Advokat

Medanoke.com – Medan, Bukannya hutang berkurang setelah mencicil, Julianti (38), IRT, warga Marelan yang memiliki bisnis sampingan itu, malah hutangnya bertambah dan parahnya Julianti dan keluarga kini merasa diintiminasi oleh diduga rentenir, hingga tidak berani pulang ke rumah.

Akibat merasa diintimidasi yang dialami Julianti dan keluarga tersebut, akhirnya Julianti memberikan kuasa hukumnya kepada Kantor Advokat Lubis dan Rekan yang berada di Perumahan Asoka Recident jalan Asoka Raya, Kecamatan Medan Sunggal, (5/2).

Menurut Rony Ansari Siregar, SH, Ketua Tim Kuasa Hukum Kantor Advokat Lubis dan Rekan bahwa Julianti yang kini menjadi kliennya, saat ini merasa ketakutan hingga telah 3 hari tak pulang ke rumah, dikarenakan intimidasi oleh diduga rentenir bernama Bernadetha Br Silalahi dan suaminya, Sagala, warga jalan Cemara/Budi Utomo, Kec. Medan Tembung.

Dijelaskan Rony Ansari Siregar, didampingi Mahmud Irsyad Lubis, SH saat bersama Julianti dan suami, bahwa kliennya yang berkenalan dengan Bernadetha Br Silalahi, pada tahun 2020 yang lalu, telah meminjam uang sebesar 80 juta kepada Bernadetha Br Silalahi dengan menggadaikan mobil Agya miliknya, dikarenakan membutuhan pembiayaan untuk bisnis sampingannya.

Ditahun yang sama, kembali Julianti meminjam uang sebesar 150 juta dengan menggadaikan mobil Terrios miliknya kepada Bernadetha Br Silalahi.

“karena masih memerlukan suntikan dana untuk usahanya, Julianti kembali meminjam uang sebesar 200 juta lagi ke Bernadetha Br Silalahi, sehingga total hutang Julianti sebesar 430 juta,”kata pria berkepala plontos itu.

Rony kembali menerangkan, jika berjalannya waktu, kliennya telah beberapa kali mencicil pembayaran hingga mencapai 251 juta dan ditambah lagi 100 juta lagi dibayarkan kliennya terhadap Bernadetha Br Silalahi, sehingga kliennya hanya bisa membawa kembali membawa mobil Agya miliknya.

Namun Julianti yang sempat terlambat membayar hutang, pada (30/12) sore, mendatangi rumah Bernadetha dan dalam keadaan diintimidasi hingga (31/12) sekira jam 03.00 WIB, Julianti dipaksa membuat surat pernyataan bahwa jumlah hutangnya sebesar 484 juta dan uang sebesar 375 juta yang dibayarnya hanya bunga saja dari hutang pokoknya, malah hutangnya hingga 484 juta,melebihi hutang pokoknya yang sebesar 430 juta.
“saat itu ada pria yang mengenakan jaket dan mengaku oknum TNI berpangkat Kolonel, sambil menunjukkan sebuah nama satuan khusus TNI, saat itu saya tertekan tak bisa berbuat apa apa lagi,sehingga saya merasa terpaksa menandatangani surat pernyataan hutang saya sebesar 484 juta itu,”ungkap Julianti.

Hal yang sama juga disampaikan Rony bahwa dirinya sebagai kuasa hukum dari Julianti yang mendatangi kediaman Bernadetha untuk menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan, juga mendengar Bernadetha bahwa cicilan hutang yang dibayar Julianti hanya bunga dari hutang Julianti, serta seseorang yang mengakui anaknya Bernadetha, mengatakan jika uang yang dipinjam Julianti milik seorang oknum TNI berpangkat Kolonel berinisal Marga S dan dekat dengan Kapolda, serta Wakapolrestabes.


“saat itu, kita yang berniat menyelesaikan secara kekeluargaan dan minta damai baik baik, malah mendengar bahwa bahwa cicilan yag dibayar Julianti itu hanya bunga saja dan hangus, serta diharuskan membayar lagi 484 juta, parahnya malah mereka mengancam akan melaporkan Julianti secara pidana dan menjual nama Oknum TNI berpangkat Kolonel yang dekat dengan dengan Kapolda dan Wakapolrestabes,”jelas Rony.

Mengakhiri, Rony kembali menuturkan bahwa kami dari Kantor Advokat Lubis dan Rekan, sebagai kuasa hukum Julianti yang telah mendatangi pihak Bernadetha, serta intimidasi yang dialami Julianti sebagai klien, akhirnya akan melakukan langkah langkah hukum, karena merasa terzalimi dan terancam serta terus diteror, padahal kliennya ingin membayar hutangnya, tapi tidak dengan jumlah yang diminta Bernadetha dan sesuaikan suku bunga 6 persen pertahun berdasarkan Undang Undang.

“Tekanan dan makian melalui telpon, karena tak nyaman makanya Juliantu datang ke Advokat Lubis dan rekan, kita akan mengambil langkah hukum, baik pidana, perdata dan perlindungan hukum kepada instansi TNI dan Polisi terhadap sikap sikap arogansi yang ditonjolkan oleh orang tersebut karena adanya backup dari oknum TNI berpangkat Kolonel TNI dan sebagainya yang dekat dengan Kapolda dan Wakapolrestabes,itu pengakuan mereka sendiri,”pungkas Rony Ansari Siregar, SH.(red)

Medanoke.com – Medan, Belum ditangkapnya pelaku persikusi dan penistaan agama kepada MP (30) atas jilbab yang dikenakannya, oleh sekelompok orang ketika sedang melakukan peliputan, Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM),  kembali mendatangi Polrestabes Medan, Rabu (12/8). Tim penasehat hukum KAUM yang diketuai Mahmud Irsad Lubis SH, ini mendesak Kepolisian segera menangkap pelaku.

Kepala Divisi Litigasi KAUM, Yusri Fachri SH, meminta Kepolisian untuk segera mencari dan menangkap para pelaku. ” Polisi harus segera usut siapa yang mengintimidasi dan menganiayaya korban, ketika melakukan tugas profesinya sebagai jurnalis, ” ujar Yusri.

Terlebih yang perlu menjadi perhatian khusus, penistaan agama yang dilakukan sekelompok orang kepada korban di Jalan Jati II Kecamatan Medan Kota, karena dikhawatirkan akan memicu terjadinya gejolak antar pemeluk agama yang diakui di Indonesia, lanjutnya.

“Disini ada persikusi yang menimbulkan terjadinya penganiayaan dan penistaan agama yang dilakukan oleh sekelompok orang apalagi saat itu ia sedang melalukan tugas peliputan sebagai Jurnalis,”tegasnya.

Harapan KAUM kasus ini harus segera diselesaikan. Sesuai motto Kapolri,(Promoter) Profesional modren dan terpercaya dan selogan Kapolda Sumut, tidak tempat bagi penjahat di Sumut tegasnya agar direalisasikan.

Sebelumnya, peristiwa ini terjadi bermula saat MP berniat untuk meliput situasi maraknya warung di sekitaran Jalan Jati II, Kota Medan sekitar pukul 23.00 WIB malam. Namun setelah melintas di salah satu warung tuak yang tidak memiliki nama ini, terdengar suara keributan di warung tuak yang dipenuhi wanita-wanita yang diduga untuk menghibur pengunjung.

Atas peristiwa keributan ini, salah seorang anak pengunjung bernama LP (30) ribut dengan ayahnya yang merupakan salah seorang pengunjung di warung tuak yang diduga juga tempat mesum bagi pengunjung dengan pelayan.

Maka, MP yang masih mengendarai sepeda motor menghampiri keributan tersebut dan mencoba mengambil momen peristiwa yang telah terjadi. Akan tetapi keributan ini, berubah menjadi kearah MP yang mengetahui bahwa MP adalah seorang wartawan.

“Aku dihadang mereka yang diperkirakan 10 orang, dengan salah seorang dari mereka melontarkan kata-kata yang tak pantas, bahkan meminta membuka jilbab yang aku gunakan ini, bukan hanya itu aja menyalahkan agama islam dengan kata-kata ‘islam-islam taik’ kata mereka lontarkan berkali-kali,” jelas MP yang sedang berada di Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) di Jalan Waringin No.29/30c Medan.(*)