Categories: Kejati SumutRJ

Tersangka Penganiaya Lurah Di Kecamatan Medan Timur Bebas Dari Tuntutan Pidana

Kajati Sumut: “Restoratif Justice Sebagai Upaya Mengharmonisasi dan Menjaga Keberlangsungan Hubungan Sosial Yang Baik Ditengah Masyarakat

medanoke.com- Medan, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Wakajati Sumatera Utara Abdulah Noer Denny, SH.,MH memutuskan untuk menyelesaikan proses hukum perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Medan melalui pendekatan keadilan restorative (Restoratif Justice).

Keputusan tersebut dilakukan setelah Kajati bersama Wakajati didampingi Aspidum Jurist Precisely dan jajaran melaksanakan ekspose penanganan perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang diterima oleh Sekretaris Jampidum di Jakarta.

Tersangka Mawardi pada 13 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIb memasang Speed Bump yang dianggap mengganggu dan membahaykan pengguna jalan, kemudian korban Muhamad Fadil selaku lurah melakukan pembongkaran yang menyebabkan tersangka emosi dan menganiaya korban, kemudian terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Alasan penerapan restorative justice, bahwa tersangka dihadapan warga dan pihak terkait telah meminta maaf kepada korban dan mengaku khilaf serta berjanji tidak akan mengungulangi perbuatannya, kemudian korban selaku lurah menyatakan ikhlas memaafkan warganya tanpa syarat, serta lurah selaku korban bersama perwakilan masyarakat meminta kepada Jaksa agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara humanis agar tidak menyisakan dendam atau kebencian dikemudian hari.

Menurut Kajati Sumut melalui Plh Kasi Peneranagn Hukum Indra Hasibuan, SH.,MH menyampaikan bahwa perselisihan antara lurah dan warganya tersebut diselesaikan secara restorative justice setelah melalui persyaratan ketat dan penelitian sesuai SOP, dan setelah penerapan restorative ini, kini antara tersangka dan korban telah sepakat untuk kembali merajut dan menjalin hubungan sosial yang baik sebagaimana seharusnya.

”Sebagaimana arah kebijakan pimpinan Kejaksaan melalui penerapajn Restoratif Justice menurut Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 bahwa proses hukum tidak semata-mata hanya dengan pemidanaan atau pemenjaraan, akan tetapi kita berupaya membangun system bagaimana mengembalikan situasi yang sempat terganggu ditengah masyarakat, kita kembalikan ke keadaan semula, ini untuk menjaga keberlangsungan hubungan sosial dengan kearifan lokal di masyarakat”, ujar Indra Hasibuan.**

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Gerindra Sumut Bersama Yayasan Hati Emas Indonesia Buka 10 Dapur Umum untuk Korban Banjir di Medan

Medan, medanoke.com |  DPD Gerindra Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Yayasan Hati Emas Indonesia membuka…

11 jam ago

Melalui DPD Gerindra Sumut, PTPN IV Salurkan Bantuan TJSL untuk Korban Bencana

Medan, medanoke.com | Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari PTPN IV kembali menunjukkan…

13 jam ago

DPD KOMBAT MEDAN Berbagi Kepada Korban Banjir Medan

Medan, medanoke.com | Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Komando Bela Tanah Air atau KOMBAT Restorasi Indonesia turut…

1 hari ago

Ketua PW GPI Sumut Kecam Keras Penangkapan Warga di Tapteng yang Lakukan Penjarahan

Medan, medanoke.com | Ahmad Daud S.Sos Ketua Bidang Sosial Ekonomi PP Gerakan Pemuda Islam (GPI),…

1 hari ago

Rahmat Shah Lepas Tim Relawan PB ISMI Peduli Bencana Ke Tanjung Pura Langkat

medanoke.com- MEDAN, Ketua Dewan Pembina Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI), DR Tun…

1 hari ago

LBH Medan Desak Presiden Prabowo Tetapkan Bencana di Aceh, Sumut & Sumbar sebagai Bencana Nasional

medanoke.com- Medan, LBH Medan mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status darurat Bencana…

1 hari ago

This website uses cookies.