Medanoke.com – Menolak berhubungan badan, seorang ayah tiri di Banyumas, Jawa Tengah, WS (35), nekat menyebarkan foto dan video sedang mandi anak tirinya ke media sosial.
Aksi bejad pelaku kepada kepada korban berinisial HM (16), langsung diadukannya kepada ayah kandungnya.
“Peristiwa terjadi Kamis (28/1/2021). Yang melaporkan ayah kandungnya. Setelah ada laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Jumat (29/1/2021),” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry.
Korban dan pelaku jelas Kompol Berry, tinggal satu rumah di di Kecamatan Karanglewas.
WS merekam secara diam-diam saat HM mandi. Setelah itu, pelaku mengirim video dan foto tersebut sembari mengajak korban untuk berhubungan badan. Ia lalu mengancam akan menyebarkan foto dan video korban jika korban menolak.
“Apabila korban tidak mau, pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto tersebut. Namun korban menolak keinginan pelaku,” kata Berry, Minggu (31/1/2021).
Membuktikan perkataannya, pelaku ternyata benar-benar menyebarkan foto dan video tersebut ke Facebook dan status WhatsApp.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 45 Ayat 1 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(*)