Skip to content
Juni 16, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nature
  • Terdakwa Transaksi Satwa Dilindungi Dibekuk Sebelum Terima Uang
  • Nature
  • Pengadilan Negeri

Terdakwa Transaksi Satwa Dilindungi Dibekuk Sebelum Terima Uang

redaksi September 5, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN- medanoke.com, Ketiga terdakwa jual beli satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis Javanica) saat dimintai keterangannya oleh Hakim secara online, mengaku belum terima upah hasil kejahatan yang mereka lakukan. ketiganya; Edy Surja Susanto, warga Jalan Tilak Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin dan Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah, warga Desa Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, keburu tertangkap Polda Sumut sebelum menerima “transferan”.

Edy Surja Susanto yang berperan sebagai pengepul sisik trenggiling dari berbagai daerah di Sumut hingga Aceh. menjual satwa yang dilindungi tersebut melalui perantara orang lain (Umar alias Yong Ma, red) terdakwa kemudian menjualnya ke orang lain.

Sisik yang disita petugas dari rumahnya di Jalan Perak, Kecamatan Medan Area dari trenggiling yang sudah mati. bukan hidup kemudian dimatikan untuk diambil sisiknya.

Terdakwa Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah adalah sebagai pengemudi mobil rentah sekaligus menemani Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin untuk menjualkan sisik trenggiling kepada seseorang (terdakwa Edy Surja Susanto) di Medan.

Saat dicecar JPU, Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin dan Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah sedang standby di mobil untuk bertransaksi kepada terdakwa Edy Surja Susanto di pelataran parkir KFC Jalan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area Kota Medan.

“Kulit trenggiling ada 8 kg sama paruh burung rangkong dapat dari Siborong-borong ada 5 kg” urai terdakwa Aldi Syahputra.

“Juga akan bertransaksi dengan kedua terdakwa Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin dan Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah. Namun karena kualitasnya kurang bagus, gak jadi transinya Yang Mulia.” lanjutnya.

“Sedangkan transaksi antara terdakwa Edy Surja Susanto dengan kedua pembeli dari Jakarta sudah cocok harga. Tinggal menunggu transferan. Ketiga terdakwa sama-sama di pelataran KFC ditangkap penyidik Polda Sumut secara terpisah,” tegas Nelson.

Sementara menjawab pertanyaan tim penasihat hukum (PH) dimotori Tommy Sinulingga, ketiga terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. Persidangan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Dibekuk Satwa Dilindungi Sebelum terdakwa Terima Uang Transaksi

    Continue Reading

    Previous: 3 Terdakwa Transaksi Hewan dilindungi Didakwa Pasal Berlapis
    Next: Bantu Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dituntut Maksimal

    Related Stories

    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas
    • Hukum
    • Kejati Sumut
    • Pengadilan Negeri

    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

    Juni 6, 2026
    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas
    • Hukum
    • Kejati Sumut
    • Pengadilan Negeri

    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

    Juni 6, 2026
    JPU Tuntut 1,6 Tahun Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN
    • Pengadilan Negeri

    JPU Tuntut 1,6 Tahun Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN

    Mei 14, 2026

    Trending News

    Diduga Aniaya Warga, Anggota DPRD Medan Didesak Di-PAW: Kursi Dewan Bukan Ring Tinju 1

    Diduga Aniaya Warga, Anggota DPRD Medan Didesak Di-PAW: Kursi Dewan Bukan Ring Tinju

    Juni 15, 2026
    LBH PPRS Indonesia Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Anggota Dewan 2

    LBH PPRS Indonesia Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Anggota Dewan

    Juni 15, 2026
    Kejaksaan R.I Serahkan Rp 1.029 T Hasil Lelang Barang Rampasan Negara 3

    Kejaksaan R.I Serahkan Rp 1.029 T Hasil Lelang Barang Rampasan Negara

    Juni 15, 2026
    Awak Media Minta Sidang Kode Etik Polri terhadap Kapolsek Patumbak Digelar Transparan dan Berkeadilan 4

    Awak Media Minta Sidang Kode Etik Polri terhadap Kapolsek Patumbak Digelar Transparan dan Berkeadilan

    Juni 15, 2026
    Stafsus Mendagri Tinjau Pengembangan Agribisnis Aren di Pesantren Al Hidayah, Dorong Ketahanan Pangan dan Energi Nasional 5

    Stafsus Mendagri Tinjau Pengembangan Agribisnis Aren di Pesantren Al Hidayah, Dorong Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

    Juni 14, 2026

    You may have missed

    Diduga Aniaya Warga, Anggota DPRD Medan Didesak Di-PAW: Kursi Dewan Bukan Ring Tinju
    • Demonstrasi

    Diduga Aniaya Warga, Anggota DPRD Medan Didesak Di-PAW: Kursi Dewan Bukan Ring Tinju

    Juni 15, 2026
    LBH PPRS Indonesia Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Anggota Dewan
    • Budaya
    • DPRD Medan
    • Hukum

    LBH PPRS Indonesia Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Anggota Dewan

    Juni 15, 2026
    Kejaksaan R.I Serahkan Rp 1.029 T Hasil Lelang Barang Rampasan Negara
    • KEJAKSAAN

    Kejaksaan R.I Serahkan Rp 1.029 T Hasil Lelang Barang Rampasan Negara

    Juni 15, 2026
    Awak Media Minta Sidang Kode Etik Polri terhadap Kapolsek Patumbak Digelar Transparan dan Berkeadilan
    • Hukum

    Awak Media Minta Sidang Kode Etik Polri terhadap Kapolsek Patumbak Digelar Transparan dan Berkeadilan

    Juni 15, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d