
Medan, medanoke.com | Ledakan tren olahraga padel di Kota Medan tak hanya melahirkan gaya hidup baru, tetapi juga memicu menjamurnya pembangunan lapangan padel di berbagai sudut kota.
Ironisnya, di tengah euforia bisnis yang kian menggiurkan, mayoritas bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah syarat dasar yang wajib dipenuhi sebelum operasional dimulai.
Fakta itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (2/3/2026).
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, secara tegas menyoroti lemahnya pengawasan terhadap maraknya bangunan lapangan padel yang beroperasi tanpa izin.
“Hampir semua bangunan padel di Kota Medan tidak memiliki PBG, tetapi dibiarkan saja oleh Pemko Medan,” tegas politisi PKB yang akrab disapa Lela itu.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, serta dihadiri anggota lainnya seperti Jusup Ginting, Renville Napitupulu, dan Rommy Van Boy.
Menurut Lela, kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi merugikan daerah. Lapangan-lapangan padel telah beroperasi dan menghasilkan keuntungan komersial, sementara kewajiban dasar terhadap pemerintah daerah belum dipenuhi.
“Bangunan-bangunan itu sudah beroperasi dan menghasilkan banyak keuntungan. Sementara Pemko Medan tidak mendapatkan apa pun dari berdirinya bangunan tersebut,” ujarnya.
Ia mendesak Pemko Medan segera bertindak tegas, khususnya terhadap lapangan yang telah aktif beroperasi tanpa mengantongi PBG. Penertiban, menurutnya, bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama.
Di sisi lain, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Delfi Farosa, mengakui bahwa sebagian besar lapangan padel memang belum memiliki PBG.
“Semuanya masih dalam bentuk permohonan. Hanya beberapa yang benar-benar sudah memiliki PBG,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, PBG merupakan perizinan dasar yang menjadi prasyarat sebelum pengurusan izin usaha lainnya. Tanpa PBG, izin usaha tidak dapat diproses secara sah.
Senada, perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan menyatakan akan melakukan pendataan ulang terhadap lapangan padel yang sudah dan belum memiliki PBG.
Fenomena ini memperlihatkan adanya jurang antara pertumbuhan investasi olahraga dan kesiapan tata kelola regulasi. Jika dibiarkan, praktik pembiaran dapat menciptakan preseden buruk: pelaku usaha yang patuh merasa dirugikan, sementara yang melanggar justru menikmati keuntungan lebih dulu.
Bagi Pemko Medan, ini menjadi ujian konsistensi dalam menegakkan aturan. Penertiban yang tegas, transparan, dan adil tidak hanya menjaga tertib administrasi bangunan, tetapi juga berkontribusi pada optimalisasi pendapatan asli daerah serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
Tren boleh melejit, tetapi regulasi tak boleh tertinggal.(Pujo)






