
Medan, medanoke.com | Proyek pembangunan halte dan jalur Bus Rapid Transit (BRT) Medan–Binjai–Deli Serdang (Mebidang) menuai sorotan tajam publik. Penebangan ribuan pohon penghijauan di sejumlah ruas jalan Kota Medan dinilai tidak hanya berdampak serius terhadap lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Medan, sedikitnya sekitar 2.700 hingga 2.886 pohon terdampak dalam proyek strategis transportasi massal tersebut. Kondisi ini memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan dan pegiat transparansi publik.
Presidium LTKP (Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik), Syafaruddin Sikumbang, menegaskan bahwa Wali Kota Medan, Rico Waas, harus bertanggung jawab terhadap dampak ekologis dan polemik yang muncul akibat penebangan pohon berskala besar tersebut.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemerintah juga wajib menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan,” ujar Syafaruddin kepada wartawan, Senin (18/5), di salah satu kafe di Kota Medan.
Menurutnya, pembangunan transportasi publik memang penting, namun tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan.
Berkurangnya Ruang Terbuka Hijau Kota
Syafaruddin menilai pohon-pohon penghijauan yang ditebang bukan sekadar elemen estetika kota, melainkan bagian penting dari sistem ekologis perkotaan. Pohon memiliki fungsi vital untuk:
* menyerap karbon dan polusi udara,
* menurunkan suhu kota,
* mengurangi risiko banjir,
* menjaga kualitas udara,
* serta menekan dampak perubahan iklim perkotaan.
“Jika penebangan dilakukan secara besar-besaran tanpa penggantian yang setara secara ekologis, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam UU Lingkungan Hidup,” tegasnya.
LTKP juga menyoroti peringatan sejumlah aktivis lingkungan yang menilai proyek BRT berpotensi memperparah krisis Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Medan.
Diduga Bertentangan dengan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, setiap pembangunan wajib memperhatikan:
* kelestarian lingkungan,
* keseimbangan ekosistem,
* dan daya dukung lingkungan hidup.
Artinya, proyek transportasi publik tetap harus meminimalkan kerusakan lingkungan, memiliki kajian dampak lingkungan yang memadai, serta menyediakan langkah mitigasi yang jelas dan terukur.
Syafaruddin menyebut, penggantian pohon dewasa dengan bibit kecil belum tentu dapat dianggap setara secara ekologis.
“Jika pohon besar yang telah tumbuh puluhan tahun hanya diganti dengan bibit kecil, maka kompensasi ekologisnya patut dipersoalkan,” katanya.
Soroti Transparansi AMDAL dan Dokumen Lingkungan
LTKP juga mempertanyakan keterbukaan pemerintah terkait dokumen lingkungan proyek BRT Mebidang. Menurut Syafaruddin, proyek berskala metropolitan seperti BRT wajib memiliki:
* AMDAL atau dokumen lingkungan,
* persetujuan lingkungan,
* kajian dampak sosial,
* serta kajian dampak ekologis.
Namun hingga kini, publik dinilai belum memperoleh akses informasi yang memadai mengenai dokumen-dokumen tersebut.
“Jika prosedur AMDAL tidak transparan, partisipasi publik minim, atau dampak lingkungan diabaikan, maka masyarakat memiliki hak untuk mengajukan gugatan administratif, class action, maupun citizen lawsuit,” ujarnya.
Berpotensi Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik
Selain aspek lingkungan, LTKP menilai proyek BRT juga harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam UU KIP, badan publik diwajibkan membuka informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, termasuk:
* dokumen AMDAL,
* izin penebangan pohon,
* dasar penetapan trase proyek,
* anggaran proyek,
* kajian dampak lingkungan,
* serta rencana penghijauan pengganti.
Syafaruddin menegaskan, masyarakat berhak mengetahui dasar kebijakan yang menyebabkan ribuan pohon kota ditebang.
“Jangan sampai publik hanya melihat pohon ditebang, tetapi tidak pernah mengetahui kajian ilmiah, dasar hukum, maupun mitigasi lingkungan yang dilakukan pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, apabila pemerintah menolak membuka informasi publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat, maka hal tersebut dapat dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Risiko Urban Heat Island dan Penurunan Kualitas Udara
Secara ilmiah, hilangnya ribuan pohon kota dinilai berpotensi menyebabkan:
* meningkatnya suhu perkotaan,
* menurunnya kualitas udara,
* berkurangnya daya serap air hujan,
* serta meningkatnya efek urban heat island.
Meski Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menyebut akan melakukan penanaman sekitar 61 ribu pohon pengganti, LTKP menilai langkah tersebut belum tentu dapat menggantikan fungsi ekologis pohon besar yang ditebang.
“Pohon muda membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk memberikan manfaat ekologis seperti pohon dewasa,” kata Syafaruddin.
Pemerintah Diminta Transparan dan Libatkan Publik
LTKP menegaskan bahwa pembangunan transportasi ramah lingkungan seperti BRT tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan lingkungan hidup dan hak publik atas informasi.
Karena itu, pemerintah diminta:
* membuka seluruh dokumen lingkungan proyek kepada publik,
* menjelaskan dasar penebangan pohon,
* mempublikasikan hasil kajian AMDAL,
* memilih trase yang meminimalkan penebangan,
* melakukan relokasi pohon bila memungkinkan,
* serta melibatkan masyarakat secara transparan dalam pengambilan kebijakan.
“Pemerintah wajib membuktikan bahwa manfaat pembangunan BRT benar-benar lebih besar dibanding kerusakan ekologis yang ditimbulkan, serta memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara terbuka dan akuntabel,” tutup Syafaruddin.
Terpisah, Walikota Medan Rico Waas saat dikonfirmasi awak media belum bersedia memberikan komentar.(**)