Skip to content
Juni 19, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nature
  • Terdakwa Transaksi Satwa Dilindungi Dibekuk Sebelum Terima Uang
  • Nature
  • Pengadilan Negeri

Terdakwa Transaksi Satwa Dilindungi Dibekuk Sebelum Terima Uang

redaksi September 5, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN- medanoke.com, Ketiga terdakwa jual beli satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis Javanica) saat dimintai keterangannya oleh Hakim secara online, mengaku belum terima upah hasil kejahatan yang mereka lakukan. ketiganya; Edy Surja Susanto, warga Jalan Tilak Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin dan Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah, warga Desa Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, keburu tertangkap Polda Sumut sebelum menerima “transferan”.

Edy Surja Susanto yang berperan sebagai pengepul sisik trenggiling dari berbagai daerah di Sumut hingga Aceh. menjual satwa yang dilindungi tersebut melalui perantara orang lain (Umar alias Yong Ma, red) terdakwa kemudian menjualnya ke orang lain.

Sisik yang disita petugas dari rumahnya di Jalan Perak, Kecamatan Medan Area dari trenggiling yang sudah mati. bukan hidup kemudian dimatikan untuk diambil sisiknya.

Terdakwa Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah adalah sebagai pengemudi mobil rentah sekaligus menemani Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin untuk menjualkan sisik trenggiling kepada seseorang (terdakwa Edy Surja Susanto) di Medan.

Saat dicecar JPU, Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin dan Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah sedang standby di mobil untuk bertransaksi kepada terdakwa Edy Surja Susanto di pelataran parkir KFC Jalan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area Kota Medan.

“Kulit trenggiling ada 8 kg sama paruh burung rangkong dapat dari Siborong-borong ada 5 kg” urai terdakwa Aldi Syahputra.

“Juga akan bertransaksi dengan kedua terdakwa Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin dan Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah. Namun karena kualitasnya kurang bagus, gak jadi transinya Yang Mulia.” lanjutnya.

“Sedangkan transaksi antara terdakwa Edy Surja Susanto dengan kedua pembeli dari Jakarta sudah cocok harga. Tinggal menunggu transferan. Ketiga terdakwa sama-sama di pelataran KFC ditangkap penyidik Polda Sumut secara terpisah,” tegas Nelson.

Sementara menjawab pertanyaan tim penasihat hukum (PH) dimotori Tommy Sinulingga, ketiga terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. Persidangan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Dibekuk Satwa Dilindungi Sebelum terdakwa Terima Uang Transaksi

Continue Reading

Previous: 3 Terdakwa Transaksi Hewan dilindungi Didakwa Pasal Berlapis
Next: Bantu Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dituntut Maksimal

Related Stories

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas
  • Hukum
  • Kejati Sumut
  • Pengadilan Negeri

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

Juni 6, 2026
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas
  • Hukum
  • Kejati Sumut
  • Pengadilan Negeri

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

Juni 6, 2026
JPU Tuntut 1,6 Tahun Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN
  • Pengadilan Negeri

JPU Tuntut 1,6 Tahun Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN

Mei 14, 2026

Trending News

Belanda Kekurangan Penjara, Indonesia Kekurangan Kemauan? 1

Belanda Kekurangan Penjara, Indonesia Kekurangan Kemauan?

Juni 19, 2026
Perkuat Sinergitas & Kordinasi, Ondim Sambangi Kejati Sumut 2

Perkuat Sinergitas & Kordinasi, Ondim Sambangi Kejati Sumut

Juni 19, 2026
Kejari Medan Sebut SPDP Kasus AT Belum Diterima 3

Kejari Medan Sebut SPDP Kasus AT Belum Diterima

Juni 19, 2026
Menunggu Berjam-jam, Pemeriksaan Saksi Bagi Tariq Batubara Ditunda karena Laptop Penyidik Rusak 4

Menunggu Berjam-jam, Pemeriksaan Saksi Bagi Tariq Batubara Ditunda karena Laptop Penyidik Rusak

Juni 18, 2026
Ganja 6,8 Kg Ditemukan di Lapas, Ombudsman Telusuri Celah Pengamanan 5

Ganja 6,8 Kg Ditemukan di Lapas, Ombudsman Telusuri Celah Pengamanan

Juni 18, 2026

You may have missed

Belanda Kekurangan Penjara, Indonesia Kekurangan Kemauan?
  • advetorial

Belanda Kekurangan Penjara, Indonesia Kekurangan Kemauan?

Juni 19, 2026
Perkuat Sinergitas & Kordinasi, Ondim Sambangi Kejati Sumut
  • Kejati Sumut

Perkuat Sinergitas & Kordinasi, Ondim Sambangi Kejati Sumut

Juni 19, 2026
Kejari Medan Sebut SPDP Kasus AT Belum Diterima
  • DPRD Medan
  • Hukum

Kejari Medan Sebut SPDP Kasus AT Belum Diterima

Juni 19, 2026
Menunggu Berjam-jam, Pemeriksaan Saksi Bagi Tariq Batubara Ditunda karena Laptop Penyidik Rusak
  • advetorial

Menunggu Berjam-jam, Pemeriksaan Saksi Bagi Tariq Batubara Ditunda karena Laptop Penyidik Rusak

Juni 18, 2026
PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
%d