
Labuhan Batu, medanoke.com | Seorang residivis kasus narkoba berinisial DL (28), warga Dusun Babah Krueng, Desa Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, kembali harus mendekam di balik jeruji besi Sat Narkoba Polres Labuhan Batu, Kamis (13/02/2026).
DL diciduk personel Sat Narkoba dari salah satu penginapan di Jalan By Pass/Kayu Raja, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu. Ia tak bisa berkutik saat diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ketamin.
Usai ditangkap, pelaku langsung diboyong ke Mapolres Labuhan Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Labuhan Batu, AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi, didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku berada di penginapan sambil membawa narkoba dari Aceh.
Wahyu Endrajaya menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyamaran (undercover) sebagai pembeli. Saat pelaku berada di dalam penginapan, petugas langsung melakukan penangkapan guna mencegahnya melarikan diri. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di kamar tempat pelaku menginap.
“Saat dilakukan pemeriksaan di tempat pelaku menginap, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 4,6 kg dan ketamin 2,6 kg. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Labuhan Batu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wahyu Endrajaya, didampingi Hardiyanto, di Aula Mapolres Labuhan Batu, Jumat (13/02/2026).
Wahyu menuturkan, pelaku merupakan residivis kasus narkoba jenis ganja seberat 54 kg dan baru bebas pada 2024 lalu. “Pelaku divonis 18 tahun dan telah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun di Lapas Tanjung Gusta, sebelum akhirnya bebas pada 2024,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, sabu-sabu dan ketamin tersebut dibawa pelaku dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di Labuhan Batu dan Provinsi Riau (Pekanbaru). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu 4,6 kg, ketamin 2,6 kg, lima plastik asoi warna hitam yang dibalut lakban bening, uang tunai Rp150 ribu, satu tas jinjing, satu kaos warna hitam, satu kaos warna biru, serta satu unit ponsel merek Redmi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan pelaku,” tegasnya. (Jhonson Siahaan)






