Terdakwa Ganja 12,1 Gram Menjalani Sidang Online Perdana

Medanoke.com – Medan, Perempuan berusia 29 tahun adalah IRT (Ibu Rumah Tangga), dirinya didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum karena menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 12,1 gram.

Terdakwa merupakan warga Jalan Melati, Komplek Auri, Kecamatan Medan Polonia menjalani sidang perdana melalui VC (vidio call) di ruangan Cakra 3 PN Medan (Pengadilan Negeri Medan), Rabu (19/1/2022).

Peristiwa itu terjadi ketika seorang tim dari Polsek Medan Kota menyamar sebagai calon pembeli. Kemudian, IRT mengambilkan ganja ke dalam kamar, namun sial, petugas langsung menangkapnya.

JPU dari Kejari Medan Rizqi Darmawan dalam dakwaannya menguraikan, Jumat (9/7/2021) lalu terdakwa membeli setengah ons ganja kering seharga Rp90 ribu.

“Yakni dari seseorang bernama Kimoi (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) di Jalan Panegara, Kelurahan Kampung Anggrung, Kota Medan dengan maksud hendak dijual kembali,” katanya.

Ganja kering tersebut kemudian dibungkus menggunakan kertas berwarna coklat yang biasa digunakan untuk membungkus nasi, barang tersebut siap beredar sebanyak 26 paket kecil.

Akibatnya Nanda Sartika Putri dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Selanjutnya, hakim ketua Eliwarti pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (Jeng)

admin

Recent Posts

Sudah Hampir Setahun, Arrahman Pane Tak Juga Mampu Fasilitasi Coffee Morning Wartawan Bersama Wali Kota Medan

Wali Kota Rico Waas bersama Kadis Kominfo Medan, Arrahman Pane dalam sebuah kesempatan beberapa waktu…

3 jam ago

Sambut Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Polsek Kualu Hulu Bagikan Sembako Kepada Penderita Struk

Kapolsek Kualu Hulu, AKP Citra Yani Barus SH MH didampingi personil kepolisian Polsek Kualu Hulu…

4 jam ago

Ombudsman: Sanksi Bagi Pelanggaran PT Universal Gloves Berada di Tangan DLHK

Medan, medanoke.com | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi atas…

4 jam ago

Korban Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Riki Tuntut Hak Setelah 44 Hari Ditahan Polsek Medan Area

LMedan - medanoke.com, Kasus tindak pidana penganiayaan dan perampasan sepeda motor yang di alami oleh…

7 jam ago

Pidsus Kejati Sumut Tahan Tsk Baru Kasus Waterfront City

Medan- medanoke.com, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kembali menetapkan tersangka baru…

20 jam ago

Sudah 5 Bulan Perkara Kapolsek Patumbak yang Ditangani Bid Propam Polda Sumut Belum Juga Digelar

Kericuhan di depan gerbang PT. Universal Gloves, saat massa yang berdemo berbenturan dengan sekelompok orang…

1 hari ago

This website uses cookies.