Categories: Kejati Sumut

Terkait Dugaan Korupsi Waterfront City, PPK PUPR Ditahan Kejati Sumut

Medan – medanoke.com, Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan pada proses penyelidikan hingga penyidikan, pada hari ini Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan sdr. ESK (selaku Pejabat Pembuat Komitment atau PPK selaku Pejabat yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA. 2022 yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup perbuatan dan peran tersangka ESK selaku PPK diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan dan mengontrol kegiatan sebagaimana dalam kontrak kerja, hal ini menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pekerjaan tersebut dimana dari fakta penyidikan diperoleh temuan bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan keadaan dilapangan sehingga banyak revisi dan Mutu Beton yang digunakan terdapat K125 dan K 300 yang tidak ada PO dan tidak sesuai dengan RAB, hal ini menjadi tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara ±13 Miliar namun untuk kerugian negara Rill masih dilakukan perhitungan oleh ahli.

02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.(red)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Lurah Tanjung Selamat Tanggapi Eksekusi Tanah, Pastikan Warga Tidak Terlantar

MEDAN – medanoke.com, Lurah Tanjung Selamat, Hans Joy Tarigan, SH, MH, menanggapi proses eksekusi tanah…

13 jam ago

KH Muhammad Nuh Dilantik Menjadi Dewan Pertimbangan MUI Sumut 2025-2030

Medan, medanoke.com | Sebanyak 513 pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara masa khidmat…

14 jam ago

Laporan Dugaan TPPO Tidak Sinkron Dengan Keterangan Kepolisian, Siapa yang Benar?

Rahmadsyah bersama Nezza Syafitri Nasution dan Nabila Medan, medanoke.com | Rahmadsyah, aktivis yang tergabung dalam…

14 jam ago

Ricuh Eksekusi Tanah Medan Tuntungan, Ahli Waris Baku Hantam Dengan Eksekutor dan Sebut Eksekusi Cacat Hukum

Medan- medanoke.com, Tolak dan lawan eksekusi tanah oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan, para…

19 jam ago

Jerat Judol Camat Muda Tersungkur

MEDAN- medanoke.com, Pemko (Pemerintah Kota Medan) resmi copot Al Muqarrom Natapradja, S.S.T.P. (35 THN) dari…

2 hari ago

This website uses cookies.