
Medan, medanoke.com | Puluhan Massa yang tergabung dalam Forum Peduli Hak Azasi Manusia (FOR -PHAM) Sumatera Utara menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Walikota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis.
Para pendemo menuntut agar pihak berwenang kembali mengaktifkan KTP Tariq Nabi Mangaratua Batubara yang sebelumnya di aktifkan oleh Disdukcapil Kota Medan.
Baginda Siregar Kadisdukcapil Kota Medan saat menemui peserta Aksi mengatakan bahwa dirinya menonaktifkan KTP Tariq Nabi Mangaratua Batubara karena ada surat dari Imigrasi Sumut, selain itu dirinya juga menuding Tariq Nabi Mangaratua Batubara KTP Ganda
“Saya tidak bisa mengaktifkan KTP Tariq Nabi Mangaratua Batubara karena ada surat Imigrasi dan KTP Ganda,” ungkapnya, Rabu (01/2/2026)
Menjelaskan kepada awak media, Kepri Tarigan yang merupakan pengacara dari Thariq mengatakan bahwa apa yang disampaikan Baginda tentang KTP ganda Thariq adalah pembohongan publik dan dirinya akan menuntut Kadiscapil Kota Medan atas pernyataannya.
“Kadiscapil Kota Medan tak bisa menunjukkan bukti atas pernyataannya dan menuding Tariq Nabi Mangaratua Batubara KTP Ganda, kami anggap itu adalah pembohongan publik dan kami akan menuntut Kadiscapil Kota Medan,” ungkapnya.
Massa Aksi juga meminta Walikota Medan mencopot Kadiscapil Kota Medan yang telah melanggar HAM dengan menghilangkan hak kewarganegaraan Tariq Nabi Mangaratua Batubara dengan menonaktifkan KTPnya.
Setelah dari Kantor Walikota Medan Massa Aksi melanjutkan Aksi Demo ke direktorat jenderal Imigrasi Sumatera Utara jalan Putri Hijau Kota Medan.
Para pendemo menuntut agar pihak Imigrasi Sumatera Utara mengembalikan seluruh dokumen milik Tariq Nabi Mangaratua Batubara, seorang warga negara Indonesia yang telah menjalani penahanan 11 bulan di rumah detensi migrasi rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Belawan, penahanan tersebut merupakan kelanjutan penonaktifan KTP Tariq dan tuduhan bahwa Tariq menggunakan dokumen kependudukan palsu.
Dalam aksinya massa membawa spanduk bertuliskan berbagai kecaman terhadap kanwil imigrasi, dan dengan menggunakan sound massa berorasi menyatakan tudingan terhadap Tariq harus di buktikan secara hukum, dan hak kebebasan Tariq sebagai warga negara Indonesia harus di kembalikan.
Setelah satu jam berorasi, massa yang kesal mulai menggoyang pagar besi kantor imigrasi, hal itu dilakukan karena pihak kantor imigrasi terkesan acuh dan tidak menerima tuntutan mereka. Aksi ini dapat ditenangkan oleh petugas kepolisian yang berada di lokasi sebelum terjadi keributan lebih besar.
Dalam orasinya, kordinator aksi, Rahmadsyah secara tegas meminta agar Tariq segera di bebaskan dari tudingan tersebut dan pemerintah Sumut juga pihak Imigrasi Sumut harus membuktikan tuduhan dokumen palsu itu terlebih dahulu dengan mengedepankan aspek kemanusiaan dalam menangani kasus ini.
Rahmadsyah menegaskan bahwa dokumen kependudukan yang terdaftar sah (KTP/KK/Akta Lahir/Buku Nikah/Paspor Indonesia) sehingga layak di bebaskan dari tudingan pemalsuan itu, agar Tariq bisa berkumpul kembali dengan keluarganya dengan bebas seperti warga negara indonesia lainnya.
Selain itu massa aksi juga menuntut penyelidikan tahap dua oknum ASN Imigrasi Sumut berinisial GAG dan SS (identitasnya kemudian diketahui sebagai Gelora Adil Ginting dan Sarsaralos Sivakkar). Karena kedua pejabat tersebut terlibat dalam penahanan tariq yang diduga kuat tanpa prosedur resmi.
Penahanan yang di jalani Tariq berlangsung selama sebelas bulan juga diduga tanpa surat perintah penahanan maupun surat penahanan resmi apapun. Atas hal tersebut FOR – PHAM mendesak kedua oknum tersebut diperiksa.
Menurut pengamatan awak media, tampak hadir dalam Aksi tersebut Johan Merdeka, Awan Putra Tanjung, Awaluddin Harahap, dan Teuku Akbar.
Setelah satu jam berorasi perwakilan massa aksi di terima oleh pihak Imigrasi Sumut yaitu Gelora Aidil Ginting.
Dialog berlangsung alot, Kepri Tarigan menuding Gelora Aidil Ginting melakukan penipuan dan melakukan penahanan yang di jalani Tariq berlangsung selama sebelas bulan di duga tanpa surat perintah penahanan maupun surat penahanan resmi apapun.
Setelah hampir satu jam berdialog tanpa ada solusi dan tuntutan tidak di penuhi, massa aksi membubarkan diri. (**)