Categories: DemonstrasiHukumPOLRI

Unras Kasus Penganiayaan, Polisi Sambut Puluhan Pemuda. Iptu Parulian Sitanggang SH MH : Penetapan Status Lamhot Sudah Sesuai Prosedur

www.medanoke.com – MEDAN | Pemandangan berbeda terlihat di Mapolsek Medan Tembung, Sabtu (27/09/2025). Pasalnya, puluhan pemuda yang mengatasnamakan Himpunan Pemuda Sumatera Utara (HIPSU) dan keluarga tersangka kasus penganiayaan, Lamhot Simanjuntak, melakukan unjuk rasa di Mapolsek Medan Tembung. Kedatangan puluhan pemuda tersebut disambut personil kepolisian Polsek Medan Tembung.

Informasi yang diperoleh awak media ini, personil kepolisian Polsek Medan Tembung menyambut puluhan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Himpunan Pemuda Sumatera Utara (HIPSU) dan keluarga tersangka kasus penganiayaan, Lamhot Simanjuntak, didepan Mapolsek Medan Tembung. Kehadiran HIPSU dan keluarga tersangka Lamhot Simanjuntak, tersebut terkait dengan penetapan status tersangka terhadap Lamhot Simanjuntak.

Dalam orasinya, adapun tuntutan pengunjuk rasa yakni, meminta Kapolsek Medan Tembung melakukan gelar perkara khusus jika memang Lamhot Simanjuntak melakukan penganiayaan Pasal 351 KUHP, meminta Kapolsek Medan Tembung klarifikasi atas membuat Lamhot Simanjuntak menjadi tersangka dan lainnya. Massa yang melakukan orasi tersebut diterima langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH MH.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH MH saat menerima pengunjuk rasa mengatakan, pihaknya menyiapkan tempat di Polsek Medan Tembung untuk berkomunikasi bagi para pengunjuk rasa dan keluarga tersangka, Lamhot Simanjuntak.

“Kita disini mewakili bapak Kapolsek menyambut kedatangan rekan-rekan semua, dimana perwakilan dari rekan-rekan dipersilahkan masuk dan kami sudah menyediakan, menyiapkan tempat dan ruang untuk kita berkomunikasi,” kata Parulian Sitanggang.

Tambah Parulian Sitanggang, silahkan menyampaikan apa saja keluhan-keluhan dari pihak-pihak yang hadir di Polsek Medan Tembung. Jelas Parulian Sitanggang, kita yakin semua yang hadir ini menyampaikan aspirasinya dengan baik dan benar karena negara kita ini diatur dengan undang-undang.

“Kita dari pihak kepolisian Polsek Medan Tembung ini hadir di Indonesia karena undang-undang. Kalau ada pekerjaan kami dianggap kurang pantas, silahkan rekan-rekan semua menyampaikan dimana pekerjaan kami yang tidak pantas dalam proses penyidikan yang kami lakukan,” beber Parulian Sitanggang dihadapan pengunjuk rasa.

Setelah itu, beberapa perwakilan pengunjuk rasa masuk ke dalam Mapolsek Medan Tembung dan berkomunikasi dengan Kapolsek Medan Tembung, AKP Rasmaju Tarigan SH dan Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH MH. “Semua yang kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku seperti yang diatur dalam undang-undang yang berlaku,” ucap Parulian Sitanggang.

Sementara itu,Kasi Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Sir John mengatakan hasil pertemuan Kapolsek Medan Tembung, AKP Rasmaju Tarigan SH MH dan perwakilan pengunjuk rasa akan dimediasi kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor.

“Hasilnya, dalam waktu dekat kedua pihak, pelapor dan terlapor akan dimediasi untuk dicarikan solusi hasil terbaik. Lamhot sudah ditetapkan tersangka, namun, beliau tidak pernah hadir. Untuk tindaklanjutnya, nanti melalui penasehat hukumnya diupayakan hadir kedua belah pihak dimediasi Polsek Medan Tembung untuk dicarikan jalan terbaik,” jelasnya.

Terpisah, kuasa hukum pelapor Suhendri, Gelmok Samosir SH MH menegaskan, penetapan tersangka Lamhot Simanjuntak yang dilakukan penyidik Polsek Medan Tembung sudah sesuai prosedur hukum. “Adapun mekanisme prosedur hukum yang dilakukan penyidik Polsek Medan Tembung sudah sesuai dengan SOP, dimana untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, memerlukan minimal dua alat bukti yang cukup dan sah setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” terangnya.

Sambung Gelmok Samosir, prosedur ini diawali dengan penentuan adanya peristiwa pidana yang dilanjutkan dengan pengumpulan minimal dua alat bukti, kemudian gelar perkara untuk mengevaluasi bukti, lalu penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan dan akhirnya penetapan tersangka. “Apapun yang dilakukan Polsek Medan Tembung dalam kasus ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di dalam undang-undang,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

TEKS FOTO : Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH MH saat menerima para pengunjuk rasa didepan Mapolsek Medan Tembung. (Jhonson Siahaan/www.medanoke.com)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Gerindra Sumut Bersama Yayasan Hati Emas Indonesia Buka 10 Dapur Umum untuk Korban Banjir di Medan

Medan, medanoke.com |  DPD Gerindra Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Yayasan Hati Emas Indonesia membuka…

12 jam ago

Melalui DPD Gerindra Sumut, PTPN IV Salurkan Bantuan TJSL untuk Korban Bencana

Medan, medanoke.com | Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari PTPN IV kembali menunjukkan…

14 jam ago

DPD KOMBAT MEDAN Berbagi Kepada Korban Banjir Medan

Medan, medanoke.com | Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Komando Bela Tanah Air atau KOMBAT Restorasi Indonesia turut…

1 hari ago

Ketua PW GPI Sumut Kecam Keras Penangkapan Warga di Tapteng yang Lakukan Penjarahan

Medan, medanoke.com | Ahmad Daud S.Sos Ketua Bidang Sosial Ekonomi PP Gerakan Pemuda Islam (GPI),…

1 hari ago

Rahmat Shah Lepas Tim Relawan PB ISMI Peduli Bencana Ke Tanjung Pura Langkat

medanoke.com- MEDAN, Ketua Dewan Pembina Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI), DR Tun…

1 hari ago

LBH Medan Desak Presiden Prabowo Tetapkan Bencana di Aceh, Sumut & Sumbar sebagai Bencana Nasional

medanoke.com- Medan, LBH Medan mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status darurat Bencana…

1 hari ago

This website uses cookies.