lahan Eks HGU PTPN II Disulap Jadi Ruko

Ruko masih dalam proses pembangunan medanoke.com- Medan, Diduga diperjual belikan,  kepada investor yang dikenal dengan…

2 hari ago

JAM Pidum Kejagung Setujui 5 Perkara dari Kejati Sumut Diselesaikan Dengan Pendekatan Humanis, Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai

medanoke.com- MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi…

2 hari ago

This website uses cookies.