
Medan, medanoke.com | Seorang pria paruh baya, Toni Nainggolan alias Om Toni (49), warga Jalan Pukat Banting I, Kelurahan Kampung Banten, Kecamatan Medan Tembung, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Medan Area.
Toni Nainggolan ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area berdasarkan laporan korban, Rhafi Aditya Pratama (20), warga Jalan Utama, Kecamatan Medan Area.
Informasi yang diperoleh awak media, Sabtu (11/04/2026), menyebutkan bahwa peristiwa yang dialami korban terjadi pada Sabtu (14/02/2026) di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan TSM I, Kecamatan Medan Denai.
Saat itu, korban datang ke Pasar (Pajak) Mandala untuk membeli barang dagangan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5429 ALL. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya, namun lupa mencabut kunci kontak.
Usai berbelanja, korban kembali ke lokasi parkir. Namun, setibanya di sana, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Area. Personel kepolisian yang menerima laporan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengantongi identitas pelaku. Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis, bersama Panit Opsnal, Ipda Khairi Maulana, bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku.
Pelaku Toni Nainggolan berhasil diamankan tidak jauh dari kediamannya di Jalan Pukat Banting I, dan langsung dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin, didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis dan Panit Opsnal Ipda Khairi Maulana, mengatakan bahwa pelaku tidak beraksi seorang diri.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu oleh rekannya, Lilik Lay alias Lilik, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Muhammad Ainul Yaqin.
Ia menjelaskan, sepeda motor hasil curian tersebut dijual di daerah Tembung seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan ditransfer oleh pembeli kepada Lilik Lay melalui aplikasi DANA.
“Pelaku melakukan aksinya bersama temannya, Lilik Lay, dan menjual hasil kejahatan ke daerah Tembung. Uang pembayaran diterima oleh Lilik melalui aplikasi DANA,” tambahnya.
Lebih lanjut, mantan Kasat Lantas Polres Labuhanbatu itu menyebutkan bahwa Toni Nainggolan hanya menerima bagian sebesar Rp500 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online di warnet.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos berwarna biru langit, satu celana pendek warna hitam, sepasang sandal, dan satu topi warna hitam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena identitasnya telah kami kantongi,” pungkasnya. (Jhonson Siahaan)





