
medanoke.com | Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintahan (JPKP) Sumut, Rudy Chairuriza Tanjung SH, meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi memberi perhatian serta pengaman khusus kepada Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (RES), yang ikut diamankan KPK dalam OTT beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan Rudy kepada wartawan saat bincang-bincang di Hotel Emerald Garden Medan, Kamis, (10/07/2025).
Menurut Rudy, RES yang menjadi UPTD sejak tahun 2021, merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi Preservasi Jl. Sp Kota Pinang-Gunung Tua Simpang Pal XI, Heliyanto – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut (HEL).
Mereka berdua (RES dan HEL) sebut Rudy, merupakan sosok yang paham detil soal Preservasi Jl Sp Kota Pinang Gunung Tua Sp Pal XI, yang dimulai sekitar tahun 2021 dengan PT Harawana Consultant sebagai konsultan proyek yang memperkirakan nilai pekerjaan sebesar Rp. 23,5 M. Kemudian dilakukan pekerjaan Prevervasi oleh PT MKN sebagai pemenang lelang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 9,9 M dari nilai pagu yang dianggarkan lewat APBN sebesar Rp. 12,3 M.
Masih menurut Rudy, adapun pekerjaan ini sedari awal sudah menghadapi berbagai masalah, diantaranya dikarenakan situasi medan dan kondisi alam, (seperti dikerjakan ketika musim hujan).
Pada tahun 2023 BBPJN 1 Sumut kembali melaksanakan Preservasi Kota Pinang Gunung Tua Pal XI melalui e-catalog dengan nilai Rp. 52,4 M dan dilakukan penandatanganan kontrak pada 11 Januari 2023 dengan dana bersumber dari APBN.
Namun karena jalanan mulus seperti yang diharapkan tak berjalan mulus di sepanjang Jl Sp Kota Pinang Gunung Tua Sp Pal XI, maka BBPJN 1 Sumut mengeluarkan DIPA 2024 yang prosesnya dilakukan melalui e-catalog pada 06 Februari 2024 pekerjaan Preservasi jalan masing masing dengan nilai Rp. 9,8 M; 6,2 M; 1,8 M; 1,4 M; 693 juta; 387 juta dan kemudian melakukan Preservasi jembatan dengan biaya Rp. 60 juta.
Begitupun meskipun APBN sudah terkucur hingga mencapai 74,6 M sejak tahun 2021, namun Sp. Kota Pinang Gunung Tua Pal XI sepanjang 120 Km tetap belum semulus yang diharapkan. Hingga pemerintah pusat pada tahun anggaran 2025 kembali mengeluarkan anggaran sebesar Rp
40 M, dan pelaksanaan kegiatan Swakelola ini dilaksanakan melalui E Purchasing/Katalog. Hingga saat ini belum ada pemenang tender sebagai pelaksana kegiatan.
Jadi secara keseluruhan pemerintah pusat telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 113,4 M untuk Preservasi Jl Sp. Kota Pinang Gunung Tua Sp. Pal XI.
Sementara untuk Tahun Anggaran 2025 dari DIPA Induk APBN diketahui Sumatera Utara menerima anggaran dari pemerintah pusat, yaitu masing-masing : Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Rp.14,8 M, Balai Besar Jl Rp.17,5 M, Pelaksana Jalan Rp 24,8 M. Dengan total keseluruhan Rp.56 M.
Adapun PT Dalihan Natolu Grup ataupun DNG dengan direkturnya M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) adalah penyedia AMP di Sumut, sama seperti perusahaan lainnya yakni PT Ayekti Cipta Perdana.
Melihat kronologi yang panjang tersebut wajar jika Rudy menilai Rasuli dan Heliyanto adalah sosok vital dari berbagai rangkaian proyek, yang dugaan korupsinya tengah didalami KPK lewat OTT yang belum lama berselang. Termasuk Pembangunan Jl. Hutaimbaru-Sipiongot yang bermula pada tahun anggaran 2022-2023.
“Masyarakat Sumut harus lebih banyak mendapat informasi dari kebusukan yang telah bertahun-tahun terjadi ini”, papar Rudi
Saat ditanya wartawan, Rudi mengatakan tidak dapat menolak seandainya pihak keluarga dan para pihak yang baru di OTT menggunakan jasanya sebagai advokat. Karena sebagai profesi sebut Rudy Chairuriza Tanjung SH, dirinya tidak boleh menolak menerima kuasa dari masyarakat yang butuh pendampingan hukum.
“Akan kita berikan pendampingan secara gratis. Apalagi yang kita dengar para ASN seperti TOP (Topan Obaja Putra Ginting-red.) tidak akan mendapatkan pendampingan hukum dari instansinya. Meskipun saat terkena OTT mereka tengah menjalankan tugas negara. Kalaupun nantinya ada kesalahan prosedur ataupun kegiatan yang diindikasikan merugikan negara. Biarlah pengadilan yang terbuka untuk umum, membuktikannya. Dan bukan opini-opini dan keterangan sepihak”, tutup Rudy Chairuriza Tanjung, SH. (Pujo)