
Medan, medanoke.com | Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa di depan Gedung DPRD Medan, Senin (20/4/2026), berlangsung dramatis di tengah guyuran hujan deras. Massa mendesak penutupan pabrik kecap milik PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur, yang diduga mencemari lingkungan selama bertahun-tahun.
Dalam orasinya, para demonstran menyoroti dugaan pencemaran limbah udara dan cair yang disebut telah berlangsung lama serta berdampak langsung pada kesehatan warga sekitar.
Mereka menilai, pembiaran terhadap aktivitas pabrik tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan regulasi lingkungan di Kota Medan.
“Rekomendasikan tutup pabrik kecap. Masyarakat sekitar sudah cukup menderita puluhan tahun akibat aroma menyengat,” teriak salah satu orator.
Tekanan massa memaksa DPRD Kota Medan turun tangan. Anggota Komisi IV, Lailatul Badri, berhujan-hujanan dan dalam keadaan basah kuyup menemui demonstran demi menerima aspirasi mereka. Ia memastikan persoalan tersebut akan dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) sebagai langkah awal penelusuran lebih lanjut.
Hujan deras yang mengguyur kawasan gedung dewan tidak menyurutkan aksi. Massa bersama anggota DPRD, termasuk Ketua Komisi IV Paul Simanjuntak, tetap bertahan meski basah kuyup. Dialog kemudian dipindahkan ke ruang Komisi IV agar pembahasan berlangsung lebih kondusif.
Paul mengungkapkan, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik sekitar satu bulan lalu. Temuan di lapangan menguatkan keluhan warga: bau tidak sedap tercium cukup kuat dan mengganggu pernapasan.
“Kami sudah turun langsung ke lokasi, dan memang bau yang ditimbulkan cukup mengganggu. Ini tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD akan segera memanggil pihak perusahaan dalam RDP yang dijadwalkan pada awal Mei mendatang. Forum tersebut akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan wajib segera melakukan perbaikan. Jika tidak mampu atau tidak berkenan, maka akan kami rekomendasikan untuk ditutup dan izinnya dicabut,” tegas Paul.
Tak hanya itu, massa juga menyinggung dugaan pencemaran drainase yang disebut berasal dari aktivitas SPPG Bandar Sono di Tebing Tinggi, yang dinilai turut memperburuk kondisi lingkungan di kawasan tersebut.
Aksi ini menjadi sinyal keras bagi DPRD Medan. Di tengah keluhan warga yang telah berlangsung lama, RDP mendatang bukan sekadar forum formalitas, melainkan ujian nyata bagi keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.(**)






