
Medan, medanoke.com | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi atas berbagai pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT Universal Gloves (PT UG) sepenuhnya berada di tangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin, saat menerima kedatangan Penasehat Hukum warga, Riki Irawan, S.H., M.H., bersama rekan-rekannya di Lantai II Gedung Ombudsman Sumut, Jalan Asrama No. 18, Medan Helvetia, Kota Medan, Selasa (3/2/2026).
Herdensi menjelaskan bahwa DLHK Provinsi Sumatera Utara secara resmi telah menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan PT Universal Gloves. Temuan itu tertuang dalam surat bernomor 600.II/0436/DISLHK-PPHPK/I/2026 perihal Penjelasan Tindak Lanjut PT Universal Gloves.
Surat tersebut merupakan jawaban atas surat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara bernomor T/0900/L.M.17-02/0315.2025/XII/2025, tertanggal 10 Desember 2025, yang meminta penjelasan langsung terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Universal Gloves.
Menurut Herdensi, secara umum poin-poin yang disampaikan DLHK menunjukkan bahwa instansi tersebut telah bekerja dan mampu menguraikan temuan pelanggaran secara rinci.
Namun demikian, ia menilai bagian akhir surat justru menimbulkan persoalan baru karena terkesan “menggantung”.
Adapun isi surat DLHK Sumut tersebut memuat sejumlah pelanggaran serius, yakni:
Pertama, pelanggaran pengendalian pencemaran air, meliputi:
• Tidak membuang air limbah pada titik pembuangan (outfall) yang telah ditetapkan;
• Tidak memiliki rencana tanggap darurat pencemaran air;
• Terjadinya kebocoran dan/atau overflow dalam pengelolaan air limbah;
• Melakukan pengenceran air limbah guna memenuhi ambang batas kadar yang dipersyaratkan.
Kedua, pelanggaran pengendalian pencemaran udara, antara lain:
• Tidak melakukan inventarisasi, identifikasi, penamaan, penentuan titik koordinat, dan pengodean seluruh sumber emisi;
• Peralatan pengendali emisi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis;
• Tidak memenuhi ketentuan teknis dalam perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan.
Ketiga, pelanggaran dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yakni:
• Tidak memenuhi rincian teknis penyimpanan limbah B3 sebagaimana tercantum dalam persetujuan lingkungan bagi penghasil limbah B3 wajib AMDAL dan UKL-UPL;
• Tidak melakukan penyimpanan limbah B3 di tempat penyimpanan yang semestinya;
• Menyerahkan limbah B3 kepada pihak pengumpul, pemanfaat, pengolah, dan/atau penimbun yang tidak memiliki perizinan berusaha.
Dalam surat tersebut, DLHK Sumut juga menerangkan bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Universal Gloves. Penjelasan ini merujuk pada surat Polda Sumatera Utara yang diterima DLHK dan dijadikan sebagai bagian tidak terpisahkan dari tindak lanjut penanganan perkara dimaksud.
Namun, justru pada bagian terakhir inilah Ombudsman memberikan sorotan tajam. Herdensi menilai bahwa penyebutan keterlibatan kepolisian tanpa kejelasan tindak lanjut administratif dari DLHK membuat substansi surat kehilangan ketegasan.
“Yang menerbitkan izin bagi PT Universal Gloves adalah DLHK, dan mereka memiliki kewajiban pengawasan melekat atas izin tersebut. Artinya, pengawasan harus dilakukan secara periodik, dan pada kasus ini yang memutuskan ada tidaknya sanksi adalah mereka, bukan kepolisian,” tegas Herdensi.
Berdasarkan temuan yang telah mereka uraikan sendiri, Herdensi menilai DLHK sejatinya sudah memiliki dasar yang cukup kuat untuk bertindak. Sanksi dapat dijatuhkan tanpa menunggu proses lain, baik berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan dan ruangan yang sama, Ombudsman RI Perwakilan Sumut melalui Edward Sinaga menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu 14 hari kerja kepada DLHK sebelum kembali meminta klarifikasi lanjutan terkait tindak lanjut atas temuan pelanggaran tersebut.
Terpisah, pihak Gakkum DLHK saat dikonfirmasi oleh awak media melalui chat WhatsAppnya mengatakan : “Ya bang, sedang proses tindaklanjut penerapan sanksi. Tindakan pengawasan sudah diSLHKSU sejak terbitnya PERMENLH no 22 th 2025. Tentunya kami perlu koordinasi dengan pihak sebelumnya baik dari KEMENLH ataupun DISLH Kabupaten Deliserdang.”