
medanoke.com- Medan, Menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait adanya temuan pekerjaan proyek drainase di jalan Air Bersih kecamatan Medan Kota menggunakan dana APBD pada tahun 2023 lalu, Lembaga Pemantau Peduli Pembangunan (LP3) Kota Medan meminta kepada KPK dan APH segera periksa hasil proyek drainase yang diduga merugikan negara.
Sebelumnya proyek drainase dibawah naungan Kadis SDABMBK Topan Ginting dengan Kabidnya Gibson Panjaitan pada masa itu menjelaskan melalui media Kominfo bahwa pekerjaan proyek tersebut akan rampung pada akhir Desember 2023.
Pada kenyataannya hasil pekerjaan pada bulan Desember 2023 sampai sekarang 2025 tidak menunjukkan penyelesaian. Hal ini terlihat banyaknya drainase yang tidak ada tutup U Ditch.
Ketua LP3 Kota Medan Afifuddin mengatakan, ini merupakan pelanggaran dan sudah merugikan negara, karena anggaran yang dikeluarkan untuk pekerjaan drainase bukanlah sedikit. Dirinya berharap kepada KPK dan juga APH agar segera memeriksa kembali hasil kinerja dari Kadis maupun Kabid yang membidangi pekerjaan tersebut, ucapnya.
Dalam hal ini Afifudin tentunya turut mendukung Indonesia yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU N0. 30/2002 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui upaya kordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan perundangan yang berlaku (pasal 6). UU N0. 31/1999 jo UU N0. 20/2001, menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan :
1. Melawan Hukum, Memperkaya diri, orang / badan yang merugikan keuangan/perekonomian Negara (pasal 2).
2. Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan/ perkonomian Negara (pasal 3).
3. Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7).
4. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa kebebasan memperoleh informasi merupakan ciri terpenting dalam Negara Demokrasi untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan terbuka.
5. Peraturan Presiden No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Maka dari itu LP3 meminta kepolisian dan Kejaksaan serta KPK guna mendesak Bapak Kepolisian daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta KPK agar segera memanggil dan memeriksa serta melakukan penindakan dan penyidikan Terhadap mantan Kadis PU Medan Topan Ginting dan Gibson Panjaitan Medan yang pada saat itu (tahun 2023) menjabat sebagai Kabid SDABMBK, Besar dugaan dalam kegiatan ini mengacu adanya indikasi korupsi dan mark up yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Menurut pantauan dilapangan Dapat diketahui terdapat dugaan KEJANGGALAN MAKA PATUT DIDUGA PERBUATAN MELAWAN HUKUM terangnya.
Tanggapan KPK
Humas KPK saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjawab terimakasih atas informasinya, akan segera kami tanggapi pada Sabtu (19/7/2025).
Sebelumnya awak media juga sudah melayangkan konfirmasi kepada Plh Kadis SDABMBK Gibson Panjaitan melalui pesan WhatsApp, namun tak kunjung dapat jawaban hingga berita ini ditayangkan.