Skip to content
Juli 19, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Ubah Vonis Mujianto & Elviera Terkait Korupsi Rp39,5 M, Pengamat Apresiasi MA
  • Hukum
  • Mahkamah Agung

Ubah Vonis Mujianto & Elviera Terkait Korupsi Rp39,5 M, Pengamat Apresiasi MA

redaksi Januari 4, 2024

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis bebas dan ringan terdakwa kasus korupsi Rp39,5 miliar.

“Kita apresiasi MA yang sudah menghukum Mujianto dan mengubah vonis ringan Notaris Elviera dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar ini,” kata Muslim Muis, Kamis (4/1).

Muslim Muis mengungkapkan, ditingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan Mujianto divonis bebas. Namun, MA menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara. Begitu juga dengan Notaris Elviera yang dihukum 1 tahun 6 bulan di tingkat PN Medan dan 2 tahun di tingkat Pengadilan Tinggi Medan, sedangkan ditingkat MA dihukum 8 tahun penjara.

“Itu membuktikan kalau pemerintah, khususnya MA serius dalam memberantas tindak pidana korupsi. Patut kita apresiasi,” tegasnya.

Muslim Muis juga berpendapat bahwa hukuman yang diberikan MA kepada Mujianto dan Elviera dapat menjadi efek jerah, baik bagi kedua terdakwa maupun orang yang bakal melakukan tindak pidana korupsi.

“Ini bisa menjadi contoh yang baik. Jadi, mafia-mafia tanah itu takut untuk melakukan perbuatan seperti ini lagi, karena ada hukum yang tegas dan adil,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Muslim, vonis MA kepada kedua terdakwa korupsi itu juga membuktikan bahwa MA mempunyai integritas yang tinggi dalam menangani perkara korupsi. Sebab, vonisnya sangat berbeda dari tingkat PN Medan dan PT Medan.

“Kita berharap MA selalu menjaga integritasnya dalam menangani perkara, khususnya korupsi. Karena pelaku korupsi itu perbuatan yang merugikan banyak orang,” pungkasnya.

Sebelumnya, di tingkat PN Medan Konglomerat asal Medan itu divonis bebas. Tak terima dengan vonis bebas hakim, jaksa penuntut umum mengajukan banding. Alhasil, Mujianto alias Anam divonis 9 tahun penjara.

Sedangkan Notaris Elviera divonis ringan oleh hakim PN Medan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Jaksa pun mengajukan banding, dan PT Medan mengubah vonis PN Medan itu menjadi 2 tahun penjara.

Masih tidak terima dengan vonis PT Medan yang dianggap jauh berbeda dari tuntutan 6 tahun penjara, jaksapun melanjutkan upaya hukum ke MA. Alhasil, MA menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

Sementara dalam kasus ini sendiri berawal dari, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 5 M Apresiasi Elviera Korupsi MA Mujianto Pengamat Rp39 Terkait Ubah Vonis

    Continue Reading

    Previous: Menipu, 2 WN Iran Diamankan Imigrasi Sibolga
    Next: Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi
    Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

    Related Stories

    Sertu Riza Pahlivi Tidak Ditahan Sehingga Datangi Rumah Ibu Korban Pembunuhan
    • Hukum

    Sertu Riza Pahlivi Tidak Ditahan Sehingga Datangi Rumah Ibu Korban Pembunuhan

    Juli 15, 2025
    Rudy Chairuriza Tanjung : Rasuli dan Heliyanto Adalah Saksi ‘Busuknya Proyek di Sumut’
    • Hukum

    Rudy Chairuriza Tanjung : Rasuli dan Heliyanto Adalah Saksi ‘Busuknya Proyek di Sumut’

    Juli 12, 2025
    Apa KPK Lupa Geledah Kantor Pengadaan Barang Jasa Pemprovsu Yang Berada di Kantor Gubsu?
    • Hukum

    Apa KPK Lupa Geledah Kantor Pengadaan Barang Jasa Pemprovsu Yang Berada di Kantor Gubsu?

    Juli 12, 2025

    Trending News

    Laka Lantas di Jalan SM Raja, AKBP Dhery SH SIK : Korban dan PJR Sudah Mulai Membaik 1

    Laka Lantas di Jalan SM Raja, AKBP Dhery SH SIK : Korban dan PJR Sudah Mulai Membaik

    Juli 18, 2025
    Hoax Video Viral Tiktok Aksi Ugal-ugalan PJR dan Nek Rodiah Tewas 2

    Hoax Video Viral Tiktok Aksi Ugal-ugalan PJR dan Nek Rodiah Tewas

    Juli 18, 2025
    Yakin Capai Swasembada BBM, ISMI Gagas Koperasi Rakyat Kelola Sumur Minyak 3

    Yakin Capai Swasembada BBM, ISMI Gagas Koperasi Rakyat Kelola Sumur Minyak

    Juli 18, 2025
    Kombes Pol Firman Darmansyah : Anggota Tidak Ugal-ugalan, Tapi Mendadak Diseruduk Pejalan Kaki 4

    Kombes Pol Firman Darmansyah : Anggota Tidak Ugal-ugalan, Tapi Mendadak Diseruduk Pejalan Kaki

    Juli 18, 2025
    Ustadz Ghazali : Terhambatnya SIOP SMP Lifeskill Al-Hidayah Disebabkan Praktik Pungli di DPMPTSD 5

    Ustadz Ghazali : Terhambatnya SIOP SMP Lifeskill Al-Hidayah Disebabkan Praktik Pungli di DPMPTSD

    Juli 17, 2025

    You may have missed

    Laka Lantas di Jalan SM Raja, AKBP Dhery SH SIK : Korban dan PJR Sudah Mulai Membaik
    • Lakalantas

    Laka Lantas di Jalan SM Raja, AKBP Dhery SH SIK : Korban dan PJR Sudah Mulai Membaik

    Juli 18, 2025
    Hoax Video Viral Tiktok Aksi Ugal-ugalan PJR dan Nek Rodiah Tewas
    • HOAX

    Hoax Video Viral Tiktok Aksi Ugal-ugalan PJR dan Nek Rodiah Tewas

    Juli 18, 2025
    Yakin Capai Swasembada BBM, ISMI Gagas Koperasi Rakyat Kelola Sumur Minyak
    • News

    Yakin Capai Swasembada BBM, ISMI Gagas Koperasi Rakyat Kelola Sumur Minyak

    Juli 18, 2025
    Kombes Pol Firman Darmansyah : Anggota Tidak Ugal-ugalan, Tapi Mendadak Diseruduk Pejalan Kaki
    • Lakalantas

    Kombes Pol Firman Darmansyah : Anggota Tidak Ugal-ugalan, Tapi Mendadak Diseruduk Pejalan Kaki

    Juli 18, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d