Tebang Pilih Tahan TSK Kasus BTN, Cap Buruk Bagi Kejati Sumut

Medanoke.com-Medan, Menanggapi informasi yang berkembang terkait korupsi penyaluran dana dari BTN ke PT. KAYA senilai Rp 39,5 M yang sedang ditangani oleh penyidik pidsus Kejati Sumatera Utara dengan 6 tersangka hanya satu berkas Elvira selaku notaris dilimpahkan tahap II dan di tahan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan menjadi perhatian praktisi hukum di Sumut. Salah satunya Direktur PUSHPA, Muslim Muis SH.
 
Direktur PUSHPA mengatakan bajwa dengan dilimpahkannya tahap II berkas Elvira ke Kejari Medan dan dilakukan penahanan di Rutan perempuan Tanjung Gusta Medan. Sedangkan berkas 6 tersangka yakni, CS (Direktur PT KAYA) selaku pihak penerima kredit, pihak Bank (BTN) yaitu FS selaku Pimcab BTN (tahun 2013-2016), AF selaku Wakil Pimcab Komersial (tahun 2012-2014), RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial (tahun 2013-2016) dan AN selaku Analis Komersial (tahun 2012-2015) belum juga ditahap II dan ditahan. Menurut pemberitaan media ke 6 tersangka lebih dahulu diperiksa oleh penyidik pidsus Kejati Sumut dan berkasnya telah rampung, ucap Muis.
 
Dikatakan mantan wakil direktur LBH Medan ini, ” diduga telah terjadi pilih kasih terhadap ke 6 tersangka. Tersangka Elvira diperiksa dan ditahan, sementara ke 5 tersangka lainnya masih bisa menghirup udara’ bebas’. Sebenarnya melihat dari pemberitaan di media bahwa dalam korupsi dana kredit macat di BTN ini, antara tersangka yang satu dengan yang lain saling keterkaitan secara bersama-sama sesuai pasal 55 KUHP, papar Advokat Kondang ini.
 
Lanjut Muis, “Sehingga akan menimbulkan presepsi buruk di publik, “Kog bisa gitu ya”. Sehingga menjadi preseden buruk bagi penyidik pidsus Kejati Sumut. Bahkan dalam pidatonya presiden kita bapak Joko Widodo mengatakan, “Semua masyarakat sama dimata hukum dan tidak ada lagi tajam ke bawah tumpul ke atas”.
 
“Jadi kalau kita simak perkataan orang nomor satu di Indonesia ini artinya tidak adanya tebang pilih dan pilih kasih dalam penerapan hukum kepada siapapun. Nah kalau kita lihat dengan perkara kredit macat BTN ini, apakah sudah sesuai dengan amanah presiden dalam penerapan hukumnya terhadap para tersangka, Ungkap Alumni UNSYIAH.
 
Namun demikian kita tetap dukung kinerja Kejati Sumut dalam memberantas tindak pidana korupsi di Sumut.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan

Medan, medanoke.com |  Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara…

9 jam ago

Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang

Deli Serdang, medanoke.com | Menyambut semarak Idulfitri sekaligus berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan, Ketua…

10 jam ago

Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Jakarta, medanoke.com | Markas Besar TNI menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air…

13 jam ago

Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan

Deli Serdang, medanoke.com | Tim kuasa hukum terdakwa Najwa Ananta dari Law Office Pangat &…

13 jam ago

Forjakum Sumut Bagi Sembako Ringankan Beban Yatim dan Dhuafa

MEDAN - medanoke.com, Wujud kepedulian terhadap sesama umat, Forum Jurnalis Hukum (FORJAKUM) Sumatera Utara (SUMUT)…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim di Wilayah Operasional

Medan- medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 memberikan santunan kepada 2.100 anak yatim yang…

2 hari ago

This website uses cookies.