Terdakwa Ganja 12,1 Gram Menjalani Sidang Online Perdana

Medanoke.com – Medan, Perempuan berusia 29 tahun adalah IRT (Ibu Rumah Tangga), dirinya didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum karena menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 12,1 gram.

Terdakwa merupakan warga Jalan Melati, Komplek Auri, Kecamatan Medan Polonia menjalani sidang perdana melalui VC (vidio call) di ruangan Cakra 3 PN Medan (Pengadilan Negeri Medan), Rabu (19/1/2022).

Peristiwa itu terjadi ketika seorang tim dari Polsek Medan Kota menyamar sebagai calon pembeli. Kemudian, IRT mengambilkan ganja ke dalam kamar, namun sial, petugas langsung menangkapnya.

JPU dari Kejari Medan Rizqi Darmawan dalam dakwaannya menguraikan, Jumat (9/7/2021) lalu terdakwa membeli setengah ons ganja kering seharga Rp90 ribu.

“Yakni dari seseorang bernama Kimoi (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) di Jalan Panegara, Kelurahan Kampung Anggrung, Kota Medan dengan maksud hendak dijual kembali,” katanya.

Ganja kering tersebut kemudian dibungkus menggunakan kertas berwarna coklat yang biasa digunakan untuk membungkus nasi, barang tersebut siap beredar sebanyak 26 paket kecil.

Akibatnya Nanda Sartika Putri dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Selanjutnya, hakim ketua Eliwarti pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (Jeng)

admin

Recent Posts

Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut.              Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

MENGADU: YNSL sedang mengadukan penipuan siber yang dialaminya kepada Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa…

2 minggu ago

Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

Personil Sat PJR Ditlantas Polda Sumut yang mengunjungi korban laka lantas di Tol Kutepat saat…

2 minggu ago

Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

Pemandangan Gg. Bali Jalan Young Panah Hijau saat air mulai naik Marelan, medanoke.com | Warga…

2 minggu ago

Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

Pantai Labu, medanoke.com | Ratusan warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, mendesak Polres Deliserdang, agar segera…

2 minggu ago

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Tindak Pidana medanoke.com-Medan, Sebagai dukungan terhadap dalam upaya pemerintah guna melakukan…

3 minggu ago

FABEM Sumut : Batalkan Calon Komut Bank Sumut Dari Tim Transisi Bobby Nasution

Medan, medanoke.com | Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut) mendesak otoritas jasa…

3 minggu ago

This website uses cookies.