
Medan, medanoke.com | Kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan.
Melalui surat resmi bernomor T/0415/LM.17-02/0315.2026/III/2026, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara secara tegas meminta penjelasan lanjutan terkait mandeknya tindak lanjut sanksi administratif terhadap PT Universal Gloves (PT UG), yang diduga terlibat dalam kasus pencemaran lingkungan.
Surat yang ditujukan kepada Kepala DLHK Sumut di Jalan Sisingamangaraja KM 5,5 Nomor 14, Medan Amplas itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan klarifikasi yang digelar pada 19 Februari 2026 di kantor Ombudsman.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Perlindungan, Penegakan Hukum, dan Peningkatan Kapasitas DLHK Sumut, Zainuddin Harahap, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT UG serta melaporkan pelaksanaannya kepada Ombudsman.
Namun, hingga surat ini dilayangkan, komitmen tersebut belum juga terealisasi.
“Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara belum menerima tindak lanjut atas pelaksanaan sanksi administratif dimaksud,” demikian penegasan dalam surat tersebut.
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat atas nama Riki Irawan SH MH, terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Universal Gloves, yang berlokasi di Jalan Pertahanan Nomor 7, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Respons DLHK dalam menindaklanjuti kasus ini yang berjalan cukup lama memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen penegakan hukum lingkungan di Sumatera Utara.
Ombudsman pun mendesak agar DLHK segera memberikan penjelasan tertulis mengenai perkembangan dan pelaksanaan sanksi administratif terhadap perusahaan tersebut.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Penundaan berlarut dalam penyelesaian pengaduan publik berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi, yang justru menjadi domain pengawasan Ombudsman.
Surat ini juga ditembuskan kepada Ketua Ombudsman RI di Jakarta, Gubernur Sumatera Utara, serta Inspektur Provinsi Sumatera Utara – sebuah sinyal bahwa persoalan ini dinilai cukup serius dan memerlukan perhatian lintas lembaga.
Sementara itu pengacara warga, yaitu Riki Irawan SH MH mengaku sudah pesimis bahwa gakkum DLHK maupun Ditreskrimsus akan bertindak profesional dikarenakan proses ini telah bergulir selama berbulan-bulan. Hal ini juga menilik kenyataan di lapangan, dimana PT UG terus menimbun tumpukan cangkang sawitnya meski warga terus protes. Menurut Riki, ini jelas bentuk arogansi pelaku usaha terhadap peraturan hukum lingkungan hidup.
“Mereka gak perduli dan seakan tidak kawatir sama sekali pada penegakan hukum terkait pencemaran lingkungan, yang penting bisnis mereka terus jalan dan untung, tanpa perlu peduli dengan warga sekitar,” ujar Riki.
Terpisah, Zaenuddin Harahap, Kepala Bidang Perlindungan, Penegakan Hukum, dan Peningkatan Kapasitas DLHK Sumut kembali menegaskan kepada awak media di ruangannya (Kamis 2 April 2026), bahwa pihak mereka masih berkomitmen sama seperti sebelumnya untuk memberikan sanksi administratif kepada PT universal Gloves, dan akan segera mereka lakukan setelah surat kuasa dari Gubernur Sumatera Utara diterbitkan sebagai dasar hukum bagi mereka untuk bertindak.
Zaenuddin juga menjelaskan bahwa untuk PMA (Perusahaan Modal Asing) seperti PT. UG, bahwa awalnya penindakan untuk kasus ini adalah kewenangan pusat dan dirinya juga telah menyampaikan hal ini kepada Riki Irawan selaku kuasa hukum warga terdampak. Baru pada akhir 2025 (sesuai Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2025) kewenangan tersebut jatuh ke pihak mereka (provinsi), yang menjadi titik balik mereka untuk bertindak.
Gubernur Sumatera Utara sendiri hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi mengenai surat tugas yang sedianya menjadi jalan bagi pihak DLHK dalam memberikan sanksi.(**)






