
Medan, medanoke.com | Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan A.H. Nasution, Medan Johor, Selasa (23/6/2026).
Dalam aksi tersebut, KAMAK mendesak Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa mantan Wali Kota Binjai tahun 2023, Drs. Amir Hamzah, M.AP, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Insentif Fiskal (DIF) senilai Rp15 miliar.
Desakan tersebut disampaikan KAMAK sebagai bentuk respons terhadap maraknya pengungkapan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut mereka, rentetan penetapan tersangka korupsi di berbagai daerah belum mampu memberikan efek jera bagi oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan anggaran negara.
Dalam pernyataan sikapnya, KAMAK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan pemerintah pusat yang disalurkan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI.
Dana Insentif Fiskal sebesar Rp15 miliar tersebut diketahui dialokasikan untuk berbagai sektor strategis, mulai dari pekerjaan umum, ekonomi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur pemerintahan, hingga ketahanan pangan dan pertanian di Kota Binjai.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun, KAMAK menilai realisasi penggunaan anggaran tersebut patut dipertanyakan.
Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi nyata di lapangan.
“Kami menduga realisasi anggaran tersebut bermasalah, menyalahi aturan, dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Bahkan, terdapat indikasi sejumlah pekerjaan yang seharusnya dibiayai dari dana tersebut tidak terlihat wujudnya atau diduga nihil pekerjaan,” tegas Kordinator lapangan massa aksi, Rudy Hutabarat dalam orasinya.
Senada, Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut. Menurutnya, setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.
“Dana Insentif Fiskal itu bukan hadiah pribadi pejabat, melainkan uang rakyat yang bersumber dari APBN. Jika benar ada pekerjaan yang tidak terlaksana atau realisasinya tidak sesuai peruntukan, maka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Jangan sampai dana miliaran rupiah habis dalam laporan administrasi, sementara manfaatnya tidak dirasakan masyarakat,” kata Azmi Hadly.
Azmi juga melontarkan kritik keras kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Jangan jadikan jabatan sebagai tameng untuk menghindari pemeriksaan hukum. Jika anggaran Rp15 miliar itu benar digunakan sesuai aturan, tunjukkan buktinya kepada publik. Namun jika ada yang bermain-main dengan uang rakyat, maka sudah saatnya mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. Kejati Sumut harus membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani menyentuh para pemegang kekuasaan,” sindirnya.
KAMAK mendesak Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan memanggil seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana Insentif Fiskal tersebut, termasuk mantan kepala daerah dan pejabat terkait. Mereka menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sebagai bentuk keseriusan mengawal kasus ini, KAMAK menyatakan siap kembali menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons konkret dari Kejati Sumut dalam waktu dekat.
“Jangan biarkan dugaan korupsi menguap begitu saja. Jika pekan ini tidak ada langkah hukum yang jelas, kami akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar. Publik berhak mengetahui ke mana mengalirnya uang rakyat tersebut,” tutup Azmi Hadly.(Pujo)




