
Jakarta, medanoke.com | Markas Besar TNI menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kasus yang viral di berbagai platform medsos ini menuai perhatian publik karena menyasar pegiat hak asasi manusia.
Mengutip keterangan yang juga diberitakan oleh IDN Times, keempat tersangka berinisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda). Mereka berasal dari satuan Denma Bais Mabes TNI, dengan latar belakang dari TNI Angkatan Udara dan Angkatan Laut.
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa seluruh tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keempat tersangka sudah diamankan Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Pusat, Rabu (18/3).
Saat ini, keempatnya ditahan di fasilitas penahanan dengan pengamanan maksimum di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.
Meski telah menetapkan tersangka, pihak TNI masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut. Yusri menyebut, peran masing-masing tersangka belum sepenuhnya terungkap.
“Masing-masing perannya kami belum tahu, jadi masih belum diketahui siapa berbuat apa. Tapi yang pasti, eksekutornya ada dua orang,” katanya.
Sorotan Publik dan Isu HAM
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memicu kecaman luas dari kalangan masyarakat sipil. Sebagai aktivis KontraS, Andrie dikenal aktif mengkritisi isu-isu pelanggaran HAM dan sektor keamanan, sehingga muncul dugaan adanya motif terkait aktivitas advokasinya.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak agar kasus ini diusut secara transparan dan tuntas, termasuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Proses Hukum Berjalan
Puspom TNI menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan terbuka. Penetapan tersangka dari internal militer menjadi langkah awal dalam mengungkap secara utuh kronologi serta motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum, khususnya dalam memastikan perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM di Indonesia. (KC/Ril)