Medanoke.com – Medan, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Sumut, Keumala Dewi, menegaskan larangan siswa belum vaksinasi, untuk ikut Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) kurang sejalan dengan Prinsip Hak Anak.
Hal ini disampaikannya, Selasa (8/3) nyampaikan hal terkait beredarnya surat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan yang berisikan siswa yang belum vaksinasi tidak dibenarkan untuk mengikuti PTM terbatas tetapi melaksanakan pembelajaran secara daring.
Menurut Keumala, surat edaran itu tidak sesuai dengan Prinsip Hak Anak yakni, non diskriminasi, mementingkan kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup atau kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pendapat anak.
“Tidak boleh diskriminasi dalam pemberian pembelajaran secara tatap muka, karena hak anak untuk belajar di sekolah adalah sama,”ungkapnya.
Hal ini juga, tertuang dalam Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Keumala menambahkan, seharusnya status sudah vaksin atau belum, tidak boleh menjadi alasan anak untuk boleh masuk sekolah dan ikut Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) atau tidak.
“Karena sekolah tetap wajib menerapkan protokol kesehatan ketika pembelajaran dilakukan. Dan sudah vaksin, belum tentu bebas dari covid. Walaupun resiko menjadi lebih besar bagi anak belum di vaksin,”ungkapnya.
Menurut dia, seharusnya pihak Dinas Pendidikan lebih bijak dalam membuat keputusan. Sekolah yang sudah memberikan vaksin lebih 40 persen kepada anak murid, bisa tatap muka terbatas, dan ini berlaku bagi semua murid, baik yang sudah vaksin atau belum.
“Jadi subjek dari kebijakan Dinas Pendidikan adalah sekolah dan management serta protokolnya, agar mampu melaksanakan KBM/PTM untuk semua siswa. Seharusnya arahan Surat Edaran itu adalah kepada sekolah dan managemennya, bukan siswa secara personal,”ungkapnya.
Terkait beredarnya Surat Edaran itu, Kabid Pembinaan SD Disdik Kota Medan, Fahmi membenarkan telah dibagikan kepada pihak sekolah.(aSp)
MENGADU: YNSL sedang mengadukan penipuan siber yang dialaminya kepada Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa…
Personil Sat PJR Ditlantas Polda Sumut yang mengunjungi korban laka lantas di Tol Kutepat saat…
Pemandangan Gg. Bali Jalan Young Panah Hijau saat air mulai naik Marelan, medanoke.com | Warga…
Pantai Labu, medanoke.com | Ratusan warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, mendesak Polres Deliserdang, agar segera…
Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Tindak Pidana medanoke.com-Medan, Sebagai dukungan terhadap dalam upaya pemerintah guna melakukan…
Medan, medanoke.com | Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut) mendesak otoritas jasa…
This website uses cookies.